Penahanan Bendahara KONI yang juga Kabag Hukum Pemkab Probolinggo membuka persoalan tata kelola hibah olahraga. Audit mencatat dugaan kerugian Rp481,79 juta, pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat kini menjadi titik krusial penyidikan.
PASURUAN — Dana hibah olahraga bukan sekadar uang yang berpindah dari kas pemerintah daerah ke rekening organisasi. Di dalamnya ada kewajiban administratif, tanggung jawab penggunaan anggaran, dan hak publik untuk mengetahui apakah uang tersebut benar-benar digunakan bagi pembinaan olahraga.
Persoalan itu kini memasuki ranah pidana setelah Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan Ketua KONI Kota Pasuruan Gangsar Sulistyarso dan bendaharanya, Adhy Catur Indra Bawo, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Adhy diketahui menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo. Namun, perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan untuk tahun anggaran 2023–2025, bukan otomatis berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan berupa pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, serta pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan tertanggal 16 Oktober 2026, nilai kerugian keuangan negara yang diberitakan mencapai Rp481.794.783.
Penyidikan perkara tersebut dimulai pada 26 Mei 2026. Penyidik telah memeriksa 68 saksi dari unsur pengurus KONI, sekretariat, dinas yang membina olahraga, hingga penyedia barang dan jasa. Dokumen laporan pertanggungjawaban dan stempel yang diduga palsu juga disebut sebagai barang bukti.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan Kamis 29 Oktober 2026.
Hibah bukan cek kosong
Dalam administrasi pemerintahan, pemberian hibah harus memiliki dasar penganggaran, tujuan yang jelas, penerima yang memenuhi persyaratan, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
Kerangka pengelolaan keuangan daerah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini menjadi salah satu rujukan untuk menilai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah.
Prinsip pentingnya adalah penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya. Artinya, laporan administrasi tidak dapat dipisahkan dari kenyataan penggunaan uang.
Kuitansi, nota pembelian, daftar penerima pembayaran, dokumen kegiatan, dan laporan realisasi bukan sekadar kelengkapan berkas. Dokumen-dokumen tersebut harus menggambarkan transaksi dan kegiatan yang benar-benar terjadi.
Apabila suatu belanja dilaporkan dalam LPJ tetapi barang atau jasa yang dinyatakan dibeli ternyata tidak pernah ada, persoalannya bukan lagi sebatas ketidaktertiban administrasi. Apabila unsur-unsur pidananya terbukti, penyimpangan tersebut dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Namun, penilaian atas setiap transaksi harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata pada adanya dokumen yang bermasalah.
Dugaan belanja fiktif dan manipulasi LPJ yang diungkap penyidik menempatkan hubungan antara pencairan uang, realisasi kegiatan, dan bukti transaksi sebagai bagian penting untuk ditelusuri.
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka melalui hasil penyidikan dan dokumen administrasi.
Berapa total hibah yang diterima KONI Kota Pasuruan selama 2023, 2024, dan 2025? Angka pencairan setiap tahun ?.
Transaksi apa saja yang dinilai bermasalah? Rincian jenis belanja, tanggal transaksi, nilai pembayaran, nama penyedia, serta bukti penerimaan barang atau jasa diperlukan untuk memahami bagaimana kerugian sebesar Rp481,79 juta dihitung.
Bagaimana laporan pertanggungjawaban diperiksa sebelum diterima sebagai laporan penggunaan hibah? Mekanisme verifikasi harus ditelusuri melalui dokumen, termasuk pihak yang memeriksa kelengkapan administrasi dan pihak yang memiliki kewenangan menyetujui laporan.
Apakah kegiatan pembinaan atlet, kompetisi, dan kebutuhan cabang olahraga tetap terlaksana sesuai perencanaan? Jawabannya memerlukan data realisasi kegiatan dan keterangan pihak-pihak terkait, bukan asumsi bahwa seluruh dana hibah tidak bermanfaat.
Hibah kepada organisasi olahraga menuntut pembagian tanggung jawab yang jelas. Penerima bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana. Sementara itu, pemerintah daerah menjalankan kewenangan sesuai ketentuan penganggaran, penyaluran, verifikasi, pengawasan, serta evaluasi yang berlaku.
Dalam perkara KONI Kota Pasuruan, penyidik telah memeriksa unsur dinas yang membina olahraga. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyentuh pengurus organisasi, tetapi juga mencakup pihak yang berkaitan dengan pembinaan dan pengelolaan hibah.
Meski demikian, pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana dari pihak yang diperiksa.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses pengajuan hibah, penetapan besaran bantuan, pencairan, pemeriksaan laporan, hingga evaluasi pelaksanaannya berlangsung selama tiga tahun anggaran.
Dari sana dapat dinilai apakah prosedur yang diwajibkan telah dijalankan, apakah terdapat kelemahan pengendalian, dan apakah penyimpangan yang diduga terjadi dapat terdeteksi lebih awal.
Status Adhy sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo membuat perkara ini memiliki dimensi kepegawaian dan tata kelola pemerintahan. Namun, jabatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Berdasarkan keterangan Bupati Probolinggo Muhammad Haris mengatakan, pemerintah kabupaten Probolinggo menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan akan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Adhy di luar Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pernyataan itu penting untuk membedakan locus perkara dari jabatan kedinasan yang bersangkutan. Status sebagai pejabat pemerintah tidak otomatis menjadikan perkara organisasi olahraga sebagai perkara yang melibatkan instansi tempatnya bekerja.
Di sisi lain, proses pidana dan penanganan kepegawaian merupakan dua ranah berbeda. Tindakan administratif harus mengikuti peraturan kepegawaian yang berlaku dan mempertimbangkan status hukum yang bersangkutan. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran kedinasan hanya berdasarkan jabatan atau status tersangka.
Hibah olahraga pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. Dana publik diberikan untuk mendukung pembinaan, kegiatan kompetisi, pengembangan cabang olahraga, dan kebutuhan organisasi sesuai tujuan yang disetujui.
Karena itu, perkara ini tidak cukup dibaca hanya dari nilai kerugian negara. Publik juga perlu memperoleh gambaran tentang besaran anggaran, jenis kegiatan yang dibiayai, realisasi program, dan mekanisme pengawasannya.
Kejaksaan kini memiliki tanggung jawab membuktikan dugaan pidana melalui alat bukti yang sah. Pemerintah daerah dan organisasi penerima hibah, pada ranah kewenangan masing-masing, perlu memastikan bahwa tata kelola keuangan dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Pokok persoalannya bukan sekadar siapa yang ditahan, melainkan bagaimana uang hibah olahraga dikelola, bagaimana pertanggungjawabannya disusun, dan apakah sistem pengawasan mampu memastikan uang publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Writer : Mike Foster
Editor : Winston Sterling