LAMPU MERAH FISKAL KOTA MOJOKERTO. DPRD Pengawas Anggaran atau Sekadar Tukang Stempel P-APBD 2026? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

LAMPU MERAH FISKAL KOTA MOJOKERTO. DPRD Pengawas Anggaran atau Sekadar Tukang Stempel P-APBD 2026?

-

Baca Juga





MOJOKERTO — Angka-angka dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2026 mungkin terlihat seperti deretan bilangan dalam dokumen pemerintah.

Namun di balik angka itu ada cerita yang jauh lebih serius.

Ada belanja daerah yang melonjak. Ada defisit. Ada transfer pemerintah pusat yang menyusut. Ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikejar dalam sisa tahun anggaran. Dan ada SiLPA yang diposisikan sebagai salah satu instrumen penutup defisit.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar apakah P-APBD 2026 sah secara prosedural.

Pertanyaan yang lebih penting adalah. Apakah kas daerah cukup sehat untuk membiayai seluruh kewajiban sampai akhir tahun?

Anggota DPRD Kota Mojokerto Jangan Sebagai Pelengkap Penderita? Bukan sebagai pelengkap struktur pemerintahan daerah. Bukan pula sekadar institusi yang memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan anggaran. Melainkan sebagai checks and balances atas setiap rupiah uang publik.





Angka yang Mulai Berkedip Merah.

P-APBD 2026 menempatkan belanja daerah pada angka sekitar Rp953,32 miliar, dengan defisit mencapai Rp91,24 miliar.

Pada saat yang sama, kemampuan pendapatan daerah menghadapi tekanan.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Mojokerto pada 2026 disebut berada di angka Rp455,27 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp148,78 miliar dibanding alokasi 2025.

PAD ditargetkan mencapai Rp308,81 miliar. Sementara itu, terdapat tambahan belanja sekitar Rp84,84 miliar.

Secara sederhana, publik dapat membaca situasi ini sebagai kondisi ketika kebutuhan belanja bergerak naik, sementara salah satu sumber pendapatan utama justru bergerak turun.

Tetapi menyebut kondisi tersebut sebagai krisis likuiditas secara otomatis juga tidak tepat.

Defisit APBD tidak identik dengan kas daerah kosong. Justru di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai.

Karena untuk mengetahui apakah Kota Mojokerto benar-benar berada dalam zona aman, publik membutuhkan satu informasi yang jauh lebih konkret, berapa uang yang benar-benar tersedia di kas daerah dan bebas digunakan? Bukan sekadar angka SiLPA dalam dokumen. SiLPA Bukan Sekadar Angka Penutup Defisit. SiLPA sering muncul sebagai instrumen pembiayaan untuk menutup defisit. Tetapi SiLPA tidak boleh diperlakukan sebagai uang ajaib yang selalu siap digunakan untuk membayar semua kebutuhan.

DPRD perlu mengetahui, berapa SiLPA yang tercatat, berapa yang benar-benar berada dalam bentuk kas, berapa yang sudah memiliki peruntukan, berapa yang masih menjadi kas bebas, berapa kewajiban pemerintah daerah yang harus dibayar, berapa kontrak yang sedang berjalan dan berapa kebutuhan kas sampai 31 Desember 2026. Di sinilah cash-flow projection menjadi penting.

Sebab persoalan fiskal bukan hanya mengenai berapa besar pendapatan dan belanja secara tahunan.

Pemerintah daerah juga harus memastikan kapan uang masuk dan kapan uang keluar. Anggaran bisa terlihat sehat di atas kertas. Tetapi arus kas dapat menghadapi tekanan ketika kewajiban pembayaran jatuh tempo sementara penerimaan belum masuk.

Yang menjadi pertanyaan kepada Pemkot Mojokerto. Apakah Rp91,24 miliar yang menjadi defisit benar-benar dapat ditutup tanpa mengganggu kemampuan kas pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sampai akhir tahun? harus dibuktikan dengan data. Bukan sekedar jawaban politis atau retorika belaka.

Rp84,84 Miliar Angka yang Wajib Dibongkar

Tambahan belanja sekitar Rp84,84 miliar merupakan salah satu titik paling menarik dalam P-APBD 2026.

Dalam situasi ketika TKD mengalami penurunan signifikan, tambahan belanja membutuhkan penjelasan yang sangat terang.

DPRD tidak cukup bertanya. “Program apa yang ditambahkan?”

Dewan harus bertanya lebih jauh. “Mengapa program itu harus dilakukan sekarang?”

Kemudian. Apa output-nya? Siapa penerima manfaatnya? OPD mana yang melaksanakan? Berapa nilai setiap program? Apakah termasuk belanja wajib? Apakah merupakan kebutuhan mendesak? Apakah sudah memiliki kontrak? Apakah dapat ditunda? Apakah terdapat program yang tumpang tindih? Apakah manfaatnya dapat diukur?

Dengan kata lain, tambahan Rp84,84 miliar harus dibuka by program, by output, dan by value. Angka agregat tidak cukup. Sebab Rp84,84 miliar bisa menjadi angka yang sangat rasional apabila seluruhnya merupakan kebutuhan wajib dan mendesak.

Sebaliknya, angka yang sama dapat menjadi tanda tanya besar apabila sebagian digunakan untuk kegiatan yang sebenarnya masih dapat ditunda. Di sinilah kualitas politik anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Ketika Transfer Pusat Turun, Pilihan Pemerintah Makin Sempit

Penurunan TKD bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBD. Tapi juga mempersempit ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah pada dasarnya menghadapi sejumlah pilihan. Meningkatkan PAD. Mengurangi belanja. Menggunakan SiLPA. Atau mengoptimalkan sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan. Tidak ada pilihan yang benar-benar tanpa konsekuensi.

PAD yang digenjot terlalu agresif dapat meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha apabila dilakukan melalui peningkatan pajak atau retribusi.

Pengurangan belanja dapat mengganggu program pelayanan publik. Penggunaan SiLPA dapat mengurangi bantalan fiskal. Sementara pembiayaan juga bukan uang gratis.

Maka pertanyaan strategisnya. Seberapa kuat fondasi fiskal Kota Mojokerto menghadapi penurunan transfer pusat?

Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar apakah angka P-APBD dapat diseimbangkan secara administratif.

DPRD Rem Konstitusional atau Sekadar Stempel?

Di sinilah posisi DPRD menjadi krusial. DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.

Karena itu pembahasan P-APBD idealnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angka telah sesuai format.

Legislatif harus menguji rasionalitas, prioritas dan kemampuan pembiayaan.

DPRD tidak harus selalu berhadap-hadapan dengan eksekutif. Tetapi DPRD juga tidak boleh kehilangan jarak kritis. Sebab dalam politik anggaran, kesepakatan tidak boleh menghapus fungsi pengawasan.

Justru ketika fiskal sedang mengetat, pengawasan harus semakin tajam. Pertanyaan publik sederhana. Apakah DPRD Kota Mojokerto telah menguji tambahan belanja Rp84,84 miliar sampai ke tingkat program dan output?

Kemudian. Apakah DPRD telah memperoleh gambaran kas daerah secara memadai untuk memastikan pembiayaan defisit Rp91,24 miliar aman sampai akhir tahun? Dan yang paling penting.

Jika target PAD tidak tercapai, belanja mana yang akan menjadi prioritas dan belanja mana yang harus ditunda? Jawaban atas tiga pertanyaan itu akan memperlihatkan seberapa kuat fungsi pengawasan legislatif bekerja.


Bahaya Tersembunyi Kejar Serapan di Ujung Tahun

P-APBD yang disahkan ketika tahun anggaran sudah berjalan membawa konsekuensi lain. Waktu pelaksanaan semakin pendek. Setiap tambahan kegiatan harus melewati proses perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan dan pembayaran.

Semakin sempit waktunya, semakin besar tekanan administrasi. Di titik ini muncul risiko klasik,kejar serapan. Anggaran harus terserap. Proyek harus selesai. Kontrak harus berjalan. Pembayaran harus dilakukan.

Tetapi pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam logika bahwa serapan tinggi otomatis berarti keberhasilan. Serapan 99 persen tidak berarti banyak apabila kualitas pekerjaan buruk. Proyek yang selesai tetapi tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat bukanlah keberhasilan fiskal.

Karena itu DPRD harus memperkuat pengawasan lapangan, khususnya terhadap kegiatan fisik dan pengadaan yang pelaksanaannya masuk pada periode akhir tahun.

Bukan untuk mencari kesalahan. Tetapi untuk memastikan uang publik tidak berubah menjadi belanja terburu-buru.

Politik Anggaran Selalu Punya Pemenang dan Pecundang

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam pembahasan APBD. Setiap keputusan anggaran selalu merupakan keputusan mengenai prioritas.

Ketika satu sektor mendapatkan tambahan, ada kemungkinan sektor lain mendapatkan ruang yang lebih kecil.

Ketika belanja aparatur dipertahankan, ruang untuk pelayanan publik harus diperhitungkan.

Ketika proyek fisik dipercepat, pemerintah harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak tersisih.

Karena itu pertanyaan politik anggaran yang paling jujur adalah. Siapa yang mendapatkan manfaat dari tambahan Rp84,84 miliar dan siapa yang menanggung risiko apabila kemampuan pendapatan daerah tidak sesuai target? Pertanyaan itu tidak ditujukan untuk menyudutkan siapa pun. Justru pertanyaan tersebut diperlukan agar APBD tetap berada pada jalurnya. uang publik untuk kepentingan publik.

Dari Gedung DPRD ke Dapur Warga

Bagi masyarakat, defisit Rp91,24 miliar mungkin terdengar terlalu jauh. Begitu pula TKD Rp455,27 miliar atau PAD Rp308,81 miliar.

Tetapi konsekuensinya bisa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Jika ruang fiskal menyempit, pemerintah harus memilih program mana yang diprioritaskan. Jika pendapatan tidak mencapai target, belanja tertentu mungkin harus dikendalikan. Jika proyek dikejar pada akhir tahun, kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian.

Jika PAD dinaikkan untuk memperkuat pendapatan, dampaknya harus dihitung terhadap masyarakat dan dunia usaha. Dan apabila SiLPA digunakan dalam jumlah besar, pemerintah harus memperhitungkan kembali bantalan fiskal untuk tahun berikutnya. Karena APBD pada akhirnya bukan milik meja birokrasi. APBD adalah uang rakyat yang kembali kepada masyarakat melalui pelayanan pemerintah.

Jalan yang dibangun. Sekolah yang diperbaiki. Puskesmas yang melayani. Lampu penerangan yang menyala. Pelayanan administrasi yang cepat. Bantuan sosial yang tepat sasaran. Di situlah angka-angka APBD menemukan wajah manusianya.


Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang

Jika ingin memastikan P-APBD 2026 tidak hanya menjadi dokumen politik, DPRD Kota Mojokerto setidaknya perlu meminta jawaban konkret.

Pertama, berapa posisi kas daerah aktual setelah memperhitungkan seluruh dana yang sudah terikat?

Kedua, berapa SiLPA yang benar-benar likuid dan dapat digunakan?

Ketiga, apa rincian tambahan belanja Rp84,84 miliar sampai tingkat program dan output?

Keempat, seberapa realistis target PAD Rp308,81 miliar berdasarkan realisasi berjalan dan tren penerimaan?

Kelima, bagaimana proyeksi arus kas Pemkot hingga 31 Desember 2026?

Keenam, belanja apa yang menjadi prioritas apabila pendapatan tidak mencapai target?

Ketujuh, bagaimana DPRD memastikan kegiatan akhir tahun tidak berubah menjadi perlombaan mengejar serapan?

Pertanyaan sederhana itu. Tetapi jawabannya menentukan apakah lampu fiskal masih kuning atau benar-benar mulai merah.

Bukan Soal Menolak APBD, Melainkan Menjaga Akal Sehat Fiskal DPRD tidak harus mengambil posisi menolak seluruh P-APBD.

Pemerintah juga tidak otomatis salah karena meningkatkan belanja. Yang dibutuhkan adalah argumentasi fiskal yang dapat diuji.

Jika belanja tambahan memang wajib, jelaskan. Jika program tersebut mendesak, tunjukkan indikatornya. Jika SiLPA aman digunakan, tampilkan dasar datanya. Jika target PAD realistis, buktikan dengan tren penerimaan. Jika kas daerah aman sampai akhir tahun, buka proyeksi arus kasnya.

Dengan demikian, pembahasan P-APBD tidak berubah menjadi pertarungan antara eksekutif dan legislatif. Ia menjadi sesuatu yang jauh lebih penting, mekanisme perlindungan terhadap uang publik.


Ketika Lampu Merah Menyala, Rem Harus Berfungsi

Pada akhirnya, persoalan P-APBD Kota Mojokerto 2026 bukan semata-mata tentang Rp953,32 miliar belanja, Rp91,24 miliar defisit, Rp455,27 miliar TKD, Rp308,81 miliar PAD, atau tambahan belanja Rp84,84 miliar.

Angka-angka itu hanyalah permukaan. Di bawahnya terdapat pertanyaan mengenai ketahanan fiskal, kualitas pemerintahan, keberanian politik dan nasib pelayanan publik.

Kota Mojokerto sedang berhadapan dengan ruang fiskal yang tidak seluas sebelumnya.

Transfer pusat menurun. Pendapatan daerah harus dikejar. Belanja bertambah. Defisit harus ditutup. Dan waktu pelaksanaan semakin pendek.

Dalam situasi seperti itu, pemerintah membutuhkan perencanaan yang disiplin. Sementara DPRD membutuhkan keberanian untuk bertanya.

Bukan bertanya untuk menjatuhkan. Tetapi bertanya karena uang yang sedang dibicarakan adalah uang rakyat.

Sebab DPRD bukan ban serep pemerintah. DPRD adalah salah satu perangkat checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Ketika lampu fiskal mulai berkedip merah, publik tidak membutuhkan dewan yang sekadar hadir ketika palu diketukkan.

Publik membutuhkan wakil rakyat yang berani membuka dokumen, menguji angka, memeriksa prioritas, turun ke lapangan dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat.

Karena pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan sekadar neraca pemerintah daerah. Yang harus diselamatkan adalah kemampuan pemerintah untuk tetap hadir ketika masyarakat membutuhkan. Dan di situlah ukuran sesungguhnya sebuah anggaran, bukan seberapa besar ia dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.




Writer : Clara Chloe 

Editor : Greast Morezt 

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode