PABRIK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA MOJOKERTO BEROPERASI SEJAK 2021, DI GREBEK BPOM RI. BAGAIMANA PENGAWASANNYA? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PABRIK KOSMETIK ILEGAL DI KOTA MOJOKERTO BEROPERASI SEJAK 2021, DI GREBEK BPOM RI. BAGAIMANA PENGAWASANNYA?

-

Baca Juga







MOJOKERTO — Pengungkapan fasilitas produksi kosmetik ilegal bernilai lebih dari Rp16,17 miliar di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan usaha, keamanan produk kosmetik, dan koordinasi antar instansi pemerintah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan fasilitas tersebut pada Kamis (8/10/2026). Kepala BPOM RI Taruna Ikrar kemudian memaparkan hasil pengungkapan kasus itu pada Senin (19/10/2026).

Menurut siaran pers resmi BPOM, fasilitas tersebut diduga telah beroperasi sejak 2021 tanpa perizinan berusaha di bidang kosmetik. Petugas menemukan mesin produksi, bahan baku, produk setengah jadi, serta kemasan kosmetik yang digunakan dalam kegiatan produksi.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai barang bukti. Masa operasi yang dilaporkan mencapai sekitar lima tahun, skala produksi, serta distribusi produk ke berbagai daerah menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana kegiatan tersebut berlangsung dan bagaimana pengawasannya dilaksanakan.





Memproduksi 150 Jenis Kosmetik, Omzet Dilaporkan Rp750 Juta per Bulan

Dalam konferensi pers, Taruna Ikrar menyebut fasilitas tersebut memiliki sekitar 50 pekerja dan memproduksi sedikitnya 150 jenis kosmetik, termasuk krim, serum, dan toner.

Produk dipasarkan tanpa merek dan izin edar, dengan distribusi yang dilaporkan menjangkau sejumlah wilayah Indonesia. Omzet penjualannya diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Angka omzet tersebut masih berdasarkan penelusuran yang disampaikan BPOM, bukan putusan pengadilan.

Besarnya skala usaha tersebut menimbulkan pertanyaan tentang identitas badan usaha, pihak yang mengendalikan produksi, legalitas kegiatan usaha, serta jalur distribusi produk.


Hasil Pengujian Menemukan Bahan yang Dilarang dalam Kosmetik

BPOM menyatakan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk jadi dan produk setengah jadi menemukan bahan yang dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.

Di lokasi, petugas juga menemukan bahan baku obat, termasuk klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, dan metronidazol.

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Dampaknya bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, cara penggunaan, dan lama paparan.

Karena itu, penelusuran kasus perlu mencakup bukan hanya tempat produksi, tetapi juga produk yang telah beredar, pihak yang memasarkannya, serta kemungkinan dampak terhadap konsumen.


Pengamatan Lapangan Memunculkan Pertanyaan Baru

Dalam pengamatan lapangan Detak Inspiratif pada Senin (19/10/2026), bangunan yang diidentifikasi sebagai lokasi fasilitas produksi tersebut juga memiliki outlet kosmetik di bagian depan. Reporter melaporkan bahwa lokasi masih tampak beraktivitas ketika diamati dari dekat.

Pada saat pengamatan itu, tidak melihat garis pembatas berwarna kuning dari bagian lokasi yang diamati.

Temuan tersebut belum membuktikan bahwa kegiatan produksi masih berlangsung atau bahwa penyegelan BPOM telah dilanggar. Aktivitas outlet penjualan juga tidak otomatis berarti kegiatan produksi masih berjalan.

Oleh karena itu, keterangan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak berasumsi.


Bagaimana Pengawasan Pemerintah Kota?

Lokasi fasilitas tersebut berada di Jalan PB Sudirman, kawasan perkotaan berdekatan dengan sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian Kota Mojokerto.

Kondisi geografis itu menjadi konteks penting bagi pertanyaan publik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa instansi di sekitarnya mengetahui atau mengabaikan kegiatan produksi tersebut.

BPOM menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan modus pelanggarannya. Dalam pemberitaan konferensi pers, disebutkan pula adanya pihak yang telah diamankan dalam proses penanganan perkara. Identitas serta status hukum masing-masing pihak harus mengacu pada keterangan resmi penyidik.

BPOM menyebut dugaan pelanggaran dapat ditindak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers resminya. Penetapan kesalahan pidana tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.


Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Penggerebekan

Kasus ini perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai produksi dan distribusi, pemeriksaan riwayat perizinan, serta penjelasan terbuka mengenai koordinasi pengawasan antar lembaga.

Jika sebelumnya terdapat pemeriksaan atau pengaduan, publik berhak mengetahui tindak lanjutnya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika tidak pernah ada laporan, perlu dijelaskan bagaimana sistem pengawasan berbasis risiko dan pertukaran informasi antar instansi dijalankan.

Sebaliknya, jika pengawasan telah dilakukan sesuai kewenangan, hasil pemeriksaan dan langkah korektifnya perlu dijelaskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

Pertanyaan pokoknya bukan sekadar mengapa pabrik tersebut akhirnya digerebek, melainkan bagaimana kegiatan produksi yang diduga telah berlangsung sejak 2021 dapat ditelusuri, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang diperlukan agar peredaran kosmetik ilegal tidak terus merugikan konsumen.






Writer : Arthur Smith 
Editor : George Clooney 
Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode