DANA BENCANA DI MEJA PENYIDIK. Lima Tersangka, BB Uang Rp1,4 Miliar dan Emas. Membongkar Jejak Pengadaan BNPB
-Baca Juga
Uang negara yang disiapkan untuk menghadapi bencana semestinya menjadi penopang ketika masyarakat berada dalam situasi paling rentan. Namun, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka dugaan persoalan serius dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, penyidik KPK mengamankan 14 orang. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Perkara ini bukan sekadar soal siapa yang mengenakan rompi oranye. Perhatian publik tertuju pada dugaan pengondisian penyaluran anggaran, pemanfaatan dana kebencanaan, serta kemungkinan keuntungan pribadi dari penggunaan uang negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penyidik mendalami indikasi kerja sama dengan perusahaan swasta dan dugaan pengondisian dalam penyaluran maupun pemanfaatan anggaran. Keterangan tersebut merupakan gambaran awal penyidikan, bukan putusan mengenai kesalahan para tersangka.
Bagaimana mekanisme pengadaan berlangsung, siapa yang mengendalikan prosesnya, perusahaan mana yang memperoleh pekerjaan, dan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana.
LIMA TERSANGKA, TIGA UNSUR
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas unsur internal BNPB dan pihak swasta.
Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat BNPB yang bertugas sebagai PPK. Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB. Bima Setyawan, tenaga ahli yang juga merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan Bima sebagai tersangka telah dikonfirmasi Ketua KPK. Namun, hubungan keluarga dengan pimpinan lembaga bukan bukti tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana setiap orang harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang berkaitan dengannya.
Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam operasi tersebut, tidak termasuk lima tersangka yang diumumkan dalam perkembangan awal ini. KPK menyatakan pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah pemeriksaan.
JEJAK PERKARA DARI OTT KE PENYIDIKAN
13 Oktober 2026 — Operasi tangkap tangan. KPK mengamankan 14 orang dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan Dana Siap Pakai kebencanaan.
13 Oktober 2026 — Barang bukti diamankan. KPK mengumumkan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah emas dalam bentuk logam mulia dan tabungan emas. Jumlah pasti emas belum dirinci dalam keterangan awal tersebut.
Malam 13 Oktober 2026 — Gelar perkara. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, perkara diputuskan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
14 Oktober 2026 — Lima tersangka ditahan. Kelima orang keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan. KPK mengonfirmasi bahwa mereka ditempatkan di Rumah Tahanan KPK.
Rangkaian tersebut menandai peralihan dari pengumpulan informasi awal menuju proses penyidikan. Namun, detail transaksi, pembagian peran setiap tersangka, nilai proyek yang dipersoalkan, dan perhitungan kerugian negara belum dapat disimpulkan hanya dari kronologi penindakan.
Keterangan awal KPK mengarah pada dugaan pengondisian penyaluran dan pemanfaatan Dana Siap Pakai dengan melibatkan perusahaan swasta.
Writer : George Clooney
Editor : Foster Sterling
