Ruang Sidang Hayam Wuruk: Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur & Aliansi Masyarakat Sipil Lingkungan Hidup, Pemerintahan Desa Di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Terdampak Galian C Liar, Rabu 20 Mei 2026
KATASTROFE HUKUM DI HARI KEBANGKITAN NASIONAL, RUANG HAYAM WURUK DPRD MOJOKERTO TERTUTUP, PERS DIUSIR SAAT BAHAS 28 TAMBANG ILEGAL DI KECAMATAN GONDANG
MOJOKERTO — Ironi besar terjadi tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/5/2026) siang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto memilih menutup diri dari transparansi ketimbang membela hak publik. Ruang rapat Hayam Wuruk yang seharusnya menjadi panggung keterbukaan publik, mendadak steril dan tertutup rapat dari jangkauan jurnalis saat menggelar audiensi krusial terkait carut-marut pertambangan ilegal galian C di Kecamatan Gondang. Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya serap aspirasi bersama masyarakat sipil bahkan diusir paksa keluar dari area rapat siang ini.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, audiensi tertutup antara Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dengan aliansi aktivis lingkungan hidup serta masyarakat sipil ini sejatinya digelar untuk membedah temuan mengerikan dari Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dalam kurun waktu lima hari terakhir, tim bentukan Pemkab tersebut secara mengejutkan menemukan sedikitnya 28 titik aktivitas galian C ilegal yang beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum di wilayah Kecamatan Gondang.
Namun bukannya membuka ruang dialog secara transparan agar publik mengetahui langkah penegakan hukum yang diambil, otoritas parlemen daerah justru mengunci rapat pintu Ruang Hayam Wuruk. Pengusiran jurnalis ini sontak memicu gelombang kemarahan dari para aktivis pergerakan lingkungan yang hadir. Mereka menilai ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi skandal besar di balik pembiaran kejahatan ekologis tersebut.
Skandal Dua Puluh Delapan Titik Liar Tanpa Penyitaan
Perluasan eksploitasi galian C, Bukan Mineral Logam dan Batuan (BMLB) di Kecamatan Gondang kini dilaporkan telah meluas secara masif. Tidak hanya mengoyak kawasan Kali Katir, Jati Dukuh, dan Dilem, monster ekskavator terpantau sudah merambah ke wilayah Kebon Tunggul, Sungai Pikatan, hingga Desa Bening. Berdasarkan hasil pemantauan Tim Terpadu, puluhan tambang liar tersebut secara fatal terbukti menabrak aturan tata ruang karena mengeruk lahan produktif yang dilindungi, mulai dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan, hingga zona industri.
Anehnya, meski sidak resmi telah membuktikan keberadaan 28 titik ilegal lengkap dengan tumpukan barang bukti (BB) berupa alat berat dan armada truk di lokasi, Satgas penertiban dituding mandul karena tidak melakukan penyitaan satu pun alat berat maupun pengajuan tuntutan pidana murni ke ranah hukum. Kondisi ini memperkuat desas-desus liar di kalangan masyarakat sipil bahwa Satgas lokal telah disetir dan dikendalikan oleh oknum-oknum penambang kelas kakap.
Hari ini adalah Hari Kebangkitan Nasional, tapi hukum di Mojokerto justru mati suri. Menemukan 28 titik kejahatan lingkungan di depan mata tanpa ada satu pun alat berat yang disita itu sudah bentuk persetujuan atas perusakan alam. Ditambah lagi pers diusir siang ini dari gedung rakyat, makin mempertegas ada skenario 'masuk angin' di dalam Ruang Hayam Wuruk!" ungkap salah satu aktivis lingkungan dengan nada geram di koridor luar ruang sidang.
Menabrak Regulasi Keterbukaan Publik dan UU Pers
Tindakan sepihak DPRD Kabupaten Mojokerto yang menyatakan audiensi pertambangan ini tertutup bagi media dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) ditegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari dan menyebarluaskan informasi publik terancam sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta. Isu pertambangan galian C yang mengancam ketahanan pangan (LP2B) dan merusak ekosistem Sungai Pikatan adalah murni konsumsi publik yang wajib disiarkan secara terang benderang.
Hingga berita edisi pertama ini diturunkan, jalannya audiensi di dalam Ruang Rapat Hayam Wuruk masih berlangsung secara tegang di bawah pengawalan ketat. Para jurnalis dan elemen masyarakat sipil masih bertahan di koridor luar gedung DPRD, bersiap melakukan adangan (doorstop) massal guna menuntut pertanggungjawaban moral dari Ketua Komisi I dan jajaran Satgas BMLB Kabupaten Mojokerto atas mandulnya penegakan hukum di bumi Majapahit.
Writer. : Putri Anping Siu Siu
Editor. : Xiao Moheng