BREAKING NEWS. KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap OPD
-Baca Juga
DETAK INSPIRATIF | Sukoharjo–Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Selain Bupati Sukoharjo, tim KPK turut mengamankan empat orang lainnya sehingga total terdapat lima orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Etik Suryani menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta sejak Kamis (9/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan semalam suntuk, pada Jumat (10/7) sekitar pukul 05.41 WIB, Etik bersama tiga orang lainnya keluar dari Mapolresta dan langsung diberangkatkan menggunakan bus menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, untuk diterbangkan ke Jakarta.
Petugas KPK juga membawa sedikitnya enam koper beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Saat dimintai keterangan awak media, Etik yang mengenakan pakaian hitam dan masker tidak memberikan pernyataan. Ia langsung menuju bus yang telah disiapkan tim KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut melalui siaran pers resmi yang diterima DETAK INSPIRATIF pada Jumat pagi (10/7).
Dalam keterangannya, KPK menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
KPK mengonfirmasi telah mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo. Seluruh pihak menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh bupati terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
DETAK INSPIRATIF akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta identitas pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka apabila KPK mengumumkannya secara resmi.
Writer: Sastra Jendra Hayuningrat
Editor : Dara Jingga
