Lebih dari 200 Calon Perangkat Desa Di Kabupaten Mojokerto Jalani Seleksi CAT BKN
-Baca Juga
Sekda Teguh Gunarko di hadapan Peserta Seleksi Calon Perangkat Desa di Kantor Regional II BKN Surabaya, Kamis 17 September 2026
Kepala BKN Regional Surabaya
Pemkab Mojokerto menggandeng BKN untuk menyeleksi calon perangkat desa. Sistem berbasis komputer diharapkan memperkuat transparansi pengisian jabatan yang kosong.
MOJOKERTO — Ruang ujian di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, Kamis (17/9/2026), menjadi tempat lebih dari 200 calon perangkat desa Kabupaten Mojokerto mempertaruhkan kompetensinya.
Mereka mengikuti seleksi rekrutmen perangkat desa melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN, sebuah mekanisme yang menempatkan hasil ujian berbasis komputer sebagai bagian penting dalam proses penyaringan calon aparatur pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko hadir memberikan pengarahan kepada peserta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi turut mendampingi Sekda bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Tidak hanya jajaran Pemkab. Panitia kecil dari desa-desa yang membuka kebutuhan perangkat juga hadir mendampingi proses seleksi.
Sugeng Nuryadi Kepala OPD DPMD Pemkab Mojokerto Menerima telpon ( Seragam Biru Safari)
Kepala DPMD Sugeng Nuryadi membenarkan pelaksanaan seleksi tersebut ketika dikonfirmasi via telpon pada Kamis sore 17 September 2026.
“Lebih dari 200 calon,” kata Sugeng.
Ia belum merinci jumlah peserta berdasarkan desa karena data tersebut belum diingatnya saat dikonfirmasi.
Mengisi kursi yang kosong
Menurut Sugeng, rekrutmen dilakukan untuk mengisi jabatan perangkat desa yang kosong. Sebagian jabatan ditinggalkan karena pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas, sementara sebagian lainnya kosong akibat perangkat desa meninggal dunia.
Kekosongan tersebut membuat pemerintah desa membutuhkan perangkat baru agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Pengisian perangkat desa juga berlangsung menjelang agenda Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto pada 2027, yang menurut Sugeng menjadi salah satu konteks penting bagi penataan pemerintahan desa.
Namun, hubungan antara rekrutmen perangkat desa dan Pilkades 2027 tidak serta-merta berarti seleksi dilakukan khusus untuk kepentingan Pilkades. Secara administratif, kebutuhan utama yang disebut DPMD adalah mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.
Ketika ujian dipindahkan ke sistem komputer
Kerja sama Pemkab Mojokerto dengan BKN bukan sekadar kegiatan seremonial. BKN secara resmi mencatat Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai mitra dalam penggunaan metode CAT BKN untuk seleksi calon perangkat desa selain ASN.
BKN juga mencatat bahwa pada 2024 lembaganya menyusun 220 soal seleksi perangkat desa Kabupaten Mojokerto untuk kebutuhan layanan seleksi selain ASN.
Artinya, seleksi Kamis ini merupakan bagian dari pola kerja sama yang telah dibangun sebelumnya antara Pemkab Mojokerto dan BKN.
Bagi desa, perubahan ini membawa satu konsekuensi penting, proses ujian tidak lagi sepenuhnya berlangsung di ruang yang dikelola panitia desa.
Panitia desa tetap hadir dalam rangkaian proses, tetapi pelaksanaan CAT berlangsung di lingkungan BKN.
Di titik inilah sistem digital mendapatkan makna lebih besar. Nilai peserta lahir dari proses ujian berbasis komputer, bukan sekadar keputusan administratif panitia desa.
Mencari perangkat desa melalui jalur yang transparan
Kebijakan tersebut juga memiliki pijakan dalam regulasi daerah.
Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2018 mengatur perubahan mekanisme pengangkatan perangkat desa, termasuk mekanisme seleksi dan tugas tim pengangkatan.
Ketentuan itu kemudian dijabarkan melalui Perbup Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam konsiderannya, Perbup 2/2024 secara eksplisit menyebut kebutuhan mewujudkan perangkat desa yang profesional melalui mekanisme pengangkatan yang transparan, efektif dan efisien.
Namun, September 2026 membawa konteks hukum baru.
PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa telah berlaku sejak 27 Maret 2026 dan mencabut PP 43/2014 beserta perubahan-perubahannya.
Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Mojokerto kini berlangsung dalam lanskap regulasi yang telah berubah.
Lebih dari sekadar nilai ujian
CAT BKN memberikan pagar pada tahap ujian. Tetapi proses pengisian perangkat desa tidak berhenti ketika komputer dimatikan.
Masih terdapat rangkaian administrasi, verifikasi, penyaringan, penetapan hasil, konsultasi, hingga pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, transparansi tidak hanya diukur dari bagaimana peserta mengerjakan soal di depan komputer. Transparansi juga diuji dari bagaimana lowongan diumumkan, peserta ditetapkan, hasil diumumkan, dan calon terpilih akhirnya diangkat.
Di situlah pengawasan publik menemukan tempatnya.
Lebih dari 200 orang datang ke BKN bukan semata untuk mengejar sebuah jabatan. Di balik setiap kursi kosong di pemerintahan desa, ada pelayanan publik yang harus tetap berjalan, surat administrasi, pelayanan warga, pembangunan, hingga urusan pemerintahan sehari-hari.
Maka, bagi Kabupaten Mojokerto, seleksi perangkat desa bukan sekadar mencari siapa yang memperoleh nilai tertinggi.
Ia adalah ujian yang lebih besar, apakah pengisian aparatur desa benar-benar dapat ditempatkan di atas kompetensi, prosedur dan kepentingan pelayanan masyarakat.
Writer : Arthur Smith
Editor : Pamugas Dharmapraja
