Kekuatiran Sekda Pemkab Mojokerto. Ketika Seleksi Perangkat Desa Diikuti Peserta Dari Berbagai Daerah ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kekuatiran Sekda Pemkab Mojokerto. Ketika Seleksi Perangkat Desa Diikuti Peserta Dari Berbagai Daerah

-

Baca Juga




Lebih dari 200 peserta mengikuti seleksi CAT BKN di Kabupaten Mojokerto. Sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi kembali mengingatkan bahwa syarat domisili lokal tidak boleh dihidupkan kembali melalui tafsir administratif. Di tengah keterbukaan itu, Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko menyimpan kekhawatiran lain, bagaimana nasib warga asli desa jika harus bersaing dengan peserta dari luar daerah?



MOJOKERTO — Di ruang ujian BKN Regional II Surabaya, 17 September 2026, persaingan untuk menjadi perangkat desa di Kabupaten Mojokerto tidak lagi sekadar soal siapa yang paling cepat menjawab soal di depan layar komputer.

Lebih dari 200 calon mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk mengisi sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Mojokerto Sugeng Nuryadi mengatakan seleksi dilakukan untuk mengisi kekosongan perangkat desa, antara lain akibat pensiun dan meninggal dunia.

Namun di balik sistem ujian berbasis komputer itu terdapat perubahan hukum yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang berhak bersaing memperebutkan jabatan perangkat desa?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sehari sebelum ujian berlangsung, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 298/PUU-XXIV/2026 terkait tafsir frasa “warga Desa” dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Desa.

MK memang menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan yang dipublikasikan, Mahkamah kembali menegaskan konteks penting dari Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015, syarat calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dan telah tinggal sekurang-kurangnya satu tahun telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan kata lain, pintu yang dahulu dibatasi oleh domisili lokal tidak lagi dapat ditutup dengan cara lama.

Dan di Mojokerto, konsekuensinya mulai terasa.

Kekhawatiran Sekda, Jangan Sampai Warga Desa Kalah di Rumah Sendiri

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengakui terdapat calon perangkat desa yang berasal dari luar Kabupaten Mojokerto, bahkan dari luar Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Teguh Gunarko kepada Detak inspiratif usai shalat Jum'at di Pendopo Peringgitan Pemkab Mojokerto 18 September 2026.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menimbulkan persoalan tersendiri bagi masyarakat desa. Ia mengkhawatirkan warga asli desa yang selama ini tinggal, tumbuh dan bekerja di wilayah tersebut justru tersingkir ketika harus berhadapan dengan pelamar dari daerah lain.

“Kasihan warga desa asli kalau sampai gagal dalam seleksi tersebut,” ujar Teguh.

Tetapi Teguh juga memahami bahwa pemerintah daerah tidak bisa begitu saja membuat pagar administratif yang bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

Menurutnya, aturan yang berlaku memungkinkan warga negara Indonesia mengikuti seleksi calon perangkat desa di wilayah lain.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang lebih presisi.

Bukan berarti Undang-Undang secara sederhana menulis bahwa setiap WNI otomatis boleh menjadi perangkat desa di desa mana pun.

Yang berubah adalah konstruksi persyaratannya. UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak lagi mencantumkan syarat lama berupa keharusan terdaftar sebagai penduduk desa dan telah tinggal di desa sekurang-kurangnya satu tahun. MK pada 16 September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa menghidupkan kembali syarat tersebut melalui tafsir bahwa “warga Desa” harus memiliki KTP atau KK desa setempat berpotensi mengembalikan pembatasan yang telah dihapus. Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Konstitusi membuka ruang kompetisi. Desa membutuhkan perangkat yang memahami ruang sosialnya. Dua kepentingan itu tidak selalu berjalan dalam garis yang sama.

“Warga Desa” Bukan Lagi Sekadar Soal KTP

Perubahan ini berawal dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, UU Desa mensyaratkan calon perangkat desa merupakan penduduk desa setempat dan telah tinggal di desa tersebut paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Mahkamah membatalkan syarat tersebut.

Kemudian UU Nomor 3 Tahun 2024 hadir dengan rumusan baru. Pasal 50 ayat (1) menyebut perangkat desa diangkat dari “warga Desa” yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal SMA atau sederajat dan usia 20 sampai 42 tahun, serta persyaratan lain yang ditentukan melalui Perda kabupaten/kota.

PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 kemudian mempertegas konstruksi tersebut. Pasal 69 menetapkan perangkat desa diangkat dari warga desa dengan persyaratan dasar, termasuk usia 20–42 tahun. Persyaratan tambahan dapat ditentukan melalui Perda kabupaten/kota, tetapi harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.

Artinya, hukum nasional tidak sepenuhnya menghapus karakter lokal desa. Justru di sana terdapat ruang yang harus dibaca hati-hati. Kesempatan berkompetisi dibuka lebih luas, tetapi karakter sosial desa tetap diakui sebagai bagian dari pertimbangan pengaturan.

Dari Usia 20 Tahun hingga 60 Tahun

Ada satu fakta lain yang membuat seleksi perangkat desa tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif biasa. Calon perangkat desa harus berusia antara 20 hingga 42 tahun ketika mengikuti proses pengangkatan. Tetapi setelah diangkat, perangkat desa dapat bertugas hingga usia 60 tahunPP Nomor 16 Tahun 2026 menyebut perangkat desa diberhentikan antara lain karena telah genap berusia 60 tahun. Rentang itu berarti panjang.

Seseorang yang diterima sebagai perangkat desa pada usia 25 tahun secara hukum dapat memiliki perjalanan pengabdian puluhan tahun di pemerintahan desa, selama tidak terkena alasan pemberhentian lainnya. Karena itu, siapa yang masuk melalui pintu seleksi hari ini bukan sekadar menentukan siapa yang mengisi kursi kosong besok pagi.

Ia menentukan siapa yang akan ikut menjalankan administrasi pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan, pengelolaan program dan hubungan pemerintah desa dengan masyarakat dalam jangka panjang.

CAT bukan sekadar mencari nilai tertinggi. Ia menentukan pintu masuk bagi aparatur pemerintahan desa.

CAT dan Janji Memutus “Titipan”

Kabupaten Mojokerto sendiri telah mengubah mekanisme seleksi perangkat desa ke arah ujian berbasis komputer.

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2024 mengubah ketentuan seleksi sehingga ujian calon perangkat desa dilaksanakan berbasis komputer. Aturan tersebut juga menegaskan pelaksanaan ujian harus jujur, adil dan transparan, sementara peserta dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon perangkat desa.

Model CAT BKN kemudian menjadi instrumen penting untuk mengurangi ruang intervensi dalam proses ujian.

Namun CAT tetap bukan mantra yang otomatis menghapus seluruh kemungkinan persoalan. Ia dapat mengukur jawaban peserta. Ia dapat menghasilkan skor. Ia dapat membuat proses ujian lebih terdokumentasi. Tetapi ia tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan yang lebih besar.

Apakah orang dengan nilai tertinggi otomatis menjadi perangkat desa yang paling mampu melayani masyarakat?

PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri menempatkan proses pengangkatan dalam beberapa tahapan. Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan, berkonsultasi dengan camat atas nama bupati/wali kota, kemudian mengusulkan pengangkatan. Bupati/wali kota memberikan persetujuan tertulis sebelum kepala desa mengeluarkan keputusan pengangkatan.

Jadi, lolos CAT bukan berarti otomatis diangkat. Ada rantai administrasi dan pemerintahan yang harus dilalui.

Kabupaten Mojokerto dan Ujian Baru Pemerintahan Desa

Menariknya, praktik di Kabupaten Mojokerto sendiri menunjukkan bahwa peluang bagi pelamar dari luar desa memang bukan sekadar teori.

Dalam pengumuman penerimaan perangkat Desa Menanggal Kecamatan Mojosari tahun 2026, persyaratan umum mencantumkan pelamar sebagai Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP. Dokumen tersebut juga mengatur persyaratan khusus bagi calon yang tidak berdomisili di desa untuk bersedia bertempat tinggal di desa setelah diterima.

Artinya, persoalan yang kini muncul bukan lagi sekadar “Bolehkah orang luar desa ikut seleksi?”

Pertanyaan yang lebih substantif adalah “Bagaimana memastikan keterbukaan kompetisi tetap menghasilkan perangkat desa yang mampu bekerja untuk masyarakat tempat ia ditugaskan?”

Di titik inilah kekhawatiran Teguh Gunarko menemukan relevansinya. Sekda tidak sedang mengatakan bahwa kompetisi harus ditutup bagi orang luar.

Ia justru menghadapi dilema yang lahir dari perubahan hukum itu sendiri, ketika kesempatan dibuat lebih terbuka, masyarakat lokal harus berhadapan dengan kompetisi yang juga semakin terbuka.

Desa Tidak Hanya Membutuhkan Orang Pintar

Desa bukan sekadar kantor pemerintahan. Di dalamnya terdapat hubungan sosial yang dibangun selama puluhan tahun, kepala dusun mengenal rumah warganya, perangkat mengetahui persoalan keluarga, tanah, administrasi kependudukan, bantuan sosial, konflik lingkungan, hingga dinamika antar warga. Karena itu, kemampuan akademik bukan satu-satunya ukuran kualitas perangkat desa.

Perbup Mojokerto juga mengenal persyaratan yang berkaitan dengan pemahaman adat istiadat wilayah kerja dan kesanggupan bertempat tinggal di desa apabila diterima. Di sinilah desain seleksi diuji.

Bagaimana menyeimbangkan meritokrasi, kesetaraan kesempatan, kebutuhan kompetensi, dan karakter sosial desa? Tidak ada jawaban sederhana. Dan justru karena itu, persoalan seleksi perangkat desa layak dibicarakan secara terbuka.

Sehari Setelah Putusan MK, Kabupaten Mojokerto Menggelar Tes

Ada sebuah kebetulan waktu yang terlalu menarik untuk diabaikan. 16 September 2026, MK membacakan Putusan Nomor 298/PUU-XXIV/2026 tentang frasa “warga Desa”.

17 September 2026, lebih dari 200 calon perangkat desa Kabupaten Mojokerto mengikuti seleksi CAT BKN.

Sehari. Dua peristiwa. Satu berada di ruang sidang konstitusi. Satunya berlangsung di ruang ujian. Namun keduanya berbicara tentang pertanyaan yang sama, siapa yang boleh masuk ke pemerintahan desa?

MK menegaskan bahwa syarat domisili lama tidak boleh sekadar dihidupkan kembali melalui tafsir administratif. Pada saat yang sama, hukum terbaru tetap memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan persyaratan tambahan dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.

Kabupaten Mojokerto kini berada tepat di tengah perubahan tersebut. Pemerintah daerah dituntut menjaga agar seleksi berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat desa berharap orang yang terpilih benar-benar memahami kebutuhan mereka. Sementara warga dari luar daerah memiliki hak untuk ikut berkompetisi sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Pertaruhan Sesungguhnya Ada Setelah Layar CAT Mati

Pada akhirnya, layar komputer akan mati. Nilai akan keluar. Nama-nama akan dirangking. Sebagian peserta pulang membawa harapan. Sebagian lainnya harus menerima kegagalan. Tetapi pekerjaan pemerintahan desa baru dimulai setelah itu. Perangkat desa akan berhadapan dengan warga yang tidak mengenal mereka dari nilai CAT.

Mereka akan dinilai dari seberapa cepat pelayanan administrasi diberikan, seberapa terbuka pemerintah desa bekerja, seberapa tepat program menyentuh masyarakat, dan seberapa jauh mereka mampu menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, pertanyaan terbesar dari seleksi perangkat desa Mojokerto 2026 bukan hanya siapa yang mendapatkan nilai tertinggi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah ketika pintu kompetisi desa telah dibuka lebih lebar, siapa pun yang masuk harus mampu membuktikan bahwa ia bukan sekadar pemenang ujian, melainkan pelayan masyarakat desa.





Writer : Dara Jingga 
Editor : George Smith 




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode