GENG MOTOR "MBALELO" MENGAMUK! 21 DICIDUK, 4 LUKA BACOK DI TIGA ANGKRINGAN EMPUNALA KOTA MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

GENG MOTOR "MBALELO" MENGAMUK! 21 DICIDUK, 4 LUKA BACOK DI TIGA ANGKRINGAN EMPUNALA KOTA MOJOKERTO

-

Baca Juga





MOJOKERTO — Teror gerombolan bersajam mengguncang Kota Mojokerto! Sekelompok remaja berkonvoi menaiki puluhan sepeda motor mengamuk di sepanjang Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Minggu (18/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi brutal yang berlangsung di tiga lokasi berbeda ini meninggalkan 4 korban luka bacok, serta kerusakan tempat usaha dan barang milik warga.

 



KRONOLOGI MENCEKAM

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, aksi bermula ketika rombongan yang membawa bendera kelompok melakukan konvoi, lalu melancarkan serangan berturut-turut,

TKP 1: Angkringan Mbak Vera,  3 orang menjadi korban luka bacok.

TKP 2: Angkringan Mbak Michel, 1 orang juga mengalami luka bacok.

TKP 3: Depan Bakso Cak Bagong/Pasar Burung, tidak ada korban luka, namun tempat dan sepeda motor dirusak.

Korban diidentifikasi sebagai Muhammad Rico Ramadani (19) dan Alfian Tri Ainur Ridho (20), serta dua warga lainnya yang dilarikan ke RS Kamar Medika. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa clurit dan balok kayu saat menyerang warga yang sedang bersantai.

 


POLISI RINGKUS 21 TERDAKWA

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, mengumumkan hasil pengungkapan kasus dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

"Tim Resmob dan Satreskrim berhasil mengamankan 21 orang tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan di Jalan Empunala. Penangkapan dilakukan bertahap mulai 18–20 Oktober 2026."

Polisi menyita barang bukti krusial, 4 unit senjata tajam, pakaian yang dipakai saat kejadian, dan 1 unit sepeda motor milik kelompok pelaku.

 



MOTIF, PAMER KEKUATAN KELompOK (Show Of Force)

Dari pemeriksaan, terungkap pelaku berasal dari dua kelompok yang saling berkaitan, "AH'MBALELO ANTI KEWAN KOTA" dan "PERBATASAN ANTI KIREK". Aksi konvoi dan penyerangan diduga murni untuk menunjukkan eksistensi dan jati diri kelompok.

 

JERAT HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Para tersangka kini dijerat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Pasal 262 ayat (1): Kekerasan bersama, maksimal 5 tahun penjara

Pasal 262 ayat (2): Luka akibat kekerasan bersama, maksimal 7 tahun penjara

Pasal 262 ayat (3): Luka berat akibat kekerasan bersama, maksimal 9 tahun penjara

Pasal 307 ayat (1): Penganiayaan berat

Pasal 466: Perusakan barang

 

DESAKAN MASYARAKAT

Ketua Cabang PSHW Mojokerto Raya, Siswanto, S.Pd., S.H., mendesak polisi menindak tegas: "Masyarakat butuh jaminan keamanan. Penggunaan senjata tajam di tempat umum sangat meresahkan."

Polisi menegaskan, kasus masih berkembang, pemeriksaan terhadap seluruh tersangka terus berjalan. Keamanan warga adalah prioritas, tidak ada kekerasan massal yang luput dari hukum.

 

 

Writer : George Foster 

Editor : Winston Churchill 

 







Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode