Perbup No. 4/2026 Terbit, Pemkab Mojokerto Jamin Kepastian PBG/SLF, Investor Diberi Kepastian Hukum ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Perbup No. 4/2026 Terbit, Pemkab Mojokerto Jamin Kepastian PBG/SLF, Investor Diberi Kepastian Hukum

-

Baca Juga




“Hukum yang Mulai Lentur”

Perbup Mojokerto No. 4 Tahun 2026 membuka jalan investasi lewat fleksibilitas tata ruang. Di tengah janji percepatan, publik menunggu satu hal, di mana batasnya?

Mojokerto memilih mempercepat.

Lewat Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah menawarkan kepastian hukum bagi investor sekaligus solusi atas tumpukan izin yang selama ini tertahan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini diarahkan untuk lebih cepat, lebih pasti, dan dalam batas tertentu lebih fleksibel.

Di sinilah pergeseran dimulai.

Ketidaksesuaian parsial terhadap tata ruang tidak selalu berujung penolakan. Sebagian dapat dikelola melalui mekanisme insentif dan disinsentif.

Pertanyaannya sederhana, apakah fleksibilitas ini mempercepat pertumbuhan, atau justru menguji batas yang selama ini dijaga?

Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarra, menempatkan regulasi ini sebagai instrumen akselerasi ekonomi. Latar belakangnya jelas, izin yang mandek menahan investasi.

Dalam logika pembangunan, langkah ini rasional. Kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi investasi. Tanpanya, proyek tidak berjalan, ekonomi tidak bergerak.

Namun, setiap percepatan membawa konsekuensi.

Penjelasan dari Plt Kabag Hukum Setdakab Mojokerto, Beny Winarno, menunjukkan arah kebijakan ini, ketidaksesuaian terhadap tata ruang tidak selalu ditolak, tetapi dapat dikenakan kompensasi.

Pendekatan ini menggeser paradigma dari pembatasan menuju pengelolaan.

Dalam praktik kebijakan modern, pendekatan ini bukan hal baru. Namun ia selalu mengandung risiko yang sama, ketika batas tidak ditegakkan secara konsisten.

Angka investasi Mojokerto menunjukkan tren positif. Nilai yang meningkat dan serapan tenaga kerja yang besar menjadi indikator yang sering dikedepankan.

Namun angka tidak selalu mencerminkan distribusi.

Pertanyaan mendasar tetap sama.

apakah manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal?

atau hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha?

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa dalam sektor tertentu, terutama yang padat modal atau ekstraktif, manfaat ekonomi sering kali tidak menyebar secara merata.

Masalah dalam kebijakan perizinan jarang muncul di awal.

Ia muncul setelah izin diterbitkan.

Setelah proyek berjalan.
Setelah pengawasan melemah.

Di titik ini, fleksibilitas dapat berubah menjadi kelonggaran.

Dan kelonggaran, jika dibiarkan, akan menciptakan pola.

Mojokerto bukan tanpa pengalaman.

Kasus-kasus seperti aktivitas pertambangan galian C dan usaha peternakan skala besar menunjukkan pola yang berulang.

manfaat ekonomi terkonsentrasi

dampak lingkungan dirasakan masyarakat

pengawasan menjadi titik lemah

Pelajaran ini menjadi penting, bukan untuk menolak investasi, tetapi untuk menghindari pengulangan.

Perbup No. 4 Tahun 2026 masih berada dalam tahap sosialisasi.

Artinya, arah implementasi belum terkunci.

Ini adalah fase paling menentukan.

Pendekatan pencegahan yang selama ini didorong oleh KPK menekankan pentingnya membangun sistem yang transparan sejak awal.

Karena ketika kebijakan sudah berjalan, ruang koreksi akan menyempit.

Pertanyaan yang muncul bukan tentang perlu atau tidaknya investasi.

Itu sudah jelas.

Yang menjadi perhatian adalah,

bagaimana batas fleksibilitas ditegakkan

bagaimana pengawasan dijalankan

bagaimana manfaat didistribusikan

Tanpa tiga hal ini, percepatan berisiko kehilangan arah.

Perbup Mojokerto No. 4 Tahun 2026 adalah langkah berani.

Ia membuka jalan bagi investasi.
Sekaligus menguji ketegasan dalam menjaga batas.

Di titik ini, Mojokerto tidak hanya berbicara tentang pertumbuhan.

Tetapi tentang bagaimana pertumbuhan itu dijalankan.

Cepat saja tidak cukup.

Yang menentukan adalah,
apakah ia tetap berada dalam garis yang dijaga.


Perbup 4/2026

Fokus: PBG & SLF

Tujuan: percepatan investasi

Pendekatan: insentif–disinsentif


Tiga Ujian Utama

Batas fleksibilitas

Kekuatan pengawasan

Distribusi manfaat






Writer.       : Dion 
Editor.       : Djose 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode