EMPAT TAHUN SANKSI, PABRIK BAJA MJM BANGSAL MOJOKERTO AKHIRNYA DISEGEL
-Baca Juga
Investasi, Pengawasan Pemerintah, dan Hak Warga atas Lingkungan yang Sehat
Penyegelan fasilitas PT Manna Jaya Makmur (MJM) di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pada 14 Oktober 2026, membuka kembali persoalan lama di sekitar industri peleburan baja tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penindakan terhadap sejumlah titik fasilitas perusahaan. Garis Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) dipasang di area penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tempat peleburan baja, serta panel listrik. Titik pembuangan limbah cair juga ditutup melalui pengecoran.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono kepada DETAK INSPIRATIF via telpon menyatakan perusahaan telah dikenai sanksi administratif sejak 2022, tetapi belum memenuhi enam kewajiban yang dipersyaratkan.
Keterangan itu membawa persoalan MJM keluar dari sekadar peristiwa penyegelan. Ada rentang waktu sekitar empat tahun yang memerlukan penjelasan administratif, apa saja kewajiban yang belum dipenuhi, bagaimana pengawasan dilaksanakan, dan mengapa tindakan penghentian fasilitas baru dilakukan pada Oktober 2026?
Persoalan di sekitar pabrik ini bukan pertama kali muncul dalam pemberitaan. Arsip media mencatat ledakan tungku pada 2010 dan aksi warga yang memprotes polusi udara pada 2017. Pada 2021, media juga memberitakan dugaan pencemaran Sungai Gero di belakang pabrik.
Catatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh kejadian berasal dari pelanggaran yang sama. Namun, kronologi itu penting untuk menguji konsistensi pengawasan dan tindak lanjut pemerintah dari waktu ke waktu.
Dalam penindakan terbaru, laporan lapangan menyebut adanya asap pekat, aliran limbah cair berwarna merah menuju saluran irigasi warga, serta sejumlah titik pembuangan di luar area yang ditentukan. Temuan visual tersebut perlu dipertemukan dengan berita acara pemeriksaan, hasil pengujian laboratorium, dan dokumen teknis perusahaan.
Warna air dan kepulan asap dapat menjadi petunjuk awal. Kepastian mengenai jenis pencemar, kadar zat berbahaya, dan dampaknya terhadap lingkungan harus bertumpu pada hasil pengujian yang dapat diperiksa.
MJM disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA). Keterangan tersebut juga pernah disampaikan langsung oleh pemilik perusahaan dalam wawancara dengan wartawan yang meliput peristiwa kebakaran dan aksi warga.
Status penanaman modal itu perlu dipastikan melalui dokumen perseroan dan catatan resmi investasi. Namun, terlepas dari asal modalnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan industri di Indonesia tetap terikat pada ketentuan lingkungan hidup, keselamatan kerja, perizinan, dan pengawasan yang berlaku.
Ukuran keberhasilan investasi tidak cukup dihitung dari kapasitas produksi, nilai modal, atau aktivitas ekonomi. Kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan serta perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri juga menjadi bagian dari tanggung jawab usaha.
Di sisi lain, pemerintah berkewajiban menjalankan pengawasan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum. Ketika sanksi administratif sudah diterbitkan, pelaksanaan kewajiban, evaluasi, dan tindak lanjutnya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas.
Dokumen DLH yang ditemukan dalam penelusuran mencatat MJM sebagai perusahaan tidak taat pada sejumlah kewajiban lingkungan, termasuk pelaporan dan persyaratan teknis terkait air limbah serta pengujian emisi furnace.
Dokumen tersebut menjadi petunjuk penting, tetapi pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui tanggal penerbitan, lingkup kewajiban, perubahan status kepatuhan, dan kaitannya dengan sanksi 2022.
Ada tiga pertanyaan mendasar.
Pertama, apa isi lengkap enam kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan?
Kedua, bagaimana rekam pengawasan DLH Provinsi Jawa Timur dan DLH Kabupaten Mojokerto selama masa berlakunya sanksi?
Ketiga, apakah penindakan terbaru disertai rencana pemulihan lingkungan, pengujian kualitas air dan udara, serta pengawasan untuk memastikan pelanggaran tidak berulang?
Jawabannya harus berasal dari dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang, bukan asumsi.
Bagi warga yang tinggal dekat kawasan industri, persoalan lingkungan bukan hanya urusan administrasi. Asap, bau menyengat, dan dugaan pencemaran saluran air menyentuh kualitas kehidupan sehari-hari.
Namun, perlindungan warga tidak cukup diukur dari pemasangan garis pengawasan atau penutupan satu titik pembuangan. Perlu dipastikan apakah sumber pencemar telah dihentikan, bagaimana kualitas lingkungan setelah penindakan, dan apa langkah pemulihan yang diwajibkan kepada perusahaan jika pencemaran terbukti.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyediakan kerangka hukum bagi pengawasan, sanksi administratif, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan. Penerapan ketentuan spesifik dalam kasus MJM harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang terverifikasi.
Pemerintah juga perlu membuka penjelasan mengenai dasar penindakan dan tindak lanjutnya kepada publik, sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Penyegelan MJM menandai tindakan konkret pemerintah. Tetapi ukuran akhirnya bukan sekadar fasilitas yang dipasangi garis PPLH atau saluran yang ditutup dengan beton.
Ukuran akhirnya adalah kepastian bahwa kewajiban lingkungan dijalankan, kualitas lingkungan dipulihkan jika terbukti tercemar, dan pengawasan dilaksanakan secara konsisten.
Bagi dunia usaha, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan kepatuhan. Bagi pemerintah, kewenangan pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Bagi warga, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak boleh berhenti sebagai janji di tengah konflik industri.
Writer : Foster Sterling
Editor : George Smith
