Kisruh Mlirip Rowo Tuntutan Kades Mundur, APBDes Mandek, dan Persoalan Akuntabilitas Desa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Kisruh Mlirip Rowo Tuntutan Kades Mundur, APBDes Mandek, dan Persoalan Akuntabilitas Desa

-

Baca Juga





SIDOARJO — Gejolak di Desa Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berkembang dari tuntutan pembangunan gorong-gorong menjadi persoalan yang lebih luas, pertanggungjawaban keuangan desa, tertundanya tunjangan perangkat desa, hingga desakan agar kepala desa mengundurkan diri.

Rangkaian peristiwa sepanjang Oktober 2026 itu memperlihatkan persoalan yang tidak cukup diselesaikan dengan janji pembangunan. Di dalamnya terdapat tuntutan warga, keberatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keluhan perangkat desa, serta kebutuhan akan kejelasan dari lembaga yang berwenang mengawasi pengelolaan keuangan desa.




Pangkal gejolak yang terlihat di lapangan adalah pembangunan gorong-gorong di Dusun Pajaran Utara yang menurut warga telah dianggarkan sejak 2025, tetapi belum terealisasi. Namun, pembahasan di DPRD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa polemik Mlirip Rowo juga menyangkut persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran tahun-tahun sebelumnya.

Janji tujuh hari menjadi titik krusial

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, puluhan warga mendatangi kantor Desa Mlirip Rowo. Mereka meminta kepastian pembangunan gorong-gorong di wilayah RW 04, Pajaran Utara.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar soal proyek fisik. Saluran drainase berkaitan langsung dengan kebutuhan lingkungan permukiman, terutama ketika hujan menyebabkan genangan. Warga menginginkan kepastian pelaksanaan pembangunan yang disebut telah masuk dalam perencanaan anggaran sejak tahun sebelumnya.

Dalam mediasi yang diberitakan media setempat, Kepala Desa Mlirip Rowo, Mamok Widodo, menyepakati pembangunan gorong-gorong direalisasikan dalam waktu tujuh hari. Warga kemudian menegaskan bahwa komitmen tersebut harus benar-benar dilaksanakan, bukan berhenti sebagai pernyataan tertulis.

Komitmen itu menjadi titik penting dalam perkembangan konflik. Warga mengaitkan pemenuhan janji pembangunan dengan tuntutan pengunduran diri kepala desa apabila tenggat yang disepakati tidak dipenuhi.

Pada Kamis, 15 Oktober 2026, warga kembali menggelar aksi. Mereka mendatangi kantor desa, tetapi tidak berhasil menemui kepala desa. Massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Kecamatan Tarik.

Dalam aksi lanjutan tersebut, warga menolak surat pernyataan baru tertanggal 12 Oktober 2026 yang diberitakan memuat pencabutan pernyataan pengunduran diri sebelumnya. Warga menilai surat baru itu belum menjawab tuntutan mereka dan tetap meminta Mamok Widodo mundur dari jabatannya.

Dengan demikian, perselisihan tidak lagi hanya menyangkut kapan gorong-gorong dibangun. Persoalan komitmen, kepercayaan warga, dan pertanggungjawaban pemerintah desa ikut menjadi bagian dari tuntutan.




Persoalan melebar ke forum DPRD

Di tengah aksi warga, BPD dan perangkat Desa Mlirip Rowo membawa persoalan pemerintahan desa ke DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam forum dengar pendapat, BPD menyampaikan keberatan terkait pertanggungjawaban keuangan desa untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Ketua BPD Mlirip Rowo, M. Sobri Jaelani, menjelaskan bahwa pihaknya belum bersedia menandatangani APBDes 2026 karena menilai persoalan pertanggungjawaban anggaran sebelumnya belum tuntas.

Sikap BPD tersebut berdampak pada belum ditetapkannya APBDes 2026. Persoalan ini menjadi penting karena APBDes merupakan instrumen utama untuk merencanakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran.

Tanpa kejelasan penetapan anggaran, pelaksanaan sejumlah kegiatan dan pemenuhan kewajiban pemerintah desa dapat menghadapi hambatan. Namun, rincian dampak tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen anggaran dan penjelasan instansi terkait, bukan diasumsikan berlaku sama terhadap seluruh kegiatan desa.

Dalam pengaduannya, BPD juga mempersoalkan dana yang menurut keterangannya telah dicairkan dari kas desa, tetapi belum dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administratif.

Pernyataan itu merupakan keberatan yang disampaikan BPD dalam forum resmi. Untuk memastikan duduk persoalannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pencairan, bukti penggunaan dana, laporan realisasi kegiatan, serta hasil pemeriksaan lembaga pengawasan.

Di sinilah persoalan Mlirip Rowo bergerak dari konflik antara warga dan kepala desa menuju pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana tata kelola anggaran desa dijalankan, bagaimana pertanggungjawabannya disusun, dan bagaimana perbedaan penilaian diselesaikan berdasarkan bukti.





Tunjangan perangkat desa ikut dipersoalkan

Persoalan keuangan tersebut juga berkaitan dengan keluhan perangkat desa.

Dalam forum DPRD, koordinator perangkat desa, Supriadi, mengaku tunjangan mereka belum dibayarkan selama sekitar sepuluh bulan. Keluhan itu memperlihatkan bahwa konflik tata kelola tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga kesejahteraan aparatur yang menjalankan pelayanan pemerintahan sehari-hari.

Meski demikian, klaim mengenai tunggakan tunjangan perlu diperiksa melalui data pembayaran, periode hak yang belum dibayarkan, serta penjelasan pemerintah desa dan instansi yang berwenang.

Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai adu pernyataan. Jika memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya. Sebaliknya, penjelasan mengenai kondisi anggaran juga harus disertai dokumen yang dapat diperiksa.

Dalam forum yang sama, persoalan dana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) turut disampaikan. Laporan media menyebut angka Rp18,5 juta yang dipersoalkan oleh pihak perangkat desa. Nilai, status, dan pertanggungjawaban dana tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen keuangan serta keterangan pihak-pihak terkait.

Inspektorat dan Kejaksaan menjadi bagian penting

Dalam pembahasan di DPRD, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa dokumen terkait persoalan Mlirip Rowo telah ditelaah dan dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk ditindaklanjuti. BPD berharap pengaduan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi ini menunjukkan adanya tindak lanjut kelembagaan terhadap persoalan yang dilaporkan. Namun, status dan ruang lingkup penanganannya perlu dikonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo agar tidak terjadi kekeliruan dalam menghubungkan setiap pengaduan dengan proses hukum tertentu.

Perlu dibedakan pula antara dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan administratif, penyelidikan atau penyidikan, dan pembuktian tindak pidana di pengadilan. Keempatnya merupakan tahapan atau kategori yang berbeda.

Karena itu, keberatan BPD maupun keterangan dalam forum DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kepala desa telah melakukan tindak pidana. Penilaian tersebut harus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan hukum.

Kepala desa belum memberikan penjelasan langsung

Dalam polemik ini, penjelasan Kepala Desa Mamok Widodo penting untuk melengkapi informasi mengenai pembangunan gorong-gorong, surat pernyataan yang menjadi sumber perselisihan, pertanggungjawaban anggaran, serta keluhan perangkat desa.

Pemberitaan mengenai aksi 15 Oktober menyebut warga tidak berhasil menemui kepala desa di kantor desa. Sementara itu, laporan mengenai surat pernyataan terbaru memuat alasan yang dikaitkan dengan kesiapan awal pembangunan, kebutuhan menunggu hasil monitoring dan evaluasi, serta pertimbangan menjaga kondusivitas dan menghindari kekosongan kepemimpinan.

Persoalan Mlirip Rowo kini menuntut penyelesaian yang konkret. Pembangunan gorong-gorong membutuhkan kepastian pelaksanaan. Keluhan mengenai tunjangan perangkat desa memerlukan kejelasan pembayaran. Persoalan APBDes membutuhkan penyelesaian administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan pengaduan mengenai dugaan penyimpangan harus ditangani sesuai kewenangan lembaga terkait.

Pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, DPRD, serta aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang berbeda. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme yang tepat, tanpa mencampuradukkan fungsi pengawasan, fasilitasi pemerintahan, dan penegakan hukum.

Bagi warga, ukuran penyelesaian bukan sekadar munculnya surat pernyataan baru atau janji yang disampaikan dalam mediasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian tentang apa yang akan dikerjakan, kapan dilaksanakan, bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan, dan siapa yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan Mlirip Rowo bukan hanya tentang tuntutan agar seorang kepala desa mundur. Ini juga merupakan ujian bagi tata kelola pemerintahan desa, apakah aspirasi masyarakat ditanggapi secara terbuka, apakah pertanggungjawaban anggaran dapat diuji, dan apakah pelayanan publik tetap menjadi prioritas di tengah konflik.

Masyarakat berhak memperoleh jawaban atas persoalan yang menyangkut kepentingan mereka. Jawaban itu harus lahir dari fakta, dokumen, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan bukan semata-mata dari janji maupun tuduhan.





Writer : Dara Jingga 
Editor : Pamugas Dharma praja 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode