DI BALIK RUANG JALAN MOJOKERTO. Ketika Bahu Jalan Menjadi Medan Perebutan Kewenangan
-
Baca Juga
Pansus XV DPRD Kabupaten Mojokerto membedah Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Di balik urusan bahu jalan, sempadan, reklame dan utilitas, terselip persoalan yang jauh lebih besar, siapa sebenarnya yang berwenang mengatur ruang jalan Kabupaten, Provinsi, Desa, atau semuanya?
Ada sesuatu yang tampak sederhana dari sebuah jalan.
Aspal. Bahu jalan. Saluran air. Trotoar. Tiang listrik. Kabel telekomunikasi. Papan reklame. Warung kecil yang berdiri di tepi jalan. Bangunan yang nyaris menyentuh badan jalan.
Bagi mata pengguna jalan, semuanya mungkin terlihat sebagai bagian dari keseharian.
Tetapi bagi negara, jalan bukan sekadar hamparan aspal.
Di baliknya terdapat status, ruang, kewenangan, aset, perizinan, keselamatan, tata ruang dan tanggung jawab pemerintahan.
Dan kini, seluruh persoalan itu sedang masuk ke meja legislasi Kabupaten Mojokerto.
Pansus XV DPRD Kabupaten Mojokerto tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Keputusan pembentukan Pansus XV ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Namun dokumen akademiknya ternyata sudah lebih dulu disiapkan.
Desember 2024.
Naskah Akademik itu menyebut pembentukan regulasi sebagai inisiatif Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan penggunaan ruang pada jalan sekaligus menindaklanjuti peraturan perundang-undangan.
Di sinilah cerita mulai menarik.
JALAN BUKAN SEKADAR JALAN
Naskah Akademik tersebut sejak awal sebenarnya sudah memberikan batas.
Pengaturan ditujukan terhadap bagian jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Kalimat itu terlihat sederhana.
Tetapi konsekuensinya tidak sederhana.
Sebab di Kabupaten Mojokerto terdapat jalan dengan status dan kewenangan berbeda.
Ada jalan nasional. Ada jalan provinsi. Ada jalan kabupaten. Ada jalan desa.
Maka ketika sebuah Perda Kabupaten hendak mengatur penggunaan dan pemanfaatan “bagian-bagian jalan”, pertanyaan pertamanya bukan “Boleh dipakai atau tidak?”
Melainkan “Jalan siapa?”
Pertanyaan berikutnya “Bagian jalan yang mana?”
Dan pertanyaan paling sensitif “Siapa yang berwenang memberikan persetujuan?”
Hery Suyatnoko,SE Anggota Pansus XV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NASDEM
RDP YANG MEMBUKA PINTU
Rabu pagi 9 September 2026, ruang BANMUS lantai 2 DPRD pembahasan Pansus XV kembali bergerak.
Dari pihak eksekutif hadir langsung Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laila Faizah, bersama Plt Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Beni Sunarto.
Pansus XV DPRD Kabupaten Mojokerto mengikuti pembahasan.
Menurut anggota Pansus XV Hery Suyatnoko, pembahasan kali ini lebih diarahkan pada persoalan teknis atau petunjuk teknis.
Namun ada satu kekhawatiran yang ia tekankan, jangan sampai pengaturan bagian jalan di wilayah Kabupaten Mojokerto berbenturan dengan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun persoalan jalan di wilayah pedesaan.
Pernyataan itu justru menjadi pintu masuk paling penting untuk membaca Naskah Akademik (NA).
Sebab NA sendiri sudah menyatakan bahwa pengaturan harus berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Dengan demikian, batas kewenangan bukan persoalan tambahan. Ia adalah fondasi Raperda.
SEMPADAN BAB YANG TIDAK BOLEH HILANG DARI INGATAN
Ada kejanggalan terminologi yang menarik untuk dicermati.
Judul yang kini menjadi pembahasan adalah Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Namun dalam Naskah Akademik muncul konstruksi Penataan Sempadan Jalan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Bahkan kata pengantarnya menggunakan nomenklatur tersebut. Apakah ini sekadar evolusi judul?
Bisa saja. Tetapi secara legislasi, perubahan judul harus dibaca bersama perubahan materi muatan.
Sebab sempadan jalan bukan sekadar sinonim dari Rumaja atau Rumija.
Jika persoalan sempadan menjadi salah satu alasan utama pembentukan regulasi, maka Pansus patut memastikan. Apakah substansi sempadan masih utuh dalam Raperda?
Jika iya, bagaimana konstruksinya?
Jika tidak, ke mana substansi yang menjadi salah satu fondasi NA tersebut dipindahkan?
Pertanyaan sederhana. Tetapi jawabannya menentukan konsistensi antara Naskah Akademik dan Raperda.
342 RUAS, 1.041 KILOMETER DAN SEBUAH PERTANYAAN
Naskah Akademik mencatat data jalan Kabupaten Mojokerto berdasarkan sumber DPUPR tahun 2021.
Terdapat 342 ruas jalan kabupaten, 15 ruas jalan perkotaan sepanjang 17,800 kilometer dan 325 ruas jalan non perkotaan / poros desa sepanjang 1.023,524 kilometer.
Total yang tercantum mencapai 1.041,324 kilometer. Angka itu bukan angka kecil. Ia menggambarkan betapa luas ruang yang kelak bersentuhan dengan regulasi.
Namun justru di sini muncul sebuah pertanyaan. Apakah seluruh ruas yang menjadi objek pengaturan sudah terpetakan secara mutakhir berdasarkan status dan kewenangannya?
Terlebih NA tersebut menggunakan data 2021.
Sementara Raperda bergerak menuju pembahasan legislasi pada 2026.
Lima tahun bukan waktu pendek dalam administrasi infrastruktur. Status ruas dapat berubah. Klasifikasi dapat berubah. Kondisi fisik dapat berubah. Rencana pelebaran dapat berubah. Tata ruang dapat berubah.
Dan karena itu, peta kewenangan juga harus dipastikan mutakhir.
RUMAJA, RUMIJA, RUWASJA
Di sinilah masyarakat awam sering kehilangan jejak. Jalan terlihat sebagai satu kesatuan. Hukum melihatnya berlapis.
Ada Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
Ada Ruang Milik Jalan (Rumija).
Ada Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
Ketiganya tidak dapat diperlakukan sebagai tanah kosong yang bebas digunakan.
Sebab fungsi utama ruang jalan tetap keselamatan, kelancaran lalu lintas dan penyelenggaraan jalan.
Karena itu, sebuah warung, papan reklame, jaringan utilitas, bangunan, kabel, pipa atau aktivitas komersial yang berdiri di sekitar jalan tidak cukup dinilai dengan pertanyaan “Mengganggu atau tidak?”
Harus ada pertanyaan yang lebih administratif “Objeknya berada di ruang yang mana, status jalannya apa, dan izin dari siapa?”
KETIKA IZIN MASUK KE TANGAN BUPATI
Bagian ini termasuk yang paling menarik dari NA. Rancangan materi yang dituangkan dalam NA menyebut setiap orang yang memanfaatkan Rumaja atau Rumija wajib memiliki izin.
Izin tersebut dirancang diberikan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang berwenang.
Di atas kertas, formula itu tampak sederhana. Tetapi hukum administrasi tidak sesederhana itu. Sebab sebelum sampai pada pertanyaan “siapa yang memberi izin?”, harus dijawab “Siapa penyelenggara jalannya?”
Untuk jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten, konstruksi tersebut relatif jelas.
Tetapi bagaimana dengan jalan provinsi? Apakah Bupati memiliki kewenangan langsung? Ataukah Pemkab hanya berada dalam posisi koordinasi atau rekomendasi? Di sinilah Pansus XV sedang berdiri di depan pintu penting.
Jangan sampai satu Perda Kabupaten menciptakan kesan bahwa seluruh ruang jalan di wilayah geografis Kabupaten Mojokerto otomatis berada di bawah kewenangan perizinan Bupati.
Karena wilayah administratif Kabupaten tidak identik dengan seluruh kewenangan penyelenggaraan jalan di dalam wilayah tersebut.
JALAN DESA ANTARA KEWENANGAN DAN REALITAS PEMERINTAHAN
Persoalan jalan desa bahkan lebih menarik. NA mencatat bahwa kewenangan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan mencakup jalan kabupaten dan jalan desa.
Di sisi lain, jalan desa merupakan ruang yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa dan masyarakat.
Maka Raperda harus menjawab secara presisi. Apa yang menjadi kewenangan penyelenggara jalan?
Apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa? Bagaimana jika bagian jalan berkaitan dengan aset desa? Siapa yang memberi persetujuan penggunaan? Bagaimana jika pemanfaatan tersebut bersinggungan dengan program pembangunan desa?
Jangan sampai regulasi yang niat awalnya menata justru melahirkan dual administration.
Masyarakat menghadap desa. Desa mengatakan kewenangan kabupaten. Kabupaten mengatakan kewenangan penyelenggara jalan. Dan pada akhirnya sebuah lapak kecil berdiri bertahun-tahun karena semua merasa memiliki kewenangan, tetapi tidak ada yang benar-benar mengambil tanggung jawab.
ADA UANG DI BALIK RUANG JALAN?
Pertanyaan ini tidak boleh dihindari. Sebab NA juga membuka kemungkinan bahwa pemanfaatan tertentu dapat dikenakan pajak atau retribusi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kata “dapat” di sini penting. Sebab “dapat dikenakan” bukan berarti otomatis menjadi pungutan.
Harus ada objeknya, subjeknya, dasar hukumnya, mekanisme pemungutannya dan tarifnya.
Dan jangan lupa satu hal, Perda tentang pemanfaatan bagian jalan tidak dengan sendirinya menjadi tiket untuk menarik uang dari setiap pengguna ruang jalan.
Pansus harus memastikan keputusan pungutannya berdiri di atas dasar hukum yang sah.
Sebab di sinilah regulasi pelayanan publik bisa berubah menjadi regulasi ekonomi.
Dan jika tidak dikunci secara transparan, ruang jalan dapat berubah menjadi ruang yang menghasilkan penerimaan tanpa masyarakat mengetahui secara jelas. uang itu dipungut untuk apa, berdasarkan aturan mana, dan masuk ke rekening daerah yang mana.
PERBUP PINTU BELAKANG REGULASI
NA juga memberi ruang yang cukup besar kepada Peraturan Bupati. Tata cara perizinan. Persyaratan. Pemanfaatan sempadan. Pembinaan. Sanksi administratif.
Sejumlah detail diserahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Perbup.
Delegasi semacam itu tidak otomatis keliru. Tetapi justru harus diawasi. Sebab semakin banyak substansi penting diserahkan kepada aturan pelaksana, semakin besar kebutuhan untuk memastikan batas delegasinya jelas.
Perda harus menjawab prinsip. Perbup menjabarkan teknis.
Jangan terbalik. Perda jangan hanya menjadi kerangka kosong, sementara substansi hak, kewajiban, izin, sanksi dan pungutan justru baru lahir di Perbup.
NOL GARIS SEMPADAN
Ada satu bagian NA yang layak mendapat lampu sorot. Yakni konsep nol garis sempadan.
NA membuka kemungkinan kondisi tersebut karena sejumlah pertimbangan, antara lain pelebaran jalan oleh pemerintah tanpa diikuti pembebasan lahan, kepadatan bangunan dan penduduk, kondisi lebar jalan faktual serta keselamatan pengguna jalan dan bangunan.
Secara empiris, persoalan itu sangat mungkin terjadi.
Kabupaten Mojokerto memiliki kawasan padat. Jalan berkembang. Bangunan sudah lebih dulu berdiri. Pelebaran jalan membutuhkan ruang. Tetapi justru karena konsep nol garis sempadan bisa menyentuh kepentingan pemilik bangunan dan masyarakat, parameter penetapannya harus terang.
Siapa menetapkan? Berdasarkan data apa? Untuk ruas mana? Apakah berlaku permanen atau dapat berubah? Bagaimana mekanisme keberatan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menghambat regulasi. Justru untuk mencegah regulasi berubah menjadi ruang diskresi yang terlalu luas.
DARI PERDA 2002 MENUJU PANSUS XV
Naskah Akademik (NA) menyebut kebutuhan pembaruan regulasi juga berkaitan dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang lebih tinggi dan kondisi empiris. Dari sinilah perjalanan panjang itu terlihat.
Perda 13 Tahun 2002 ↓ perubahan regulasi nasional ↓ Naskah Akademik — Desember 2024 ↓ Raperda ↓ Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2026 ↓ Pansus XV ↓ RDP dan pembahasan teknis 2026.
Dua puluh empat tahun setelah regulasi sempadan lama lahir, Kabupaten Mojokerto kini hendak membuat pijakan baru.
Pertanyaannya bukan lagi apakah regulasi diperlukan. Tetapi apakah regulasi baru itu benar-benar mampu menutup lubang regulasi lama tanpa menciptakan lubang baru?
Jalan yang Harus Tetap Menjadi Jalan
Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada sesuatu yang sederhana.
Jalan harus tetap menjadi jalan. Bahu jalan bukan otomatis lapak.
Rumija bukan otomatis lahan komersial.
Sempadan bukan ruang bebas.
Dan wilayah Kabupaten bukan berarti seluruh jalan di dalamnya menjadi kewenangan Bupati.
Karena itu, kerja Pansus XV sesungguhnya bukan hanya menyusun pasal.
Mereka sedang menentukan garis batas antara kepentingan publik dan kepentingan pemanfaatan ruang.
Di satu sisi ada masyarakat yang membutuhkan akses usaha.
Ada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari ruang di tepi jalan.
Ada kebutuhan utilitas. Ada reklame. Ada bangunan. Ada kepentingan ekonomi.
Tetapi di sisi lain ada keselamatan pengguna jalan, fungsi drainase, kebutuhan pelebaran, ruang milik jalan, tata ruang dan kepentingan publik jangka panjang. Dan di atas semuanya berdiri satu prinsip.
Ruang publik tidak boleh kehilangan fungsi publiknya hanya karena regulasi memberikan pintu pemanfaatan.
Kini Pansus XV memiliki pekerjaan rumah yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan pasal.
Mereka harus memastikan jalan siapa, ruang yang mana, digunakan untuk apa, oleh siapa, dengan izin siapa, dibayar kepada siapa, diawasi oleh siapa dan ketika terjadi pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab.
Karena kalau semua itu terang, Perda akan menjadi instrumen penataan.
Tetapi bila batas-batasnya kabur, jalan bisa berubah menjadi sesuatu yang jauh lebih rumit, ruang abu-abu kewenangan.
Dan di ruang abu-abu itulah, biasanya, persoalan administrasi mulai tumbuh.