MILIARAN RUPIAH DI BALIK KABEL FIBER OPTIK MOJOKERTO
-Baca Juga
Target PAD Rp7 Miliar, Telkom Tercatat Rp4,27 Miliar dalam Hitungan Retribusi, Satpol PP Dipertanyakan
Di ruang berpendingin udara Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 12 Oktober 2026, pembahasan pemanfaatan bagian-bagian jalan justru berlangsung panas. Di atas meja ada persoalan kabel fiber optik, retribusi daerah, dan target pendapatan miliaran rupiah. Di luar ruang rapat, pertanyaan publik menunggu jawaban, sudah seberapa tertib uang dan pemanfaatan aset jalan milik daerah dikelola?
KOMISI III DPRD KABUPATEN MOJOKERTO
Ketika kabel menjalar, pertanyaan tentang PAD ikut membentang
Kabel fiber optik kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia membawa koneksi internet ke rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha. Tiang dan kabelnya membentang mengikuti jalan, melewati permukiman, serta menempel pada denyut aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, jaringan yang menopang kebutuhan digital itu menghadirkan pertanyaan lain, bagaimana pemanfaatan bagian-bagian jalan oleh perusahaan komersial ditata, diizinkan, dan dipungut retribusinya?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 12 Oktober 2026, di Ruang Hayam Wuruk.
Rapat yang membahas penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan itu melibatkan 18 provider dan empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni DPUPR, Satpol PP, Diskominfo, serta Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.
Agenda yang semestinya menjadi forum pembahasan tata kelola infrastruktur berubah menjadi perdebatan serius. Persoalannya bukan semata kabel yang terpasang di sepanjang jalan, melainkan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Yuni Laila Kepala OPD DPUPR Kabupaten Mojokerto
Gus Henry Surya Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Mojokerto
Rp7 miliar target yang menuntut pembuktian
Angka Rp7 miliar menjadi salah satu titik perhatian dalam pembahasan retribusi pemanfaatan bagian-bagian jalan, khususnya untuk jaringan fiber optik.
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laila Fauziah, memaparkan perhitungan retribusi sejumlah provider. Dalam tabel yang ditampilkan pada rapat, nilai untuk PT Telkom tercatat sebesar Rp4.275.215.000.
Angka tersebut menonjol dibandingkan nilai yang tercantum untuk sejumlah provider lainnya.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh dicampuradukkan. Nilai dalam kolom hitungan retribusi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jumlah tersebut merupakan tunggakan yang telah jatuh tempo, apalagi uang yang telah masuk ke kas daerah.
Statusnya harus dipastikan melalui penjelasan resmi DPUPR dan pencocokan dengan data penerimaan BPKAD.
Di sinilah persoalan sesungguhnya berada. Pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan hubungan antara pendataan jaringan, dasar penghitungan tarif, penerbitan tagihan, jatuh tempo, pembayaran, dan penegakan aturan.
Tanpa rangkaian data tersebut, target miliaran rupiah hanya menjadi angka di atas kertas. Sebaliknya, apabila seluruh proses tercatat dengan baik, masyarakat dapat mengetahui berapa penerimaan yang benar-benar diperoleh daerah dari pemanfaatan aset jalannya.
Tiga tahun, tiga angka yang perlu direkonsiliasi
Presentasi DPUPR lainnya menampilkan rekapitulasi pembayaran fiber optik dengan kolom PAD 2024, PAD 2025, dan PAD 2026.
Pada baris jumlah, angka yang terbaca dalam presentasi adalah Tahun 2024 Rp409.515.000. Tahun 2025 Rp1.555.042.850. Tahun 2026 Rp2.998.865.150.
Jika dijumlahkan, nilai yang tercantum mencapai Rp4.963.423.000.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai yang dicatat dalam rekapitulasi lintas tahun. Akan tetapi, status akuntansinya masih memerlukan konfirmasi, apakah seluruh nilai itu merupakan penerimaan yang telah disetor, atau terdapat komponen pencatatan lain di dalamnya?
Untuk tahun 2026, nilai Rp2.998.865.150 setara sekitar 42,84 persen dari target Rp7 miliar. Secara aritmetika, terdapat selisih Rp4.001.134.850 terhadap target tersebut.
Selisih itu merupakan perbandingan target dengan angka pada tabel, bukan bukti kerugian atau kebocoran PAD. Kesimpulan mengenai potensi penerimaan yang tidak tergarap baru dapat dibuat setelah kewajiban setiap provider, masa tagihan, jatuh tempo, dan penerimaan kas daerah diverifikasi.
Justru karena nilainya besar, pemerintah daerah semestinya dapat menjelaskan angka-angka tersebut secara terbuka dan konsisten.
Telkom menjadi sorotan, kewajiban harus terang
Perdebatan dalam RDPU mengeras ketika pembahasan menyentuh Telkom, perusahaan telekomunikasi milik negara.
Pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto H. Edi Sasmito, bersama anggota Komisi III, termasuk Eko Sutrisno dan Hadi Fathurrohman, mempertanyakan penjelasan pihak manajerial Telkom.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, perdebatan muncul ketika pihak Telkom mengkritisi Perda mengenai retribusi pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Bagi DPRD, persoalan yang harus dijawab adalah kewajiban perusahaan terhadap aturan daerah yang berlaku. Keberatan terhadap ketentuan Perda semestinya dijelaskan melalui dasar hukum dan mekanisme yang dapat diuji, bukan dibiarkan menjadi perdebatan tanpa kepastian penyelesaian.
Namun, status kewajiban Telkom tetap harus dibaca berdasarkan dokumen yang relevan. Nilai Rp4,275 miliar yang tercantum dalam hitungan DPUPR tidak boleh otomatis sebagai tunggakan final sebelum dasar penghitungan, tagihan, dan status pembayarannya dikonfirmasi.
Prinsip itu berlaku bagi seluruh provider, tanpa membedakan apakah perusahaan tersebut milik negara, swasta nasional, atau penyedia jaringan lainnya.
Aturan pemanfaatan aset daerah harus diterapkan secara konsisten, sementara setiap perusahaan tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pengenaan retribusi dan prosedur keberatan yang tersedia.
Satpol PP dipertanyakan
Ketegangan rapat kemudian meluas ke persoalan penertiban.
Perwakilan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Muhamad Zaenul Hasan dan Faisal, menjadi sasaran pertanyaan terkait langkah penegakan terhadap kabel fiber optik milik provider yang disebut belum memenuhi kewajiban retribusi.
Pimpinan dan anggota Komisi III menilai penjelasan yang diberikan belum menjawab persoalan secara memadai. Perwakilan Satpol PP akhirnya diminta meninggalkan ruang RDPU oleh pimpinan dan anggota dewan.
Peristiwa itu memperlihatkan adanya persoalan koordinasi dan perbedaan pandangan antara perangkat daerah dalam menangani pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Edi Sasmito mempertanyakan ketegasan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah. Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan memberikan catatan dan atensi kepada OPD tersebut.
Kepala DPUPR Yuni Laila Fauziah, seusai rapat, mengatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada provider yang dinilai belum memiliki iktikad baik memenuhi kewajibannya. Jika sampai akhir 2026 kewajiban belum dilunasi, DPUPR akan meminta Satpol PP melakukan penertiban.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa langkah penagihan dan penertiban masih menjadi bagian dari proses yang harus ditindaklanjuti.
Tetapi penertiban tidak cukup hanya dengan perintah di ruang rapat. Pelaksanaannya membutuhkan dasar hukum, data objek yang jelas, status pelanggaran yang terverifikasi, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan bagi Satpol PP pun menjadi konkret, tindakan apa yang telah dilakukan, terhadap objek mana, berdasarkan ketentuan apa, dan bagaimana hasilnya?
Jangan berhenti pada teguran
DPRD tidak hanya menyoroti angka. Edi Sasmito bersama pimpinan DPRD H. Khoirul Amin menyatakan akan memberikan catatan dan atensi kepada Satpol PP. Mereka juga menyampaikan kemungkinan merekomendasikan kepada Bupati agar dilakukan perombakan di dinas tersebut dan audit menyeluruh.
Pernyataan itu merupakan sikap politik dan pengawasan DPRD. Pelaksanaannya tentu memerlukan tindak lanjut serta keputusan dari pihak yang berwenang.
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa persoalan retribusi tidak berhenti pada teguran berulang tanpa evaluasi hasil.
Jika suatu provider telah memenuhi kewajiban, statusnya harus tercatat. Jika masih memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo, harus tersedia dokumen tagihan dan tindak lanjut. Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan jalan, penanganannya harus mengikuti dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Dengan begitu, penegakan aturan tidak bergantung pada keras atau lunaknya perdebatan di ruang rapat.
Empat pintu yang harus dibuka
Untuk memastikan persoalan ini terang, ada empat hal yang patut ditindaklanjuti Pemkab Mojokerto.
Pertama, pendataan. Berapa jumlah tiang dan panjang kabel fiber optik yang berada di ruang milik jalan kabupaten? Berapa yang telah disurvei dan memiliki dokumen perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan?
Kedua, penagihan. Berapa nilai kewajiban masing-masing provider, berapa yang telah jatuh tempo, dan berapa yang telah dibayar? Data ini perlu dicocokkan dengan bukti setoran dan catatan penerimaan kas daerah.
Ketiga, penegakan. Apa tindakan Satpol PP terhadap pelanggaran yang telah terverifikasi? Adakah surat teguran, berita acara, atau tindakan lanjutan yang dapat diperiksa?
Keempat, pengawasan. Apa sebenarnya temuan atau rekomendasi BPK yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi bagian-bagian jalan? Nomor laporan, periode pemeriksaan, dan substansi rekomendasinya harus dipastikan sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
Empat pintu tersebut penting karena persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membandingkan angka target dan penerimaan. Pemerintah daerah harus dapat menunjukkan bahwa setiap tahap pengelolaan retribusi berlangsung berdasarkan aturan dan meninggalkan jejak administrasi yang jelas.
Uang daerah bukan sekadar angka presentasi
RDPU selama sekitar tiga jam itu berakhir dengan persoalan yang masih menunggu penyelesaian, kepatuhan provider, kepastian penerimaan retribusi, dan langkah penertiban oleh perangkat daerah.
Dari ruang Hayam Wuruk, publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih konkret daripada sekadar janji teguran.
Berapa yang wajib dibayar? Berapa yang sudah dibayar? Berapa yang telah jatuh tempo? Infrastruktur mana yang belum memenuhi ketentuan? Dan, jika aturan dilanggar, siapa yang bertanggung jawab menindaklanjutinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak ditujukan untuk menghakimi perusahaan atau pejabat sebelum bukti lengkap tersedia. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar perusahaan memperoleh kepastian aturan dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan aset publik.
Jalan kabupaten bukan sekadar hamparan aspal yang dilewati kendaraan. Ruang jalan merupakan bagian dari aset publik yang pemanfaatannya harus tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kabel fiber optik boleh membentang mengikuti perkembangan zaman. Namun, pendataan, penagihan, dan penegakan aturan tidak boleh berjalan di belakangnya.
Bagi Kabupaten Mojokerto, pekerjaan rumahnya bukan sekadar mengejar target Rp7 miliar. Yang lebih mendasar adalah memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah dihitung dengan benar, ditagih sesuai ketentuan, dicatat secara transparan, dan ditindaklanjuti ketika kewajiban tidak dipenuhi.
Sebab, ukuran tata kelola yang baik bukan seberapa besar angka ditampilkan dalam presentasi, melainkan seberapa jelas angka itu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DETAK INSPIRATIF — Media Penjaga Rasa dan Konstitusi
Writer : Westerling
Editor : George Clooney
