BPK BONGKAR KREDIT BANK JATIM MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BPK BONGKAR KREDIT BANK JATIM MOJOKERTO

-

Baca Juga




IDIR 119,94 Persen, Agunan Rp3,8 Miliar dan Deposito Rp125 Juta Sikat Bras Bres Ratakan….


MOJOKERTO — Kredit Bank Jatim Cabang Mojokerto dibongkar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan perkara kecil. Temuan pemeriksaan menyentuh angka miliaran rupiah, mulai dari analisis kemampuan bayar debitur, pengawasan penggunaan kredit, pengikatan agunan, hingga pengelolaan deposito yang menjadi jaminan kredit.

Salah satu temuan paling mencolok menyangkut dua fasilitas Kredit Jatim Ritel Investasi senilai total Rp4 miliar yang diberikan kepada debitur berinisial MSY.

Dalam pemeriksaan BPK, rasio Installment to Disposable Income Ratio (IDIR) tercatat mencapai 119,94 persen. Angka tersebut jauh di atas batas maksimal 80 persen sebagaimana ketentuan internal bank.

Sederhananya, kemampuan pendapatan yang tersedia untuk membayar cicilan dinilai tidak memadai dibandingkan kewajiban angsuran.

BPK juga menyoroti analisis kemampuan pembayaran kredit yang dinilai belum didukung perhitungan memadai. Setelah kredit berjalan, kualitas kredit tersebut bahkan tercatat turun menjadi kolektibilitas 4 atau diragukan per 30 September 2025.

Masalah belum berhenti di meja analis kredit.

BPK menemukan pemantauan pasca pencairan lebih banyak dilakukan melalui kunjungan visual. Verifikasi mendalam terhadap dokumen pendukung penggunaan dana kredit disebut belum dilakukan secara memadai.

AGUNAN RP3,8 MILIAR

Temuan lain menyangkut fasilitas kredit sekitar Rp3,8 miliar pada debitur berbadan usaha. BPK menyoroti persoalan dokumentasi pengikatan agunan, termasuk keberadaan cover note yang masa berlakunya telah berakhir.

Dalam bisnis perbankan, agunan bukan sekadar berkas pelengkap. Ia merupakan salah satu instrumen perlindungan ketika kredit bermasalah.

Karena itu, persoalan pengikatan dan pengawasan agunan menjadi titik penting dalam memastikan hak bank tetap terlindungi.

DEPOSITO RP125 JUTA BELUM DICAIRKAN

Kasus lainnya menyangkut kredit Rp1,3 miliar kepada PT V yang telah dihapus buku pada Mei 2024.

Bank Jatim masih memiliki jaminan tunai berupa deposito senilai Rp125 juta atas nama pihak lain.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik pada November 2025, deposito tersebut belum dilikuidasi untuk mengurangi kewajiban kredit yang telah dihapus buku.

Lebih menarik lagi, deposito masih aktif dan tetap memperoleh bunga sekitar 3 persen per tahun.

BPK menghitung terdapat potensi pembayaran bunga yang tidak semestinya sedikitnya Rp4,66 juta.

Pertanyaannya sederhana, ketika kredit sudah dihapus buku dan bank masih memegang uang tunai sebagai jaminan, mengapa jaminan tersebut belum digunakan untuk mengurangi kewajiban debitur?

DPRD DIMINTA TURUN TANGAN

Temuan BPK tersebut kini mulai mendapat perhatian DPRD Kabupaten Mojokerto.

Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto berencana memanggil manajemen Bank Jatim Cabang Mojokerto untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Keluhan dari pelaku IKM dan UMKM mengenai sulitnya memperoleh fasilitas kredit juga ikut mengemuka.

DPRD menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, ketika pelaku usaha kecil mengaku kesulitan mengakses pembiayaan, sementara dalam dokumen pemeriksaan ditemukan fasilitas kredit miliaran rupiah dengan sejumlah persoalan administratif dan prudensial.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.

Siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan kredit? Siapa yang menanggung risikonya? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur pengamanan kredit tidak berjalan sebagaimana mestinya?

Temuan BPK tentu belum otomatis berarti tindak pidana korupsi. Namun, ketika persoalan menyentuh analisis kredit, agunan, pengawasan, kredit bermasalah hingga penghapusbukuan, seluruh rangkaian tersebut layak ditelusuri secara transparan.

Apalagi Bank Jatim merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Kini bola berada pada manajemen bank, pemegang saham, DPRD, dan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum.

Sebab dalam urusan uang miliaran rupiah, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban administratif. Publik membutuhkan kepastian, uang siapa yang berisiko, keputusan siapa yang dibuat, dan mengapa pengamanan kredit bisa sampai kecolongan.




Writer : Pedro Smith 

Editor: Brandon Lee

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode