“SUNYI DI BALIK MESIN INDUSTRI PT SPS”. Ketika Nyawa Asing Melayang, Negara Terlihat Hadir, Tapi Dewan Memilih Diam ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

“SUNYI DI BALIK MESIN INDUSTRI PT SPS”. Ketika Nyawa Asing Melayang, Negara Terlihat Hadir, Tapi Dewan Memilih Diam

-

Baca Juga







Cuaca memang sulit ditebak. Tapi yang lebih sulit dipahami adalah diamnya para pengambil kebijakan saat nyawa manusia melayang di tengah deru mesin industri.

Kasus tewasnya seorang teknisi asing asal Tiongkok di kawasan industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, bukan sekadar kecelakaan kerja. Ia menjelma menjadi cermin retak dari sistem pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di daerah industri yang terus tumbuh, namun belum sepenuhnya tertata.

Peristiwa di pabrik tisu PT Sun Paper Source (SPS) pada Sabtu, 21 Maret 2026 itu mengguncang ruang publik. Status korban yang menggunakan visa kunjungan (C20), bukan visa kerja, menjadi pintu masuk kritik nasional, apakah pengawasan benar-benar berjalan?







NEGARA HADIR, MASYARAKAT SIPIL REAKTIF 


Pemerintah Kabupaten Mojokerto merespons. Audiensi digelar. LSM bergerak. Tekanan publik menguat.

Di ruang rapat Asisten I, suara sipil berbicara lantang.

Juru bicara Mojokerto Watch, Drs. H. Supriyo, SH., M.Hum., menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kecelakaan, tetapi ketidaktertiban sistem pelaporan tenaga kerja asing.

“Perusahaan wajib melaporkan TKA ke Disnaker dan TIMPORA. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut hak daerah, termasuk pajak,” tegasnya.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Dalam sistem pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia, keberadaan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) menjadi kunci koordinasi lintas instansi, imigrasi, kepolisian, hingga pemerintah daerah.

Namun jika laporan tidak tertib, maka pengawasan menjadi semu.







PEMKAB, ANTARA PENANGANAN DAN PEMBENAHAN


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah.

“Kasus ini sudah ditangani. Kecelakaan kerja adalah musibah. Tapi ke depan, pengawasan akan diperketat,” ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan dua sisi pendekatan pemerintah.

Respons cepat (penanganan kasus).

Komitmen jangka panjang (penguatan pengawasan).

Namun publik bertanya, apakah ini cukup?







PERUSAHAAN, “INI MUSIBAH”

Dari sisi korporasi, PT SPS menyebut kejadian ini sebagai musibah.

Manajer HR, Hendro Djarot, menyatakan akan melakukan pembenahan.

SOP akan dibuat dalam dua bahasa.

Sistem pelaporan TKA akan diperbaiki.

Evaluasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dilakukan.

Langkah ini penting, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar.

Mengapa perbaikan baru dilakukan setelah korban jatuh?







LSM SIAGA, DPRD DIAM

Di tengah dinamika tersebut, satu hal mencolok.
minimnya respons dari DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya Komisi IV dan anggota wakil rakyat dapil kawasan industri Ngoro.

Tidak ada tekanan politik.
Tidak ada sidak terbuka.
Tidak ada pernyataan keras.

Padahal secara fungsi, DPRD memiliki tiga peran utama. Legislasi. Penganggaran. Pengawasan.

Dalam konteks ini, fungsi pengawasan seharusnya menjadi garda depan.

Ketika LSM bergerak cepat dan Pemkab merespons, publik justru melihat stagnasi dari lembaga legislatif.


MASALAH SISTEMIK, TKA DAN INDUSTRI YANG MELAJU CEPAT

Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas.

Pertumbuhan industri tidak diimbangi pengawasan ketenagakerjaan.

Penggunaan visa kunjungan untuk aktivitas kerja.

Lemahnya pelaporan dan koordinasi lintas instansi.

Risiko K3, di sektor industri berat.

Kabupaten Mojokerto, khususnya kawasan Ngoro, adalah salah satu simpul industri strategis di Jawa Timur. Arus investasi tinggi, termasuk dari luar negeri.

Namun tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi konflik dan tragedi akan terus berulang.


ANTARA NYAWA DAN DATA

Di balik angka investasi dan laporan produksi, ada manusia.

Dan dalam kasus ini, seorang teknisi yang datang dari jauh, pulang tanpa nyawa.

Pertanyaannya?

Apakah kematian ini akan menjadi titik balik?
Atau hanya menjadi data lain yang terlupakan?







“SUNYI YANG MENYIMPAN TANYA”

Mengapa DPRD Mojokerto Diam di Tengah Kematian TKA di Kawasan Industri Ngoro?

Dalam sistem demokrasi lokal, diam bukanlah sikap netral.
Diam adalah posisi.

Ketika seorang tenaga kerja asing meninggal dunia di kawasan industri strategis Ngoro, publik menyaksikan dua reaksi berbeda.

LSM bergerak cepat, menekan dan mengawal

Eksekutif merespons melalui audiensi dan pernyataan resmi

Namun DPRD, khususnya Komisi IV dan anggota dapil industri, justru tenggelam dalam sunyi.

Padahal, secara struktural, DPRD memiliki mandat pengawasan langsung terhadap.

Ketenagakerjaan.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Mitra kerja seperti Dinas Tenaga Kerja.


Komisi IV seharusnya menjadi aktor utama dalam. Sidak lapangan. Rapat dengar pendapat (RDP). Evaluasi kinerja Disnaker dan TIMPORA.

Namun nihilnya respons publik membuka dugaan,

fungsi pengawasan berjalan administratif, bukan substantif.


Konflik Kepentingan Kawasan Industri

Kawasan Ngoro adalah episentrum investasi.

Potensi yang perlu diuji.

Relasi politik antara legislatif dan pelaku industri.

Kedekatan struktural atau non-formal.

Kekhawatiran “mengganggu iklim investasi”.

Jika ini benar, maka yang terjadi adalah pengawasan dikorbankan demi stabilitas ekonomi semu.


Absennya Sensitivitas Krisis

Kematian pekerja, apalagi melibatkan TKA dan pelanggaran administratif visa, seharusnya menjadi, Isu prioritas. Momentum evaluasi sistemik.

Namun jika DPRD tidak bergerak, maka muncul pertanyaan mendasar, apakah ada krisis dalam kepekaan representasi rakyat?


Sunyi ini bukan tanpa makna.

Ia bisa berarti Kelalaian. Ketidaksiapan. Atau sesuatu yang lebih dalam, relasi kekuasaan yang tak kasat mata.

Dan di titik ini, publik berhak bertanya, secara terbuka dan resmi.




Writer.  : Damar Wijaya Tungga Dewa 

Editor.  : Sastra Jendra 




SURAT RESMI KE DPRD KABUPATEN MOJOKERTO



Kepada Yth.
Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto
c.q. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto
Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan peristiwa meninggalnya seorang tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Maret 2026 di lingkungan PT Sun Paper Source (SPS), yang telah menjadi perhatian publik dan sorotan nasional, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bahwa peristiwa tersebut tidak hanya merupakan kecelakaan kerja, namun juga memunculkan dugaan persoalan administratif dan pengawasan, khususnya terkait penggunaan visa kunjungan (C20) untuk aktivitas kerja.

  2. Bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan audiensi bersama organisasi masyarakat serta menyatakan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap TKA dan sistem ketenagakerjaan.

  3. Bahwa hingga saat ini, kami belum memperoleh pernyataan resmi, langkah konkret, maupun agenda pengawasan terbuka dari DPRD Kabupaten Mojokerto, khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja Dinas Tenaga Kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon penjelasan dan langkah konkret dari DPRD Kabupaten Mojokerto terkait:

a. Rencana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kasus dimaksud, termasuk kemungkinan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

b. Evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam menjalankan fungsi pengawasan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Mojokerto.

c. Sikap resmi DPRD terhadap potensi pelanggaran administratif penggunaan tenaga kerja asing di kawasan industri.

d. Komitmen DPRD dalam memastikan perlindungan tenaga kerja serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3).

Kami juga mendorong DPRD Kabupaten Mojokerto untuk segera:

  • Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka

  • Menyampaikan sikap resmi kepada publik

  • Melakukan pengawasan lapangan secara langsung

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami,


(Atas nama masyarakat sipil / organisasi / tim investigasi)







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode