WIKRAMA DAN UANG DAERAH. Ketika Aset Majapahit Hendak Dihidupkan Menjadi Mesin Ekonomi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

WIKRAMA DAN UANG DAERAH. Ketika Aset Majapahit Hendak Dihidupkan Menjadi Mesin Ekonomi

-

Baca Juga





MOJOKERTO — Sebuah situs tua bisa menyimpan sejarah. Sebidang tanah bisa menyimpan aset. Sebuah destinasi bisa menyimpan keramaian. Tetapi bagi pemerintah daerah, ketiganya baru benar-benar bernilai ketika mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan nilai ekonomi yang terukur bagi daerah. Di situlah masa depan badan usaha milik daerah Kabupaten Mojokerto sedang diuji.

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Mojokerto dalam pandangan akhirnya menyoroti kinerja aset dan BUMD. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan disebut mengalami penurunan, dari sekitar Rp12,97 miliar menjadi Rp12,49 miliar. Selisihnya sekitar Rp480 juta.

Bagi sebagian orang, angka itu mungkin terlihat kecil dibandingkan postur APBD Kabupaten Mojokerto yang mencapai triliunan rupiah.

Namun dalam perspektif investasi daerah, angka itu justru menjadi pertanyaan. Apakah modal dan aset daerah sudah bekerja secara optimal?

Pertanyaan itu kemudian bertemu dengan satu gagasan besar yang sedang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

WIKRAMA — Wisata Kreatif Majapahit.

Sebuah gagasan untuk membawa sektor wisata dari pola pengelolaan pemerintahan menuju pengelolaan bisnis yang lebih profesional.

Tetapi WIKRAMA tidak lahir di ruang kosong. Ia lahir ketika PAD pariwisata masih harus digenjot, ketika aset daerah dituntut produktif, ketika kerja sama pengelolaan destinasi dengan pihak lain terus berkembang, dan ketika DPRD mulai meminta setiap penyertaan modal mempunyai target kinerja yang jelas.

Maka pertanyaan tentang WIKRAMA sesungguhnya bukan sekadar “Kapan BUMD wisata berdiri?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah “Apa yang akan dilakukan WIKRAMA terhadap aset dan potensi ekonomi Majapahit yang selama ini belum sepenuhnya menjadi kekuatan PAD?”


ANGKA WISATA DAN CERITA YANG BELUM SELESAI

Kabupaten Mojokerto mempunyai modal yang tidak dimiliki sembarang daerah. Cagar Budaya Peninggalan Kerajaan Majapahit. Ibukota Kerajaan Majapahit, Trowulan menyimpan kerajinan tangan, desa wisata, kuliner nasi ikan wader. Pacet wisata alam, Trawas menyajikan wisata alam gunung Suci Penanggungan. Jolotundo Wisata Cagar Budaya Petirtaan Peninggalan Kerajaan Kahuripan Raja Airlangga. Dlundung dengan air terjunnya yang sejuk. Padusan wisata alam air panas gunung welirang. 

Pegunungan. Kuliner. Kerajinan. Desa wisata. Dan jutaan alasan bagi orang untuk datang.

Namun jumlah kunjungan tidak otomatis sama dengan jumlah uang yang masuk ke kas daerah.

Dokumen RKPD Kabupaten Mojokerto mencatat jumlah kunjungan wisata pada 2024 mencapai 991.340 wisatawan, sementara PAD sektor pariwisata pada tahun yang sama sebesar Rp6.214.169.103.

Data resmi Pemkab juga menunjukkan penerimaan retribusi sejumlah destinasi bergerak naik-turun. Wana Wisata Padusan Pacet, misalnya, mencatat retribusi sekitar Rp980,05 juta pada 2024, sedangkan Kolam/Pemandian Air Panas sekitar Rp2,005 miliar. Dlundung sekitar Rp465,55 juta.

Angka-angka tersebut memperlihatkan satu hal, potensi wisata memang ada. Tetapi mengubah potensi menjadi mesin penerimaan daerah membutuhkan tata kelola.

Wisatawan datang. Mereka makan. Mereka membeli oleh-oleh. Mereka menginap. Mereka membayar parkir. Mereka menggunakan wahana. Mereka membeli pengalaman.

Pertanyaannya. Berapa bagian dari seluruh perputaran ekonomi itu yang kembali menjadi manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah?

Di situlah perbedaan antara wisata sebagai tempat dan wisata sebagai industri mulai terlihat.





Hery Suyatnoko Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Komisi II Fraksi NASDEM 



DARI BANTUL DAN BADUNG, MOJOKERTO MENCARI FORMULA SENDIRI

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Suyatnoko mendapat mandat untuk ikut mendorong pengembangan BUMD daerah.

Dalam rangka mencari model pengelolaan, menurut Hery, pihaknya melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul dan Kabupaten Badung, Bali.

Yang menarik, Hery tidak melihat kedua daerah itu sebagai model yang harus ditiru mentah-mentah. Menurutnya, masing-masing memberikan pelajaran berbeda.

Bantul, kata Hery, memberikan pelajaran mengenai bagaimana BUMD dapat menjadi agregator ekosistem ekonomi kreatif dan UMKM berbasis kearifan lokal tanpa harus mengandalkan model usaha yang padat modal.

Sementara Badung memberikan pelajaran mengenai komersialisasi destinasi, tata kelola ticketing, pemisahan regulator dan operator, serta disiplin dalam menghasilkan dividen.

Gambaran mengenai penguatan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal memang terlihat kuat dalam kebijakan Bantul. Pemkab Bantul secara resmi menempatkan ekonomi berbasis sumber daya lokal, UMKM, budaya dan pariwisata sebagai bagian dari transformasi ekonomi daerah.

Sementara di Badung, sistem e-ticketing untuk retribusi tempat rekreasi dan objek/daya tarik wisata telah memiliki dasar pengaturan melalui Perbup Badung Nomor 18 Tahun 2021.

Bagi Kabupaten Mojokerto, dua pengalaman itu kemudian dirumuskan Hery menjadi satu gagasan.

Badung Bali untuk operasional destinasi dan monetisasi aset.

Bantul Yogyakarta untuk menghidupkan ekosistem budaya dan ekonomi kreatif Majapahit.

Bukan menyalin. Tetapi menggabungkan.







WIKRAMA DARI UPTD MENUJU OPERATOR BISNIS

Di sinilah cerita WIKRAMA menjadi menarik.

Menurut Hery Suyatnoko, WIKRAMA saat ini masih berada dalam pengelolaan UPTD di lingkungan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto.

Artinya, WIKRAMA belum berdiri sebagai perusahaan daerah yang sepenuhnya mandiri.

Jika kelak Raperda Perseroda Wisata Kreatif Majapahit ditetapkan dan seluruh tahapan pembentukannya selesai, maka terjadi perubahan mendasar, dari unit pengelolaan pemerintahan menuju badan usaha.

Perbedaannya bukan sekadar nama. UPTD bekerja dalam kerangka pemerintahan dan pelayanan. Perseroda bekerja dengan mekanisme korporasi.

Karena itu, desain WIKRAMA menjadi jauh lebih penting daripada sekadar pembentukan badan hukumnya.

Apa bisnisnya? Siapa konsumennya? Apa asetnya? Dari mana pendapatannya? Berapa biaya operasionalnya? Berapa target laba? Berapa dividen yang dikembalikan kepada daerah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah WIKRAMA menjadi perusahaan yang hidup atau sekadar menambah daftar badan usaha daerah.

PP Nomor 54 Tahun 2017 sendiri mengatur BUMD mulai dari pendirian, modal, organ perusahaan, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola, penggunaan laba, evaluasi hingga restrukturisasi.

Dengan kata lain, mendirikan Perseroda bukan garis finish. Justru itu garis start.


JANGAN TERBURU-BURU MEMINDAHKAN TANAH MAJAPAHIT

Hery menawarkan satu gagasan yang patut diperhatikan. Menurut dia, salah satu kekeliruan dalam membangun BUMD pariwisata adalah menjadikan seluruh aset daerah sebagai modal disetor.

Terutama tanah atau kawasan yang memiliki nilai sejarah dan status perlindungan tertentu.

Dalam gagasan Hery, aset komersial yang memang memiliki nilai ekonomi langsung dapat dipertimbangkan sebagai penyertaan modal.

Tetapi untuk kawasan inti destinasi atau aset yang tetap harus berada dalam penguasaan pemerintah, pendekatannya berbeda, kepemilikan aset tetap berada pada pemerintah.

BUMD mendapatkan hak pemanfaatan atau pengelolaan berdasarkan skema yang sah. Dengan demikian, yang dijual bukan tanahnya. Yang diaktifkan adalah nilai ekonominya. Ini menjadi penting ketika bicara tentang Mojokerto.

Sebab tanah di Trowulan bukan sekadar tanah. Ia membawa nama Majapahit. Kawasan bersejarah bukan sekadar aset fisik. Ia membawa memori peradaban. Karena itu, desain bisnis WIKRAMA harus mampu mempertemukan tiga kepentingan, konservasi, komersialisasi,  kepentingan publik.

Regulator tetap menjalankan fungsi pemerintahan. Pemilik aset tetap menjaga kepemilikan. BUMD menjadi operator bisnis. Masyarakat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Dan daerah memperoleh manfaat melalui mekanisme penerimaan yang sah.

Secara hukum, pemanfaatan Barang Milik Daerah memang memiliki berbagai instrumen. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk mengenai KSP, BGS/BSG, penyertaan modal daerah, serta indikator kinerja pengelolaan BMD.

Karena itu, setiap aset yang kelak dikaitkan dengan WIKRAMA harus dilihat satu per satu berdasarkan status, nilai, peruntukan dan dasar pemanfaatannya. Tidak bisa disamaratakan.


PADUSAN KETIKA ASET BERTEMU BISNIS

Salah satu contoh paling nyata adalah kawasan wisata Padusan Pacet. Di sana, cerita pariwisata bukan hanya soal pengunjung.

Ada Pemkab. Ada Perhutani. Ada anak perusahaan Perhutani, Palawi. Ada pihak ketiga. Ada destinasi. Ada pajak. Ada kerja sama. Ada bagi hasil. Dan ada kepentingan masyarakat.

Persoalan pengelolaan kawasan Padusan sebelumnya bahkan sempat memunculkan perdebatan mengenai kontribusi pajak dan kerja sama pengelolaan. Pemkab dan Perhutani kemudian melakukan penataan kembali kerja sama tersebut. Dalam perkembangan 2026, pemberitaan menyebut adanya skema kontribusi Pemkab sebesar 25 persen dari hasil kerja sama PT Palawi dengan pihak ketiga. Ini menunjukkan betapa kompleksnya pengelolaan ekonomi wisata. Satu kawasan bisa melibatkan banyak aktor.

Satu aset bisa menghasilkan banyak jenis penerimaan. Dan tanpa tata kelola yang jelas, potensi ekonomi bisa tersebar ke berbagai titik tanpa menghasilkan manfaat daerah secara optimal. Di sinilah WIKRAMA kelak akan diuji.

Apakah ia mampu menjadi agregator? Bukan mengambil semua peran. Tetapi menyatukan ekosistem.


DARI TIKET MASUK SAMPAI MERCHANDISE MAJAPAHIT

Hery menawarkan konsep WIKRAMA sebagai commercial operator sekaligus ecosystem aggregator.

Ruang bisnisnya pun tidak berhenti pada tiket masuk. Ada, ticketing, F&B, hospitality, merchandise tematik Majapahit, event management, digitalisasi wisata, hingga pengembangan ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif. Di sinilah gagasan Bantul Yogyakarta dan Badung Bali bertemu.

Wisatawan datang ke Majapahit bukan hanya untuk melihat situs. Mereka harus mempunyai alasan untuk tinggal. Untuk makan. Untuk membeli. Untuk belajar. Untuk mengalami. Untuk membawa pulang sesuatu.

Dengan kata lain. Majapahit tidak hanya menjadi objek kunjungan. Majapahit menjadi ekosistem ekonomi.


BUMD JANGAN HIDUP DARI APBD

Sorotan Fraksi PKS menjadi penting pada titik ini. Setiap penyertaan modal, menurut Fraksi PKS, harus memiliki target kinerja yang jelas, pengelolaan profesional, kontribusi terhadap PAD dan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip itu sebenarnya bisa menjadi ukuran sederhana bagi WIKRAMA.

Jika daerah menanamkan modal, maka harus ada target. Jika aset daerah dimanfaatkan, harus ada imbal hasil yang terukur. Jika BUMD mendapat hak mengelola destinasi, harus ada indikator kinerja.

Jika Direksi menerima mandat, harus ada KPI. Jika perusahaan menghasilkan laba, harus ada mekanisme dividen. Dan jika perusahaan gagal mencapai target, harus ada evaluasi.

Karena BUMD bukan tempat uang daerah berhenti. BUMD seharusnya menjadi kendaraan yang membuat nilai ekonomi bergerak.


Pemkab Harus Menjelaskan Kepada Publik Apa itu WIKRAMA ?

Sebelum Perseroda Wisata Kreatif Majapahit benar-benar berjalan, publik sesungguhnya berhak mendapatkan gambaran sederhana.

Pertama. Berapa nilai aset yang akan dikelola?

Kedua. Berapa modal dasar dan modal disetor?

Ketiga. Berapa target omzet?

Keempat. Berapa target laba bersih?

Kelima. Berapa target dividen untuk daerah?

Keenam. Kapan modal daerah diproyeksikan kembali?

Ketujuh. Apa indikator keberhasilan Direksi dan Komisaris?

Sepintas tujuh pertanyaan itu sederhana. Tetapi jawabannya akan menentukan masa depan WIKRAMA.

Sebab perusahaan daerah tidak cukup hanya memiliki modal. Ia harus mempunyai model bisnis.


MAJAPAHIT BUKAN SEKADAR LOGO

Pada akhirnya, WIKRAMA mempunyai peluang yang sekaligus menjadi tantangan. Mojokerto tidak kekurangan sejarah. Tidak kekurangan alam. Tidak kekurangan manusia kreatif. Tidak kekurangan UMKM. Tidak kekurangan destinasi.

Yang dibutuhkan adalah orkestrasi. Aset pemerintah jangan dibiarkan tidur. UMKM jangan hanya menjadi pelengkap festival. Destinasi jangan berhenti pada jumlah pengunjung. Cagar budaya jangan dikorbankan demi komersialisasi. BUMD jangan menjadi beban baru APBD.

Dan PAD jangan hanya mengejar angka tanpa melihat manfaat ekonominya bagi masyarakat. Di sinilah gagasan Hery tentang menggabungkan “Badung” dan “Bantul” menemukan konteksnya.

Badung mengajarkan bagaimana destinasi dapat dimonetisasi. Bantul menunjukkan bagaimana budaya dan ekonomi kreatif dapat dihidupkan bersama masyarakat.

Mojokerto mempunyai tugasnya sendiri menghidupkan Majapahit tanpa menjual jiwanya. WIKRAMA, jika benar-benar dibentuk, harus menjadi jembatan antara keduanya. Bukan sekadar perusahaan wisata. Bukan sekadar pengelola tiket. Bukan pula sekadar tempat baru untuk menaruh aset pemerintah.

Tetapi mesin ekonomi daerah yang bekerja dengan aset publik, dikelola secara profesional, menjaga warisan budaya, membuka ruang bagi masyarakat, dan mengembalikan manfaat yang terukur kepada daerah.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan WIKRAMA bukanlah seberapa megah namanya tercantum dalam Perda. Bukan pula seberapa besar modal yang disuntikkan.

Ukuran yang paling sederhana justru. Apakah aset rakyat menjadi lebih hidup? Apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera? Dan apakah rupiah yang ditanamkan pemerintah benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat Mojokerto?

Pertanyaan itu kini berada di meja eksekutif dan legislatif.

Dan WIKRAMA baru akan membuktikan jawabannya ketika gagasan berubah menjadi bisnis, aset berubah menjadi nilai, dan potensi Majapahit berubah menjadi kesejahteraan.

DETAK INSPIRATIF Media Penjaga Rasa dan Konstitusi.





Writer : Dara Jingga 
Editor : Pamugas Dharmapraja 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode