“Di Balik Tiga Raperda Kota Mojokerto, Regulasi, Investasi, and Shadow Oligarki Lokal”
-Baca Juga
Malam turun perlahan di Kota Mojokerto.
Udara terasa gerah meski jarum jam telah melewati pukul sembilan malam. Nyamuk keluar dari sela saluran air di gang-gang padat permukiman. Di beberapa ruas jalan kota, kabel hitam menjuntai semrawut di atas tiang utilitas yang berdiri miring. Kabut tipis mulai turun bersama aroma debu musim kemarau yang bercampur asap kendaraan.
Di sebuah warung kopi dekat kawasan permukiman padat, beberapa warga berbicara pelan tentang satu hal yang belakangan ramai dibahas di gedung dewan, tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda prioritas tahun 2026.
Telekomunikasi. Kesejahteraan sosial. Permukiman kumuh.
Di atas kertas, semuanya terdengar ideal.
Modernisasi kota. Perlindungan masyarakat. Penataan kawasan.
Namun di kota kecil yang sesak oleh kepentingan politik dan ekonomi seperti Mojokerto, regulasi sering kali tidak sekadar bicara soal aturan. Ia juga menyangkut arah kekuasaan, distribusi proyek, hingga siapa yang nantinya mengendalikan ruang kota.
“Kalau rakyat kecil sih biasanya cuma jadi penonton,” ujar pakde kumis seorang warga sambil tersenyum tipis. “Yang ramai nanti ya, pemain-pemainnya.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi di banyak daerah, pengalaman panjang masyarakat membuat skeptisisme semacam itu tumbuh menjadi naluri sosial.
Di gedung , pembahasan tiga Raperda tersebut memang masih berada pada tahap awal, Focus Group Discussion dan penyusunan naskah akademik.
Ketua Bapemperda, Deny Novianto, menyebut ketiga regulasi itu sebagai instrumen penting untuk menjawab tantangan pembangunan kota. DPRD bahkan menggandeng Universitas Brawijaya guna menyusun kajian akademik agar perda yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Secara administratif, langkah itu terlihat prosedural dan ideal.
Tetapi politik lokal tidak pernah sesederhana bunyi naskah akademik.
Di banyak daerah, regulasi justru menjadi pintu masuk terbentuknya ekosistem kekuasaan baru, antara birokrasi, investor, kontraktor, konsultan, dan jaringan perantara politik yang bekerja di ruang-ruang informal.
Dan tiga Raperda Kota Mojokerto ini menyentuh tiga sektor yang sangat strategis, infrastruktur digital, data sosial masyarakat, serta tata ruang permukiman.
Raperda pertama tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi terlihat paling modern.
Bahasanya penuh istilah teknokratis, integrasi jaringan, kepastian investasi, penataan utilitas, estetika kota, hingga pengembangan infrastruktur digital.
Tetapi di balik istilah itu tersembunyi persoalan yang jauh lebih besar, siapa yang nantinya mengendalikan ruang digital kota?
Dalam praktik pemerintahan daerah, regulasi telekomunikasi bukan hanya mengatur tower. Ia menentukan lokasi strategis, izin jaringan, akses utilitas, hingga proyek kabelisasi dan infrastruktur digital bernilai miliaran rupiah.
Di kota dengan wilayah kecil tetapi padat seperti Mojokerto, pengendalian titik infrastruktur telekomunikasi memiliki nilai ekonomi dan politik yang tinggi.
Karena itu, setiap regulasi utilitas biasanya segera menarik perhatian operator, vendor, penyedia jaringan, hingga kelompok perantara yang mengaku memiliki akses ke pusat kekuasaan.
Seorang pengamat tata kota di Surabaya menyebut, dalam banyak proyek daerah, pertarungan terbesar justru terjadi sebelum proyek diumumkan secara resmi.
“Yang diperebutkan pertama bukan proyeknya,” ujarnya. “Tapi akses terhadap regulasinya.”
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bergerak di wilayah yang lebih sensitif, masyarakat miskin.
Secara normatif, regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi lansia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga keluarga miskin kota.
Tetapi di dunia politik lokal, data sosial adalah komoditas yang sangat strategis.
Karena di dalamnya terdapat peta kemiskinan, basis penerima bantuan, potensi loyalitas sosial, dan pengaruh politik akar rumput.
Seorang aktivis masyarakat sipil di Mojokerto mengatakan persoalan terbesar sering kali bukan pada bantuan sosialnya, melainkan pada bagaimana bantuan itu diposisikan dalam relasi kekuasaan.
“Rakyat miskin kadang diperlakukan seperti angka statistik saat rapat, tapi berubah jadi massa penting saat momentum politik datang,” katanya.
Pernyataan itu mungkin terdengar sinis. Namun di banyak daerah Indonesia, pola patronase sosial memang menjadi bagian dari realitas politik sehari-hari.
Program bantuan yang seharusnya menjadi hak warga kerap berubah menjadi instrumen pencitraan kekuasaan.
Dan ketika regulasi sosial mulai mengintegrasikan data lintas dinas, kekuatan politik di baliknya menjadi semakin besar.
Sebab siapa yang mengendalikan data sosial, pada titik tertentu juga dapat membaca denyut sosial kota, kemiskinan, ketidakpuasan, hingga potensi gejolak publik.
Raperda ketiga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh tampak paling humanis.
Tetapi justru di sektor inilah konflik ruang biasanya dimulai.
Bahasa seperti “peningkatan kualitas kawasan,” “penataan permukiman,” dan “pengembangan berkelanjutan”
kerap terdengar mulia di atas kertas.
Namun dalam praktik tata kota, istilah tersebut dapat membuka jalan bagi, normalisasi kawasan, revitalisasi, relokasi, hingga penataan ulang wilayah bernilai ekonomi tinggi.
Kota Mojokerto sendiri menghadapi tekanan kepadatan yang terus meningkat. Ruang kota semakin sempit, kebutuhan hunian naik, sementara nilai ekonomi lahan bergerak cepat mengikuti pertumbuhan kawasan perdagangan dan jasa.
Di tengah situasi itu, regulasi tentang kawasan kumuh tidak lagi sekadar berbicara soal sanitasi atau drainase. Ia menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat kota.
“Pertanyaannya sederhana,” ujar seorang warga kawasan padat di Kecamatan Prajurit Kulon. “Kalau nanti ditata, warga lama masih bisa tinggal di situ atau tidak?”
Pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban pasti.
Di balik seluruh pembahasan tersebut, satu hal tampak jelas, DPRD Kota Mojokerto sedang menyiapkan arsitektur baru pengelolaan kota.
Telekomunikasi mengatur ruang digital. Kesejahteraan sosial mengatur data masyarakat. Permukiman kumuh mengatur tata ruang dan kawasan hidup warga.
Tiga sektor itu saling terhubung.
Dan ketika regulasi mulai menyentuh, akses ekonomi, penguasaan ruang, serta distribusi bantuan sosial,
maka politik lokal bergerak jauh melampaui ruang sidang formal.
Di kota kecil, kekuasaan sering bekerja lebih halus, melalui jaringan kedekatan, broker kebijakan, jalur informal, dan kompromi yang tidak pernah tercatat dalam notulen rapat.
Masyarakat mungkin tidak selalu mengetahui detail permainan itu. Tetapi mereka cukup lama hidup di dalamnya untuk mengenali polanya.
Itulah sebabnya skeptisisme publik perlahan tumbuh.
Bukan karena masyarakat anti pembangunan.
Melainkan karena mereka terlalu sering melihat regulasi lahir dengan bahasa kesejahteraan, tetapi berakhir menjadi alat distribusi kepentingan elite.
Beberapa bulan ke depan, tiga Raperda tersebut kemungkinan akan masuk tahap pembahasan bersama eksekutif sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Forum-forum resmi akan digelar. Pasal demi pasal akan dibahas. Naskah akademik akan dipresentasikan. Ketukan palu sidang akan terdengar seperti biasa.
Namun di luar ruang rapat berpendingin udara itu, Kota Mojokerto tetap bergerak dalam atmosfernya sendiri, panas, padat, dan penuh percakapan pelan tentang kekuasaan.
Sebab warga kota kecil tahu satu hal yang sering luput dari bahasa birokrasi,
bahwa setiap regulasi pada akhirnya bukan hanya menentukan bagaimana kota diatur, tetapi juga menentukan siapa yang paling diuntungkan ketika kota itu berubah.
Writer. : dara Jingga
Editor. : Branjang Kertajaya
