GEGER DI BALIK TEMBOK PARLEMEN MAJAPAHIT
-Baca Juga
DPRD KOTA MOJOKERTO JAWA TIMUR
Ketika Tunjangan Perumahan Mengguncang Kepercayaan Publik
Oleh Redaksi DETAK INSPIRATIF
Ada kalanya sebuah perkara tidak lahir dari suara yang lantang. Ia justru berawal dari bisik-bisik di lorong kekuasaan.
Dari ruang rapat yang selama ini menjadi tempat lahirnya keputusan politik. Dari berkas-berkas anggaran yang bertahun-tahun tampak biasa. Dari selembar regulasi yang pada masanya dianggap sah, namun kini mulai dipertanyakan.
Di Kota Mojokerto, denyut itu mulai terdengar.
Perbincangan mengenai tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2019–2024 perlahan keluar dari ruang administrasi menuju ruang publik. Nama-nama wakil rakyat, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, disebut-sebut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam rangka pendalaman dugaan persoalan pembayaran tunjangan perumahan. Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Namun, setiap perkara selalu memiliki dua sisi.
Di satu sisi, para anggota DPRD adalah penerima hak yang pembayarannya dilakukan berdasarkan regulasi dan keputusan administratif yang berlaku saat itu.
Di sisi lain, negara memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan sesuai ketentuan hukum.
Lalu, di manakah sesungguhnya simpul persoalannya?
Salah seorang mantan anggota DPRD yang ditemui DETAK INSPIRATIF menuturkan bahwa para anggota dewan menerima tunjangan berdasarkan keputusan yang menjadi dasar pembayaran oleh Sekretariat DPRD.
"Kami menerima sesuai ketentuan yang berlaku saat itu," demikian inti penjelasan narasumber tersebut.
Pernyataan itu membuka satu pertanyaan mendasar.
Apabila benar terjadi kelebihan pembayaran, apakah tanggung jawab berada pada penerima semata? Ataukah perlu ditelusuri pula proses penyusunan regulasi, appraisal, penetapan besaran tunjangan, hingga mekanisme pencairannya?
Pertanyaan itu menjadi penting, karena dalam sistem pemerintahan, sebuah pembayaran tidak lahir begitu saja. Ada rantai birokrasi, verifikasi administrasi, dasar hukum, hingga otorisasi anggaran yang menyertainya.
Di tengah proses pendalaman tersebut, muncul pula pengakuan dari seorang anggota DPRD yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku telah mengembalikan dana yang dipersoalkan ke kas daerah melalui mekanisme yang berkaitan dengan proses penanganan oleh penyidik.
Pengakuan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan konfirmasi kepada pihak berwenang mengenai mekanisme dan dasar hukumnya.
Jika benar terdapat pengembalian, publik tentu akan bertanya, apakah pengembalian itu dilakukan karena adanya koreksi administrasi, hasil audit, atau bagian dari proses hukum yang sedang berjalan?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui dokumen resmi dan penjelasan aparat penegak hukum.
Di luar itu, beredar pula berbagai cerita lain di tengah masyarakat mengenai upaya sebagian pihak mencari sumber dana untuk mengembalikan uang yang dipersoalkan. Informasi tersebut masih berupa kabar yang belum terverifikasi secara independen. Karena itu, DETAK INSPIRATIF tidak menjadikannya sebagai fakta, melainkan sebagai petunjuk awal yang masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, saksi, dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar tentang tunjangan perumahan.
Ia adalah cermin bagaimana sebuah kebijakan publik diuji.
Apakah regulasi telah disusun secara tepat?
Apakah appraisal dilakukan sesuai ketentuan?
Apakah dasar pembayaran telah memenuhi prinsip kehati-hatian?
Apakah pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya?
Dan yang tak kalah penting, apakah setiap rupiah uang rakyat benar-benar dikelola dengan prinsip akuntabilitas?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai koreksi administrasi atau berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih jauh.
Di Tlatah Bumi Majapahit, sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan tidak hanya diukur dari kewenangan membuat keputusan, tetapi juga dari keberanian mempertanggungjawabkannya.
Ketika hukum mulai mengetuk pintu birokrasi, yang dibutuhkan bukan kegaduhan, melainkan keterbukaan.
Karena pada akhirnya, yang sedang dicari bukan sekadar siapa yang menerima uang, melainkan di mana sesungguhnya letak kesalahan, jika memang kesalahan itu ada.
Writer : Pamugas Bhayaraja Dharmapraja
Editor. ; Djose
