LAPORAN UTAMA. NEGARA VS RAKYAT. TANAH SENGKETA DI BUMI KRANGGAN KOTA MOJOKERTO
-Baca Juga
Hujan turun mendadak di Kota Mojokerto Jawa Timur.
Siang belum benar-benar gelap ketika angin datang dari arah selatan, membawa awan pekat yang menggantung di atas Kelurahan Kranggan. Di jalan sempit dekat kantor kecamatan, warga memperhatikan langit dengan tatapan cemas. Beberapa hari terakhir cuaca memang sulit ditebak. Pagi cerah. Menjelang siang mendung. Sesaat kemudian panas menyengat. Tak lama, guntur terdengar dari kejauhan sebelum hujan deras mengguyur kota.
Di tengah cuaca yang berubah cepat itu, konflik lama kembali memanas.
Bukan soal banjir.
Bukan pula soal politik pilkada.
Melainkan sengketa tanah, antara pemerintah dan rakyatnya sendiri.
Di atas lahan seluas sekitar 1.373 meter persegi di Jalan Kranggan Gang 1A, sebuah pertarungan hukum berlangsung senyap namun keras. Pemerintah Kota Mojokerto menggugat dua warganya sendiri, Sih Wahyuni dan HM Rifai.
Nilai gugatan itu fantastis.
Rp 8,8 miliar.
Pemkot menuding keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.
Namun perkara ini bukan gugatan pertama.
Dan justru di situlah persoalan menjadi menarik.
Sebab dalam beberapa gugatan sebelumnya, pemerintah kota disebut selalu gagal memenangkan perkara.
Kini publik mulai bertanya.
Mengapa negara terus menggugat rakyatnya sendiri meski berkali-kali kandas di pengadilan?
TANAH YANG MENYIMPAN SEJARAH
Konflik di kawasan Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur bukan sekadar sengketa administrasi biasa.
Kasus ini menyimpan ironi yang dalam.
Pihak warga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Kelurahan Kranggan. Alas hak itu disebut berasal dari tahun 1967, ketika sebagian wilayah Mojokerto masih berada dalam administrasi Kabupaten Mojokerto.
Menurut kuasa hukum warga, tanah tersebut dahulu diberikan kepada suami Sih Wahyuni yang kala itu menjabat Kepala Desa Kranggan.
Artinya,
hak atas tanah itu lahir dari administrasi negara sendiri.
Dan di sinilah sengketa menjadi rumit.
Karena dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, sertifikat bukan sekadar kertas administratif. Sertifikat merupakan bentuk pengakuan negara atas suatu hak.
Selama sertifikat itu belum dibatalkan secara sah oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang, maka hak tersebut secara hukum tetap melekat pada pemegangnya.
“Negara tidak bisa semudah itu menyangkal produk administrasinya sendiri,” ujar seorang akademisi hukum agraria yang dihubungi media online DETAK INSPIRATIF.
Menurut dia, jika pemerintah hendak mengambil alih tanah yang sudah memiliki alas hak, maka negara wajib terlebih dahulu membuktikan bahwa hak tersebut cacat hukum atau terbit secara tidak sah.
“Kalau tidak, pemerintah justru berhadapan dengan prinsip kepastian hukum,” katanya.
PTUN DAN KEKALAHAN PEMERINTAH
Sengketa ini semakin pelik karena sebelumnya pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Dalam perkara tersebut, pemerintah kota disebut kalah. Bahkan muncul putusan yang meminta Pemkot Mojokerto melepas lahan dengan memecah sertifikat SHP milik warga.
Bagi kalangan hukum administrasi negara, kekalahan di PTUN memiliki makna serius.
Karena PTUN tidak sekadar memeriksa sengketa tanah.
Pengadilan itu menguji legalitas tindakan pemerintah, keabsahan administrasi negara dan prosedur kekuasaan.
Ketika pemerintah kalah di PTUN, yang dipersoalkan bukan hanya tanahnya.
Tetapi juga legitimasi administrasi pemerintah itu sendiri.
Meski demikian, sengketa ternyata tidak berhenti.
Pemerintah kembali menggugat melalui jalur perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
Namun langkah ini menimbulkan pertanyaan baru.
Bagaimana mungkin warga dianggap melawan hukum apabila mereka masih memegang alas hak resmi yang belum dibatalkan?
NEGARA MELAWAN PRODUK NEGARA SENDIRI
Sejumlah pengamat menyebut konflik Kranggan sebagai bentuk paradoks birokrasi.
Pemerintah menggugat warga.
Tetapi dasar hak warga justru diterbitkan negara sendiri.
“Ini problem klasik administrasi pertanahan kita,” ujar seorang mantan pejabat pertanahan Jawa Timur.
Menurut dia, banyak konflik agraria di Indonesia muncul akibat tumpang tindih administrasi negara lintas generasi pemerintahan.
“Ada produk lama yang dulu diakui negara, lalu pemerintahan berikutnya menganggap itu aset negara,” katanya.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena gugatan pemerintah dilakukan berulang kali meski perkara sebelumnya disebut tidak diterima pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, istilah “tidak diterima” atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) biasanya menunjukkan adanya cacat formil dalam gugatan.
Artinya, masalahnya bukan sekadar kalah argumentasi.
Tetapi konstruksi gugatan itu sendiri dianggap bermasalah.
POLSEK, KORAMIL, DAN AROMA KEKUASAAN
Konflik Kranggan mulai memasuki dimensi politik ketika muncul informasi bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kantor Polsek Kranggan dan Koramil Kranggan.
Jika benar demikian, maka perkara ini tidak lagi sekadar sengketa tanah warga.
Karena Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia merupakan instansi vertikal pemerintah pusat.
Bukan perangkat daerah.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah kepada instansi vertikal.
Praktik semacam itu dinilai rawan konflik kepentingan, penyalahgunaan aset, hingga relasi transaksional kekuasaan.
Dalam konteks kasus di wilayah Kelurahan Kranggan itu, pertanyaan publik menjadi semakin tajam.
Apakah pemerintah sedang memperjuangkan kepentingan pelayanan publik?
Atau sedang memaksakan penguasaan aset yang status hukumnya belum benar-benar selesai?
AGRARIA DAN WAJAH NEGARA
Konflik tanah selalu memiliki dimensi emosional yang lebih dalam dibanding perkara hukum biasa.
Karena tanah bukan sekadar aset.
Ia adalah tempat tinggal, memori keluarga, sejarah sosial dan simbol martabat.
Di Indonesia, konflik agraria juga selalu bersinggungan dengan cara negara menggunakan kekuasaannya.
Negara memang memiliki hak menguasai tanah untuk kepentingan umum.
Namun dalam negara hukum modern, kekuasaan itu dibatasi prosedur.
Ada mekanisme pengadaan tanah, appraisal, musyawarah, ganti rugi hingga konsinyasi.
Karena itu, sejumlah ahli menilai pendekatan litigasi berkepanjangan terhadap warga berpotensi memunculkan persepsi buruk di masyarakat.
Yakni, negara sedang berhadapan dengan rakyatnya sendiri.
Mojokerto bukan kota biasa.
Wilayah ini memikul jejak panjang Kerajaan Majapahit, tentang kekuasaan, tentang pusat pemerintahan, dan tentang sejarah besar Nusantara.
Di tanah inilah kerajaan besar pernah membangun legitimasi melalui kontrol atas wilayah dan tanah.
Hari ini, berabad-abad setelah Majapahit runtuh, pertarungan atas tanah kembali terjadi.
Bedanya, tidak ada lagi keris, tidak ada pasukan berkuda, tidak ada perang terbuka.
Yang ada adalah gugatan, sertifikat, dokumen hukum dan pertarungan legitimasi administrasi negara.
Di dalam kasus tanah sengketa di wilayah administratif Kelurahan Kranggan ini, sengketa tanah kini menjelma menjadi simbol yang lebih besar, tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya sendiri ketika kekuasaan membutuhkan ruang.
Dan seperti dibawah langit Majapahit yang beberapa hari terakhir berubah tanpa kepastian, konflik itu pun belum menunjukkan tanda akan benar-benar reda.
Writer : Sastra Jendra Hayuningrat
Editor. : Pamugas Bhayaraja Dharmapraja
