LUKA DI ATAS TANAH SUBUR Ketika Hukum Berbicara, Alam Menuntut Keadilan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

LUKA DI ATAS TANAH SUBUR Ketika Hukum Berbicara, Alam Menuntut Keadilan

-

Baca Juga






“Bumi ini bukan warisan nenek moyang yang bebas dihabisi, tapi titipan anak cucu yang wajib dijaga sepenuh hati.”

 

Rabu, 6 Mei 2026. Ruang Smart Room Satya Bina Karya bukan sekadar ruang ber-AC dengan meja panjang. Ia telah bertransformasi menjadi panggung penegakan kebenaran. Di sini, puluhan orang yang selama ini mengais rezeki dari perut bumi dipanggil hadir. Bukan untuk diadili secara kasar, melainkan untuk diajak berdialog dalam koridor hukum yang lurus.

Mereka datang membawa cerita tentang usaha, namun juga membawa catatan panjang tentang pelanggaran. Ini adalah momen di mana realita bertemu regulasi, dan bisnis dihadapkan pada batasan moral serta undang-undang.

 

 

FAKTA YANG TAK BISA DIPUNGKIRI

Data yang dihimpun Satgas Terpadu FORPIMDA MBLB bagaikan cermin yang memantulkan wajah asli kondisi pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Dari 146 titik yang tersebar bagai jarum di hamparan permadani, hanya 6 yang memiliki "surat nikah" legal yang sah. Sisanya? Sebanyak 28 beroperasi layaknya "penyamun" yang mengambil hak orang lain tanpa izin, dan 112 lainnya adalah bekas tambang yang ditinggalkan, meninggalkan luka menganga di muka bumi yang tak kunjung sembuh.

Operasi yang digelar selama lima hari (23–29 April 2026) bagaikan menyibak tabir rahasia. Mata kepolisian, kejaksaan, dan TNI melihat dengan jelas, sungai digali hingga kehilangan bentuknya, bukit dibelah hingga tulang-tulang batunya terlihat, dan yang paling memilukan, sawah yang seharusnya menumbuhkan harapan kini diganti menjadi lubang batu dan pasir.

 


 

ZONA YANG TAK BOLEH DISENTUH

Di antara semua temuan itu, ada satu hal yang membuat bulu kuduk merinding dan hukum berkata "BERHENTI!". Sebagian besar dari 26 titik ilegal itu ternyata berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Secara hukum, tempat ini adalah tempat suci. Ini adalah "paru-paru pangan" bangsa. Mengubah fungsinya adalah dosa besar secara yuridis.

Teguh Gunarko, Ketua Satgas Tim Terpadu MBLB yang juga Sekretaris Daerah, menegaskan dengan bahasa yang tenang namun mematikan.

"Ini bukan soal mau atau tidak mau. Ini soal taat pada aturan Tuhan dan aturan negara. LP2B adalah garis merah yang tidak boleh dilewati. Seperti jalan raya, yang melawan arah pasti celaka. Begitu juga hukum, yang melanggar pasti tertimpa sanksi."

 

JALUR DAMAI DAN JALUR BESI

Dalam pertemuan itu, pemerintah membagi jalan dengan sangat bijak, layaknya seorang guru yang mendidik muridnya.

Jalan Terang Benderang.

Bagi mereka yang beroperasi di tempat yang diperbolehkan, pemerintah mengulurkan tangan. Tidak ada niat mematikan mata pencaharian. Justru pemerintah ingin mengantar mereka menuju legalitas.

"Kami fasilitasi izin. Supaya usaha kalian halal, pajak masuk ke kas negara, dan lingkungan dijaga. Jangan biarkan uang hasil keringat kalian menguap karena dianggap ilegal," jelas Teguh.

Ini cara cerdas mengisi kantong daerah dan menjaga alam tetap lestari.

Jalan Buntu dan Berduri.

Namun, bagi yang nekat menggarap lahan di kawasan LP2B? Jawabannya hanya satu, TUTUP.

Tidak ada tawar menawar. Tidak ada jalan tengah. Karena di situlah letak nyawanya pangan rakyat.

"Kalau masih membandel, masih nekat menggali di sana, maka kami tidak bisa lagi berbicara manis. Kami akan serahkan sepenuhnya kepada Hukum. Biarkan polisi dan jaksa yang bicara. Karena negara tidak bisa ditipu, dan rakyat tidak bisa dizalimi," tegasnya.

 

 Suwarti LSM SRIKANDI MAJAPAHIT 


Suliono Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan Hidup (GPK-LH)


SUARA RAKYAT “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN ALAM”

Suasana semakin hidup ketika suara rakyat lewat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bergema memecah keheningan.

Suwarti dari Srikandi Majapahit memandang jauh ke depan.

"Alam sudah terlalu sakit. Lubang-lubang itu bukan hanya tanah yang hilang, tapi masa depan yang dicuri. Sudah saatnya kita berhenti merusak."

Lebih tajam lagi, Suliono dari Gerakan Peduli Lingkungan Hidup (GPK-LH) menyoroti praktik di pinggir sungai Brantas dan anak sungainya.

"Tambang di sungai itu ibarat mengambil nyawa sungai itu sendiri. Izinnya tidak lengkap, bahkan tidak ada yang benar-benar sah. Jangan memberi 'angin surga' untuk melegalkan apa yang memang haram hukumnya."

Ia mengingatkan, UU No. 41 Tahun 2009 berdiri tegak bagaikan tembok baja. Melanggar lahan pangan berarti melawan negara, dan hukumnya jelas, ada penjara, ada denda, ada tanggung jawab yang berat.

"Publik harus tahu lokasi mana saja yang dikhianati. Agar tidak ada lagi yang berani menginjak-injak hak bersama," tandasnya.


HUKUM ITU BUTA, TAPI ADIL

Pertemuan itu usai. Surat pernyataan sudah ditandatangani. Namun perjuangan baru saja dimulai.

Menulis hukum tidak harus selalu kaku dan dingin. Hukum bisa dituangkan dalam bahasa yang indah, namun isinya tetap keras seperti batu.

Hukum itu ibarat pedang, tumpul di gagang, tajam di mata. Melindungi yang taat, menebas yang melanggar.

Kisah di Mojokerto Jawa Timur ini adalah pengingat abadi.

Bumi boleh kaya akan isinya, tapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Ada aturan main yang harus dihormati. Karena kekayaan alam yang kita gali hari ini, adalah hak milik anak cucu yang harus kita kembalikan dalam keadaan baik, bukan dalam bentuk lubang dan penyesalan.

 


Writer.   : Dara Jingga 

Editor.   : Damar Wijaya Tungga Dewa 





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode