NEGARA DI TEPING JURANG GONDANG. Ketika 28 Titik Tambang Ilegal Ditemukan, Tetapi Hukum Justru Membisu ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NEGARA DI TEPING JURANG GONDANG. Ketika 28 Titik Tambang Ilegal Ditemukan, Tetapi Hukum Justru Membisu

-

Baca Juga


AUDENSI KOMISI I DPRD KABUPATEN MOJOKERTO DENGAN UNSUR MASYARAKAT SIPIL TERDAMPAK GALIAN C LIAR, RUANG HAYAM WURUK DPRD KABUPATEN MOJOKERTO, RABU 20 MEI 2026.

SUNGAI PIKATAN WIYU PACET MOJOKERTO 




Langit Mojokerto Jawa Timur muram sejak beberapa hari terakhir. Hujan deras mengguyur kawasan selatan Kabupaten Mojokerto tanpa jeda. Air turun dari lereng pegunungan Welirang menuju sungai-sungai tua yang sejak lama menjadi urat nadi kehidupan warga Gondang.

Namun di balik derasnya hujan itu, keresahan lain sedang tumbuh di kaki pegunungan.

Bukan sekadar cuaca ekstrem.

Melainkan ketakutan bahwa kawasan hulu Mojokerto sedang perlahan dihancurkan oleh eksploitasi tambang liar yang tak lagi terkendali.

Rabu pagi, 20 Mei 2026, Ruang Hayam Wuruk DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, mendadak panas. Komisi I DPRD menggelar audiensi terkait dugaan maraknya pertambangan ilegal Bukan Mineral Logam dan Batuan (BMLB) atau yang selama ini populer disebut Galian C di Kecamatan Gondang.

Isunya bukan baru.

Tetapi kali ini skalanya berbeda.

Data Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto disebut menemukan

28 titik tambang ilegal hanya dalam waktu lima hari.

Angka yang membuat publik tercekat.

Sebab temuan itu bukan lagi menggambarkan pelanggaran kecil sporadis, melainkan indikasi eksploitasi sistemik yang berlangsung terang-terangan di kawasan hulu penyangga ekologis Mojokerto.





Dan di tengah forum itu, satu suara muncul dengan nada paling keras.

Kepala Desa Kebon Tunggul, Siandi.

Dengan nada emosional, ia memperingatkan,

desanya terancam tenggelam.

Kalimat itu sontak mengubah arah diskusi.

Karena yang dibicarakan bukan lagi sekadar izin tambang.

Tetapi ancaman ekologis yang bisa menyeret wilayah Gondang menuju bencana lingkungan permanen.





HULU YANG DIKEPRAS

Kecamatan Gondang bukan wilayah biasa.

Secara geografis, kawasan ini merupakan daerah tangkapan air sekaligus kaki pegunungan Welirang-Arjuno yang selama puluhan tahun menjadi penyangga keseimbangan ekologis Mojokerto bagian selatan.

Di wilayah seperti Kebon Tunggul, Kalikatir, Dilem, Jatidukuh, dan sekitarnya, hamparan sawah, sungai, hingga struktur tanah perbukitan selama ini berfungsi sebagai sistem alami pengendali air.

Tetapi ketika alat berat mulai masuk, fungsi ekologis itu perlahan runtuh.

Sungai Pikatan disebut mulai diratakan.

Tebing-tebing alam DIKEPRAS.

Material sirtu diangkut siang malam.

Truk-truk ODOL melintas tanpa ampun di jalan kabupaten yang semakin remuk.

Dan yang paling menakutkan lahan-lahan pertanian produktif mulai berubah menjadi kubangan bekas pengerukan.

Menurut Siandi, kerusakan yang terjadi sudah melampaui batas wajar.

LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang semestinya dilindungi undang-undang justru ikut dihajar aktivitas tambang.

Top soil hilang.

Lapisan tanah subur terkikis habis.

Sawah yang dahulu menjadi lumbung pangan perlahan kehilangan fungsi biologisnya.

Dalam perspektif lingkungan, kerusakan seperti itu hampir mustahil dipulihkan cepat.


ANTARA IZIN DAN PEMBIARAN

Persoalan tambang BMLB di Mojokerto sesungguhnya memperlihatkan satu wajah klasik birokrasi Indonesia modern

kewenangan yang tercerai-berai.

Sejak regulasi pertambangan ditarik ke tingkat provinsi dan pusat, pemerintah kabupaten kerap berlindung di balik kalimat

“itu bukan kewenangan kami.”

Padahal kerusakan terjadi di wilayah mereka sendiri.

Jalan rusak milik kabupaten.

Sawah rusak milik warga Gondang.

Sungai rusak mengancam desa-desa Mojokerto.

Tetapi ketika penindakan ditanya, jawaban yang muncul justru birokratis, izin ada di Surabaya atau Jakarta.

Situasi inilah yang melahirkan ruang abu-abu.

Dan ruang abu-abu selalu menjadi habitat paling nyaman bagi praktik tambang liar.





28 TITIK DAN NEGARA YANG MENDADAK SUNYI

Masalah terbesar justru muncul setelah SIDAK dilakukan.

Tim Satgas FORPIMDA Pertambangan MBLB disebut telah turun langsung ke lapangan. Pertemuan dengan pemilik tambang juga sudah dilakukan.

Tetapi setelah itu…

sunyi.

Tidak ada police line.

Tidak ada penyitaan ekskavator.

Tidak ada penghentian operasi besar-besaran.

Tidak ada penetapan tersangka.

Padahal publik telah mendengar sendiri angka 28 titik ilegal.

Kekosongan tindakan inilah yang memicu kemarahan para aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.

Sebab secara logika publikz bagaimana mungkin negara menemukan dugaan kejahatan lingkungan dalam jumlah besar, tetapi gagal menunjukkan efek hukum apa pun di lapangan?

Backhoe masih terlihat bekerja.

Dump truck masih melintas.

Material masih bergerak keluar.

Dan ketika aktivitas terus berjalan pasca-SIDAK, publik mulai menarik kesimpulan paling berbahaya,

negara sedang kalah, atau sengaja mengalah.

Desas-desus soal “masuk angin” pun menyebar cepat.

Bukan tanpa alasan.

Dalam perkara tambang ilegal, masyarakat tidak lagi percaya pada rapat koordinasi atau konferensi pers.

Yang dinilai hanya satu, apakah alat berat masih bekerja atau tidak.





RAPAT TERTUTUP, KECURIGAAN MEMBESAR

Kontroversi bertambah ketika media disebut diusir dari Ruang Hayam Wuruk dan audiensi dinyatakan tertutup.

Keputusan itu langsung memantik pertanyaan publik.

Karena yang dibahas bukan rahasia negara.

Melainkan dugaan kerusakan ekologis besar yang menyangkut sungai, sawah, DAS, tata ruang, hingga keselamatan masyarakat.

Dalam demokrasi modern, transparansi adalah fondasi legitimasi.

Ketika ruang pembahasan publik justru ditutup, maka spekulasi akan tumbuh liar.

Apalagi isu tambang selalu identik dengan modal besar, jaringan distribusi, relasi kekuasaan dan kemungkinan kompromi politik.

Keputusan menutup rapat dari media justru memperbesar persepsi bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.


KOMISI I DI PERSIMPANGAN

Kini sorotan publik tertuju pada Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto.

Karena lembaga inilah yang secara politik memiliki ruang untuk memanggil OPD, mendesak Satgas, meminta evaluasi, hingga mendorong penegakan hukum lingkungan.

Tetapi publik juga tahu, banyak kasus tambang di Indonesia berakhir hanya sebagai formalitas administratif.

Rapat digelar.

Notulensi dibuat.

Rekomendasi ditulis.

Lalu kasus perlahan menghilang dari perhatian.

Karena itu audiensi Gondang kali ini menjadi ujian serius, apakah DPRD benar-benar berpihak pada keselamatan ekologis rakyat, atau justru ikut tenggelam dalam senyap birokrasi.


PERTARUNGAN BESAR DI BALIK GONDANG

Sesungguhnya yang sedang terjadi di Gondang bukan hanya perkara tambang.

Melainkan benturan dua arah masa depan pembangunan.

Di satu sisi ada logika ekstraktif, keruk cepat, jual material, ambil keuntungan instan.

Di sisi lain ada kepentingan ekologis jangka panjang, menjaga DAS, melindungi LP2B, mempertahankan sumber air, dan menyelamatkan kawasan hulu.

Sejarah di banyak daerah Indonesia menunjukkan satu pola yang selalu berulang.

Ketika kawasan hulu dihancurkan, wilayah hilir yang akan membayar mahal.

Banjir datang.

Longsor menyusul.

Sawah mati.

Air bersih hilang.

Jalan rusak.

Konflik sosial pecah.

Dan semua itu biasanya terjadi saat keuntungan tambang sudah lama berpindah tangan.

Hari ini Gondang sedang berdiri di tepi jurang itu.

Pertanyaannya tinggal satu, apakah negara masih punya keberanian menghentikan laju kehancuran ekologis sebelum semuanya terlambat.




Writer.  : Arthur 

Editor.  : Trump Nelson 



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode