Ketua Presidium APPI sekaligus Ketua Wilayah LIPPI Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si.,
Sumidi, S,Sos Sekjen APPI
MOJOKERTO — Persoalan pengembalian selisih harga kain seragam di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Mojokerto memasuki perkembangan baru.
APPI dan LIPPI menerima informasi bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan dokumen proses pengembalian selisih harga kain seragam dari 41 SMP Negeri kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa pagi.
Dalam informasi yang diterima APPI tersebut disebutkan, 40 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih harga kain seragam kepada orang tua atau wali murid.
Sementara satu SMP Negeri disebut tidak pernah menjual kain seragam kepada peserta didik baru.
Informasi mengenai pengembalian tersebut menjadi perkembangan tersendiri setelah sebelumnya persoalan harga kain seragam mendapat perhatian APPI–LIPPI.
Namun, ada satu keterangan lain yang ikut muncul dalam proses pengembalian itu.
Menurut informasi yang diterima APPI–LIPPI, sumber dana pengembalian disebut berasal dari cashback sebesar 12,5 persen yang diterima kepala sekolah dari vendor Sido Dadi Tekstil berdasarkan nilai pembelian kain.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh APPI–LIPPI.
Dari Refund ke Cashback
Bagi APPI–LIPPI, pengembalian uang kepada orang tua merupakan perkembangan penting.
Namun, organisasi tersebut juga menaruh perhatian pada keterangan mengenai sumber dana pengembalian.
Ketua Presidium APPI & LIPPI Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa cashback 12,5 persen menjadi sumber dana pengembalian selisih harga kain seragam tersebut.
Menurut Kasiono, informasi itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi kepada orang tua atau wali murid di sekolah-sekolah yang disebut telah melakukan refund.
“Kami akan melakukan verifikasi kepada orang tua di 40 SMP Negeri yang disebut telah menerima pengembalian,” kata Kasiono.
Menurut dia, verifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pengembalian benar-benar telah diterima oleh orang tua dan apakah nominalnya sesuai dengan selisih harga yang harus dikembalikan.
40 Sekolah, Satu Keterangan
Data mengenai 41 SMP Negeri tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan ini.
Dari jumlah tersebut, 40 sekolah disebut telah melakukan pengembalian kepada orang tua.
Sedangkan satu sekolah disebut tidak pernah menjual kain seragam kepada peserta didik baru.
APPI–LIPPI selanjutnya akan mencocokkan informasi tersebut dengan kondisi di lapangan.
Verifikasi itu mencakup penerimaan uang oleh orang tua atau wali murid serta mekanisme pengembaliannya.
Dengan demikian, keterangan administratif mengenai refund dapat dibandingkan dengan pengalaman langsung para penerima.
Keterangan Cashback 12,5 Persen
Keterangan mengenai cashback sebesar 12,5 persen menjadi informasi baru dalam perkembangan persoalan kain seragam tersebut.
APPI–LIPPI menyebut cashback itu berasal dari vendor Sido Dadi Tekstil berdasarkan nilai pembelian kain.
Namun, mengenai mekanisme cashback tersebut, masih diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi.
Termasuk bagaimana bentuk cashback, dasar pemberiannya, siapa penerimanya, serta bagaimana mekanisme penggunaannya.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait.
APPI–LIPPI menyatakan akan membawa persoalan tersebut dalam langkah pengawasan berikutnya.
Dokumen Masuk Inspektorat
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, menurut informasi yang diterima APPI, telah menyerahkan dokumen proses refund dari 41 SMP Negeri kepada Inspektorat.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi perkembangan penting karena proses pengembalian kini memiliki jejak administrasi yang dapat diperiksa.
Bagi APPI–LIPPI, dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pengembalian yang telah dilakukan sekolah.
Mulai dari sekolah yang melakukan refund, besaran pengembalian, hingga mekanisme yang digunakan.
Sementara keterangan mengenai cashback 12,5 persen juga menjadi bagian yang menurut APPI–LIPPI perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
APPI–LIPPI Mendorong Tindak Lanjut
Kasiono mengatakan, pihaknya tetap akan mendorong adanya tindak lanjut terhadap persoalan kain seragam tersebut.
Menurut dia, pengembalian uang kepada orang tua tidak serta-merta membuat proses pengawasan berhenti.
APPI–LIPPI, kata Kasiono, ingin memastikan proses pengembalian berlangsung sesuai dengan data dan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil kritis tersebut juga berencana menyampaikan sikap kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait hasil pengawasan yang telah mereka lakukan.
Termasuk meminta adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan atau penjualan kain seragam.
Menunggu Penjelasan Para Pihak
Perkembangan ini sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan penjelasan.
Dinas Pendidikan memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses pengembalian yang dilakukan oleh sekolah.
Inspektorat dapat memberikan penjelasan mengenai dokumen yang telah diterima dan proses pemeriksaan yang dilakukan.
Pihak sekolah maupun MKKS juga memiliki ruang untuk menjelaskan mekanisme pembelian dan pengembalian kain seragam.
Begitu pula Sido Dadi Tekstil sebagai vendor yang disebut dalam informasi mengenai cashback 12,5 persen.
Penjelasan dari masing-masing pihak menjadi penting agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dari berbagai sisi.
Sebab, di tengah proses pengembalian uang kepada orang tua, kini muncul informasi baru mengenai sumber dana refund.
40 sekolah disebut telah mengembalikan uang.
Satu sekolah disebut tidak pernah menjual kain seragam kepada siswa baru.
Dan cashback 12,5 persen disebut menjadi sumber dana pengembalian.
Tiga informasi tersebut kini berada dalam satu rangkaian proses yang masih berjalan.
APPI–LIPPI memilih melanjutkan verifikasi.
Dinas Pendidikan telah menyerahkan dokumen kepada Inspektorat.
Sementara publik menunggu penjelasan dari pihak-pihak yang terkait.
Pada akhirnya, bukan hanya soal uang yang kembali.
Tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dapat dijelaskan secara terang melalui dokumen dan keterangan para pihak
Writer : George Sterling
Editor: Robert Pattinson