Sengketa Tanah Makam Tionghoa Desa Awang Awang Mojosari Mojokerto Soroti Lemahnya Tindak Lanjut Administratif
-Baca Juga
Sengketa tanah makam etnis Tionghoa di Desa Awang-Awang, Mojosari Mojokerto, menunjukkan bagaimana proses administratif dapat berhenti pada satu titik krusial. Ketika rekomendasi telah disampaikan, tetapi keputusan belum diambil.
Mojokerto, Jawa Timur — Sengketa lahan di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, masih berlangsung tanpa arah kebijakan yang jelas, berbulan-bulan setelah Komisi I DPRD setempat menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Permasalahan berpusat pada lahan seluas 1,7 hektar yang dibeli oleh Yayasan Kematian Bhakti Sosial. Dalam proses transaksi awal, lahan tersebut disebut akan digunakan sebagai fasilitas penyimpanan beras. Namun dalam perkembangannya, lahan itu justru dimanfaatkan sebagai area pemakaman bagi komunitas etnis Tionghoa.
Rencana perluasan sekitar 900 meter persegi memicu keberatan dari warga sekitar, yang mengkhawatirkan kesesuaian tata ruang serta kedekatannya dengan kawasan permukiman.
Rekomendasi menunggu keputusan eksekutif
Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto pada 25 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, sejumlah perangkat daerah mengakui belum adanya dokumentasi teknis yang terintegrasi terkait status dan peruntukan lahan.
Anggota Komisi I, Gus Makruf, menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi I DPRD telah disampaikan kepada Bupati. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan administratif yang diumumkan.
Pertanyaan atas kepatuhan prosedural
Kasus ini kembali menyoroti ketentuan dalam yang mengatur bahwa setiap perubahan fungsi lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang serta didukung perizinan yang sah.
Ketiadaan data yang dapat diverifikasi dari instansi terkait dapat mengindikasikan adanya celah dalam koordinasi administratif, meskipun hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari pihak berwenang.
Selain itu, proses transaksi awal juga menjadi perhatian, khususnya terkait kesesuaian antara tujuan yang disampaikan dengan pemanfaatan aktual lahan.
Mengelola ketidakpastian di tingkat lokal
Meski belum berkembang menjadi konflik terbuka, ketidakpastian yang berkepanjangan dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, terutama di wilayah yang tengah mengalami perkembangan pesat.
Warga sendiri menyampaikan keberatan mereka dalam kerangka kesesuaian lingkungan dan perencanaan ruang jangka panjang.
Menanti arah kebijakan
Dalam struktur pemerintahan daerah, kewenangan untuk menetapkan keputusan administratif berada pada Bupati. Selama keputusan tersebut belum diambil, situasi ini tetap berada dalam kondisi jeda administratif.
Untuk saat ini, baik warga maupun pihak yayasan masih menunggu kejelasan arah kebijakan yang pada akhirnya tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa ini, tetapi juga konsistensi tata kelola ruang di wilayah tersebut.
EDITORIAL
Menunda Keputusan, Memperpanjang Ketidakpastian
Dalam tata kelola pemerintahan, tidak semua persoalan membutuhkan waktu panjang untuk diputuskan. Namun ketika sebuah rekomendasi resmi dari legislatif telah disampaikan dan tidak segera direspons, yang muncul bukan kehati-hatian, melainkan ketidakpastian.
Kasus di Desa Awang-Awang memperlihatkan dinamika tersebut. Proses telah berjalan, rapat telah digelar, rekomendasi telah diberikan, namun keputusan sebagai ujung dari proses administratif belum juga hadir.
Dalam kerangka hukum, perubahan fungsi lahan bukanlah perkara sederhana. Ia tunduk pada prinsip yang diatur dalam , yang menekankan kesesuaian, keterbukaan, dan kepastian.
Namun yang tampak saat ini justru sebaliknya, data yang belum terintegrasi, koordinasi yang belum tuntas, dan keputusan yang belum diambil.
Penundaan dalam konteks ini bukanlah netral. Ia memiliki konsekuensi. Setiap hari tanpa kepastian adalah ruang bagi spekulasi, dan setiap ruang spekulasi berpotensi menjadi sumber ketegangan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian sengketa, melainkan kredibilitas tata kelola itu sendiri.
Pada akhirnya, kepemimpinan diuji bukan pada saat semua berjalan lancar, melainkan ketika keputusan harus diambil di tengah ketidakpastian.
Dan dalam kasus ini, keputusan itu masih ditunggu.
Writer DION
Editor Djose
