KOTA KECIL, BISNIS BESAR, PENGAWASAN KECOLONGAN? PABRIK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KOTA KECIL, BISNIS BESAR, PENGAWASAN KECOLONGAN? PABRIK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA MOJOKERTO

-

Baca Juga





Jejak lima tahun, peredaran lintas daerah, dan pertanyaan besar tentang perlindungan konsumen.

 

LAPORAN UTAMA

Lima Tahun Beroperasi, Rp16,17 Miliar Barang Temuan, Siapa Menjaga Pengawasan?

Pengungkapan fasilitas produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar penindakan terhadap sebuah usaha. Ketika produk telah dipasarkan ke berbagai wilayah, bagaimana sistem pengawasan bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana konsumen dilindungi?






MOJOKERTO — Bisnis kecantikan menjanjikan sesuatu yang diinginkan banyak orang, kulit lebih cerah, jerawat berkurang, wajah tampak awet muda, dan kepercayaan diri meningkat. Namun, di balik janji tersebut, ada satu hal yang tidak boleh ditawar, keamanan produk.

Persoalan itu menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026, BPOM menyatakan fasilitas tersebut telah diamankan pada 8 Oktober 2026. Pemeriksaan menemukan mesin produksi, bahan baku, produk ruahan, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Petugas juga menemukan produk berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos.




Nilai keekonomian barang temuan itu mencapai lebih dari Rp16,17 miliar.

Angka tersebut cukup besar untuk membuat publik berhenti sejenak. Namun, nilai barang bukti bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana produk yang dipermasalahkan itu diproduksi, dipasarkan, dan menjangkau konsumen.

Lima tahun bukan waktu yang singkat

Menurut keterangan BPOM, fasilitas produksi tersebut telah beroperasi sejak 2021.

Hasil penelusuran yang disampaikan kepada media menyebutkan produk dipasarkan secara daring maupun melalui klinik kecantikan. Wilayah distribusinya dilaporkan menjangkau berbagai daerah di Indonesia. BPOM juga menyebut omzet penjualan sekitar Rp750 juta per bulan atau Rp9 miliar per tahun berdasarkan laporan yang masih ditelusuri.

Jika angka omzet tersebut terkonfirmasi, skala usaha ini jelas bukan persoalan kecil.

Tetapi ada perbedaan penting yang harus dijaga, omzet yang dilaporkan bukan otomatis keuntungan bersih, sedangkan nilai barang temuan bukan otomatis kerugian konsumen. Keduanya merupakan ukuran berbeda dan memerlukan konteks yang tepat.

BPOM juga menyebut fasilitas itu memproduksi berbagai jenis kosmetik dan menemukan bahan baku obat yang tidak diizinkan penggunaannya dalam kosmetik. Di antara bahan yang disebut dalam keterangan resmi terdapat deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat. Temuan bahan baku tersebut tidak boleh serta-merta diartikan bahwa seluruh bahan itu terdapat dalam setiap produk.

Perbedaan ini penting. Dalam urusan keselamatan konsumen, ketepatan informasi sama pentingnya dengan ketegasan penindakan.




Pertanyaannya, bagaimana pengawasan bekerja?

Pengungkapan oleh BPOM merupakan langkah penegakan yang perlu dicatat. Namun, setelah tindakan dilakukan, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana usaha tersebut dapat beroperasi dalam jangka waktu yang dilaporkan dan apa yang dilakukan untuk mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa instansi tertentu lalai. Itu adalah pertanyaan akuntabilitas untuk pihak-pihak terkait.

Ada empat hal yang patut ditelusuri.

Perizinan usaha. Apa status badan usaha dan perizinannya? Apakah terdapat permohonan, dokumen, atau kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan fasilitas tersebut? 

Pengawasan sebelum penindakan. Apakah pernah ada pengaduan masyarakat, pemeriksaan, atau informasi mengenai kegiatan tersebut? Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya? Jika tidak ada, bagaimana mekanisme deteksi terhadap produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan?

Rantai distribusi. Melalui saluran apa produk dipasarkan, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana produk yang teridentifikasi dapat ditelusuri serta ditangani di wilayah tujuan?

Perlindungan konsumen. Bagaimana masyarakat mengetahui produk yang perlu dihindari? Ke mana mereka harus melapor jika telanjur membeli atau menggunakan produk yang diumumkan BPOM?

Yang dipertaruhkan bukan sekadar bisnis.

Kosmetik digunakan langsung pada tubuh. Karena itu, persoalan produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan tidak berhenti pada urusan izin usaha atau nilai barang bukti.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, tidak mudah tergiur klaim hasil instan, serta menerapkan prinsip Cek KLIK. Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BPOM.

Bagi konsumen, informasi yang jelas membantu mengurangi risiko. Bagi pelaku usaha yang taat aturan, pengawasan yang efektif juga penting untuk menjaga persaingan tetap sehat.

Sementara itu, apabila ada pekerja yang terlibat dalam kegiatan produksi, kondisi kerja dan perlindungan hak mereka juga layak ditelusuri. Jumlah pekerja yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran ketenagakerjaan. Aspek itu membutuhkan pemeriksaan dan konfirmasi tersendiri.




Mojokerto membutuhkan jawaban, bukan sekadar kegaduhan

Kasus ini memberikan kesempatan untuk menguji apakah mekanisme pengawasan, pertukaran informasi, penanganan pengaduan, dan edukasi konsumen berjalan efektif.

Kota yang wilayahnya relatif kecil bukan berarti setiap kegiatan usaha otomatis diketahui semua pihak. Sebaliknya, skala wilayah juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap pengawasan sudah berjalan baik tanpa bukti.

Ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa besar barang yang diamankan setelah sebuah kasus terungkap. Ukurannya juga mencakup kemampuan mencegah peredaran produk berisiko, merespons laporan masyarakat, menelusuri jalur distribusi, dan menyampaikan informasi yang dapat digunakan konsumen.

“Kota kecil, persoalan bisa besar. 






Writer : Mike Foster 
Editor: George Smith 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode