DUGAAN BANCAAN KAIN DI BUMI MAJAPAHIT ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DUGAAN BANCAAN KAIN DI BUMI MAJAPAHIT

-

Baca Juga


KASIONO Direktur LSM LIPPI 


Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Agus Fauzan Ketua Komisi IV DKK.




Bagaimana jejaring koperasi sekolah mengunci dompet wali murid lewat paket seragam ugal-ugalan, dan bagaimana perlawanan masyarakat sipil membongkarnya di ruang parlemen.



Masyarakat Sipil Kritis Mojokerto Jawa Timur 

Amsar Ashari Kepala OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dkk




Teror Juli 2026 dan Dompet yang Kempis

Juli 2026 seharusnya menjadi bulan penuh senyum bagi anak-anak yang berhasil menembus ketatnya bangku SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto. Namun bagi sebagian besar orang tua, Juli adalah horor finansial.

LSM LIPPI, yang dimotori oleh aktivis kritis Kasiono, mengendus adanya jeritan sunyi dari balik tembok-tembok rumah wali murid. Berawal dari bisik-bisik aduan warga yang merasa "diperas secara halus", Kasiono tak tinggal diam. Ia menurunkan tim investigasi mandiri ke lapangan. Mereka menyamar, menyisir toko grosir offline, hingga berselancar di algoritma marketplace

Hasilnya mencengangkan. seonggok kain drill, oxford, batik, dan segelintir atribut pelengkap yang di pasar bebas hanya dihargai sekitar Rp 464.250,-, mendadak bersulih harga menjadi Rp 1.000.000,- begitu masuk lewat pintu koperasi sekolah. Ada margin gelap sebesar Rp 535.750,- per siswa yang menguap entah ke mana. Jika dikalikan dengan kuota 8.736 siswa baru, ada potensi perputaran uang tidak wajar sebesar Rp 4,6 Miliar. Sebuah angka yang terlalu besar untuk sekadar disebut "biaya administrasi".




Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto 



Teater Konfrontasi di Ruang Hayam Wuruk

Senin, 6 Juli 2026. Ruang Hayam Wuruk di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto mendadak berhawa pekat. Hari itu bukan rapat paripurna biasa, melainkan panggung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang panas.

Di satu sisi meja, duduk Agus Fauzan, Ketua Komisi IV DPRD yang memimpin persidangan dengan ketukan palu yang tegas. Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Ashari, duduk didampingi para Kepala Bidang (Kabid)-nya, wajah-wajah birokrat yang mendadak harus menyiapkan jawaban defensif.

Kasiono dan barisan Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan datang tidak dengan tangan kosong. Mereka membawa dokumen "Surat Peringatan Dini" Nomor 03/LIPPI-JATIM/VI/2026 yang tajam, setajam silet. Di hadapan anggota dewan dan kamera jurnalis, data pembanding harga itu digelar. RDPU ini menjadi puncak gunung es dari keresahan publik. Di ruang inilah, kedok "koperasi sekolah sebagai fasilitator" dipreteli satu per satu menjadi dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan pungutan liar yang terstruktur, sistematis, dan masif.



Kasiono Direktur LSM LIPPI 

Masyarakat Sipil Kritis Mojokerto Jawa Timur 




Membongkar Gurita Sistemik 

Mengapa praktik ini bisa langgeng bertahun-tahun? Di sinilah fungsi kontrol sosial masyarakat sipil. Kita tidak hanya bicara soal kain, tapi soal sistem yang korup.

Sekolah memegang kendali penuh atas psikologis orang tua. Ada ketakutan laten di benak wali murid "Kalau saya tidak beli di koperasi, nanti anak saya dikucilkan, atau dipersulit nilainya." Ketakutan inilah yang dimodifikasi menjadi mesin uang.

Ke mana perginya selisih Rp 535 ribu per siswa tersebut? RDPU ini akan menguliti dugaan adanya kickback (setoran balik) dari suplier kain besar kepada oknum-oknum penentu kebijakan di tingkat sekolah hingga dinas terkait. Koperasi hanyalah "bumper" hukum agar transaksi haram ini terlihat legal secara administrasi.


Menunggu Ketegasan di Ujung Pena

Bola panas kini menggelinding di meja Dinas Pendidikan dan penegak hukum. Ancaman Kasiono bukan pepesan kosong, ia sudah menyiapkan jalur pelaporan ke Tim Saber Pungli Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri, hingga Ombudsman RI.


Memutus Rantai di Ujung Pena

Menanggapi gempuran data dan aspirasi dari kalangan masyarakat sipil kritis tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Ashari langsung mengambil sikap tegas sebagai bentuk tanggung jawab birokrasi. Ia tidak defensif, melainkan memilih berdiri di sisi transparansi.

Amsar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan yang ditujukan langsung ke seluruh sekolah di Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi celah bagi oknum di lapangan untuk melakukan komersialisasi seragam sekolah melalui institusi koperasi.

"Kami akan terbitkan Surat Edaran ke sekolah-sekolah agar tidak melakukan komersialisasi seragam di koperasi sekolah," tegas Amsar. Langkah taktis ini, lanjutnya, didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap Permendikbud Ristek terkait Pengadaan Seragam Sekolah (khususnya Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022). Regulasi menteri tersebut memang secara eksplisit melarang pihak sekolah maupun komite untuk mewajibkan atau mengondisikan pembelian pakaian seragam di sekolah.

Dengan janji penerbitan SE ini, Dinas Pendidikan berkomitmen memutus rantai captive market yang selama ini mengunci psikologis orang tua siswa. Wali murid kini dipastikan mengantongi kebebasan 100% untuk mencari kelengkapan sekolah di pasar bebas tanpa bayang-bayang intimidasi terselubung.


Mengawal Janji Birokrasi

Bola panas kini telah dijinakkan sementara oleh respons cepat Kepala Dinas Pendidikan. Apresiasi tinggi layak disematkan pada gerakan masyarakat sipil peduli pendidikan dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Mojokerto yang berhasil membuktikan bahwa fungsi kontrol sosial masih sangat bertaji di Bumi Majapahit.

Namun, tugas publik belum selesai. Penerbitan Surat Edaran dari meja Kepala OPD Dinas Pendidikan Amsar Ashari harus dikawal ketat sampai ke akar rumput. Lembar kertas himbauan tersebut tidak boleh hanya menjadi "pemadam kebakaran" untuk meredam tensi politik pasca-RDPU di Komisi IV. Jika di kemudian hari masih ada sekolah yang nekat melabrak aturan ini, maka dokumen SE tersebut akan berubah menjadi alat bukti hukum yang sah bagi Tim Saber Pungli Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri, hingga Ombudsman RI untuk meringkus para pelanggar.

Ruang Hayam Wuruk telah menjadi saksi, bahwa urusan kain seragam bukan sekadar perkara estetika murid di hari Senin, melainkan ujian moral bagi integritas dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto.





Writer: Dion
Editor : Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode