JUAL JALUR PPPK RP50 JUTA, ASN PEMKAB MOJOKERTO DISERET KE PN SURABAYA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

JUAL JALUR PPPK RP50 JUTA, ASN PEMKAB MOJOKERTO DISERET KE PN SURABAYA

-

Baca Juga






SURABAYA — Janji kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berujung meja hijau. Yuni Freodelina Beru Ginting Suka, ASN pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, menjadi terdakwa bersama Habibul Anis dalam perkara dugaan penipuan penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 1375/Pid.B/2026/PN Sby, tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam SIPP PN Surabaya, perkara diklasifikasikan sebagai Penipuan.
Jaksa Penuntut Umum yang tercatat dalam data perkara adalah Ida Bagus Made Adi Suputra, S.H.
Sidang perkara ini berlangsung di PN Surabaya pada Selasa, 22 September 2026.
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula ketika Habibul menawarkan kepada sejumlah orang kesempatan memperoleh posisi PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Tarif yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp50 juta per orang.
Untuk meyakinkan calon, Habibul disebut mengaku sebagai PPPK pada Bappeda Kota Surabaya.
Dakwaan jaksa menyebut Yuni kemudian terlibat dalam rangkaian penawaran tersebut. Komunikasi antara Yuni dan Habibul disebut berkaitan dengan pencarian calon yang bersedia membayar untuk memperoleh posisi PPPK.
Bukan hanya janji.
Sejumlah dokumen disebut digunakan dalam rangkaian tersebut untuk meyakinkan calon bahwa proses pengangkatan PPPK sedang berjalan.
Lima nama kemudian masuk dalam dakwaan sebagai pihak yang menyerahkan uang.
Mereka adalah Nada Thalia, Shadam Teja Kusuma, Maulana Ricky Apriyanto, Yulia Putri Anggraeni dan Widya Sudarwati.
Nilai uang yang disebut dalam uraian dakwaan masing-masing mencapai Rp65 juta, Rp35 juta, Rp35 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta.
Total berdasarkan rincian lima pembayaran tersebut mencapai Rp235 juta.
Namun, pemberitaan mengenai perkara ini menyebut nilai yang diperoleh kedua terdakwa sebesar Rp230 juta. Perbedaan angka tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati berdasarkan surat dakwaan dan pembuktian di persidangan.
Dakwaan juga menguraikan penggunaan dokumen yang dikaitkan dengan proses penerimaan PPPK. Dokumen-dokumen tersebut disebut diberikan kepada calon untuk memperkuat keyakinan bahwa mereka akan memperoleh posisi sebagai PPPK.
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam catatan SIPP PN Surabaya, perkara tersebut masih berstatus proses persidangan. Yuni dan Habibul masih berstatus terdakwa dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Kursi PPPK yang dijanjikan dengan banderol puluhan juta rupiah itu kini berganti menjadi kursi pesakitan.
Dan nomor perkara 1375/Pid.B/2026/PN Sby menjadi catatan resmi bahwa janji memperoleh pekerjaan melalui jalur tersebut kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.




Writer : Arthur Smith 
Editor : Jack Richer 




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode