Lima Terdakwa Divonis, Mantan Sekwan DPRD Jember Ditahan dalam Pengembangan Kasus Mamin
-Baca Juga
Penyidikan Dugaan Korupsi Sosraperda Berlanjut, Akuntabilitas Anggaran Jadi Sorotan
JEMBER — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jember, Sutiyoso, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024.
Sutiyoso ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2026. Penahanan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret lima terdakwa ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sutiyoso diketahui kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember.
Lima Terdakwa Telah Dijatuhi Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa pada 15 Juli 2026. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, menurut pemberitaan mengenai persidangan tersebut.
Putusan majelis hakim PN TIPIKOR Surabaya menetapkan:
Dedy Dwi Setiawan Pidana penjara 6 tahun. Denda Rp50 juta. Uang pengganti Rp504.478.050.
Ketentuan pengganti atas uang pengganti, sebagaimana dilaporkan, pidana penjara selama lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dengan memperhatikan ketentuan dalam amar putusan.
Yuanita Qomariyah Pidana penjara 4 tahun. Denda Rp50 juta. Uang pengganti Rp485.658.550.
Ketentuan pengganti atas uang pengganti sebagaimana dilaporkan, pidana penjara selama lima tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sesuai amar putusan.
Rudy Adrianus Ririhen Pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Denda Rp50 juta. Rincian uang pengganti belum dapat dipastikan dari laporan yang dirujuk.
Ansori Pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Denda Rp50 juta. Rincian uang pengganti belum dapat dipastikan dari laporan yang dirujuk.
Sugeng Raharjo Pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Denda Rp50 juta. Uang pengganti Rp127.800.200.
Ketentuan pengganti atas uang pengganti sebagaimana dilaporkan, pidana penjara selama satu tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sesuai amar putusan.
Setelah putusan terhadap lima terdakwa tersebut, Kejari Jember melanjutkan penyidikan dengan mendalami fakta persidangan dan keterangan saksi.
Senyampang itu, mengutip keterangan kejaksaan negeri Jember menyebut penyidik telah memeriksa 12 saksi serta melakukan penyitaan tambahan berupa dokumen dan bukti elektronik. Namun, peran spesifik Sutiyoso dalam dugaan tindak pidana tersebut belum diuraikan secara lengkap kepada publik.
Penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berkembang.
Pagu anggaran kegiatan Sosraperda disebut mencapai Rp5,6 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian dalam konteks akuntabilitas belanja di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Jember.
Pengembangan penyidikan terhadap mantan Sekwan Jember menjadi bagian dari proses penelusuran tanggung jawab para pihak. Adapun kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan, bukan semata-mata jabatan yang pernah diemban.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan proses hukum terhadap tersangka baru.
Writer : Arthur Smith
Editor : George Foster
