173 Perumahan, Satu Pertanyaan Besar. Di Mana Negara Ketika Jalan Perumahan Rusak? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

173 Perumahan, Satu Pertanyaan Besar. Di Mana Negara Ketika Jalan Perumahan Rusak?

-

Baca Juga





Di balik pagar-pagar rapi kompleks perumahan Kabupaten Mojokerto, tersimpan persoalan yang tidak terlihat dalam brosur pemasaran. Jalan lingkungan mulai retak. Drainase dipenuhi sedimentasi. Ruang terbuka hijau berubah fungsi di sejumlah tempat. Ketika warga meminta pemerintah memperbaiki, jawaban yang muncul sederhana namun berdampak besar, aset itu belum menjadi milik pemerintah daerah.

Data Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencatat sedikitnya 173 kawasan perumahan belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Artinya, ratusan jalan lingkungan, saluran air, taman, dan fasilitas umum lainnya masih berada dalam status hukum yang belum sepenuhnya beralih dari pengembang kepada pemerintah.

Persoalan tersebut akhirnya memasuki ruang politik. Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjadwalkan RDPU dengan OPD terkait dan para pengembang. Forum ini bukan sekadar rapat administratif. Di baliknya terdapat pertanyaan besar tentang kepastian hukum aset publik, tanggung jawab pelaku usaha properti, serta perlindungan terhadap ribuan keluarga yang telah membeli rumah dengan harapan memperoleh lingkungan yang layak.

Masalah PSU bukan hanya menyangkut beton, aspal, dan saluran air. Ia menyangkut tata kelola pemerintahan. Selama aset belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan APBD bagi pemeliharaan maupun pembangunan di atas lahan tersebut. Akibatnya, warga berada dalam posisi yang sulit, membayar pajak sebagai warga daerah, tetapi belum sepenuhnya menikmati layanan publik atas fasilitas yang mereka gunakan setiap hari.

RDPU besok menjadi kesempatan untuk menguji konsistensi seluruh pihak. Pengembang perlu menjelaskan mengapa proses penyerahan belum selesai. Pemerintah daerah perlu memaparkan langkah konkret yang telah ditempuh untuk mempercepat proses tersebut. DPRD, sebagai lembaga pengawas, dituntut memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada pencatatan administrasi, melainkan berujung pada penyelesaian nyata.

Ukuran keberhasilan rapat itu bukan banyaknya paparan atau panjangnya diskusi. Paramet sederhana, apakah setelah forum tersebut jumlah 173 perumahan yang belum menyerahkan PSU mulai berkurang, atau justru tetap menjadi angka yang terus diwariskan dari tahun ke tahun.

Bagi masyarakat, PSU bukan sekadar singkatan dalam dokumen pemerintahan. Ia adalah jalan yang dilalui anak-anak menuju sekolah, drainase yang menentukan rumah bebas banjir, dan ruang terbuka hijau yang menjadi hak warga. Ketika semua itu belum memperoleh kepastian hukum, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya administrasi aset, tetapi kualitas pelayanan publik itu sendiri.





Writer. : Dion

Editor. : DJOSE 




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode