Unjuk rasa Peternak Unggas Mojokerto dikantor Bupati, Senin 5 Oktober 2026
Audensi di Ruang Rapat Asisten Sekda Pemkab Mojokerto
MOJOKERTO — Terik matahari menyengat bumi Majapahit, Senin (5/10/2026). Di depan pintu gerbang Kantor Bupati Mojokerto, sekitar 30 peternak unggas yang tergabung dalam Peternak Unggas Alternatif Sejahtera (PUAS) menyampaikan keresahan mereka.
Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk dan pengeras suara. Di balik aksi tersebut terdapat persoalan yang langsung bersentuhan dengan keberlangsungan usaha peternak kecil, jagung pakan, harga pakan, penyerapan telur dan daging ayam, mata rantai distribusi hingga kepastian harga telur di tingkat peternak.
Aksi dipimpin Ketua PUAS sekaligus koordinator lapangan, Sugianto, SH. Massa membawa satu mobil pikap, perangkat pengeras suara, bendera dan sejumlah spanduk.
Setelah menyampaikan orasi di depan kantor Pemkab Mojokerto, massa kemudian mengikuti audiensi bersama jajaran pemerintah daerah di ruang Asisten Sekretaris Daerah.
Audiensi dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Nuryadi, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unsur pertanian, ketahanan pangan dan perikanan, Bakesbangpol, perizinan serta Satpol PP. Hadir pula Husein, perwakilan Bulog wilayah Surabaya Selatan–Mojokerto–Jombang.
Sugianto menyampaikan, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari persoalan yang sebelumnya telah dibahas dalam empat kali audiensi dan rapat bersama DPRD serta OPD terkait.
"Peternak kecil membutuhkan kepastian, bukan hanya pembahasan," demikian substansi tuntutan yang dibawa PUAS dalam aksi tersebut.
Enam tuntutan peternak
Ada enam persoalan yang diminta mendapat kepastian dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Pertama, kepastian pembelian jagung subsidi melalui Perum Bulog bagi peternak.
Kedua, kepastian akses pembelian pakan dari pabrik pakan yang berada di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ketiga, kepastian suplai telur dan daging ayam dari peternak lokal untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mojokerto.
Keempat, penataan rantai distribusi telur agar peternak memperoleh posisi yang lebih baik dalam mata rantai perdagangan.
Kelima, kepastian harga telur di tingkat peternak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Keenam, mengaktifkan fungsi Satgas Pengawasan Pangan di Kabupaten Mojokerto.
Enam tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi peternak tidak hanya berkaitan dengan harga jual telur.
Ada persoalan input produksi sekaligus persoalan pasar.
Jagung dan pakan berada pada sisi biaya produksi. Sementara harga telur dan akses pasar berada pada sisi pendapatan peternak.
Di antara keduanya terdapat rantai distribusi yang menentukan seberapa besar nilai ekonomi akhirnya kembali kepada peternak.
Ketika harga acuan bertemu harga di kandang
Persoalan harga menjadi salah satu titik perhatian dalam aksi PUAS.
Pemerintah telah menetapkan HAP telur ayam ras tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram, sementara HAP tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.
Karena itu, tuntutan PUAS mengenai kepastian harga tidak berdiri semata-mata sebagai keluhan harga pasar. Ada kebijakan pemerintah yang menjadi rujukan.
Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana harga acuan tersebut diterapkan dalam transaksi nyata di lapangan.
Bagi peternak kecil, perbedaan antara harga acuan dan harga yang diterima di kandang bukan sekadar angka dalam regulasi. Selisih tersebut berkaitan langsung dengan biaya pakan, pemeliharaan ayam, tenaga kerja, risiko kematian ternak dan keberlanjutan usaha.
Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan harga dan distribusi berjalan sesuai kewenangan serta mekanisme yang ditetapkan.
Jagung Bulog dan persoalan pakan
Tuntutan mengenai jagung subsidi juga memiliki konteks kebijakan nasional.
Program stabilisasi pasokan dan harga jagung pakan melalui Bulog ditujukan antara lain untuk membantu peternak unggas. Karena itu, persoalan di tingkat daerah bukan hanya mengenai ada atau tidak adanya program, tetapi juga menyangkut akses peternak terhadap program tersebut.
Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi penting dalam pendataan, fasilitasi, koordinasi dan pengawasan distribusi.
Namun kewenangan tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah kabupaten Mojokerto dapat menjamin seluruh transaksi jagung atau memerintahkan perusahaan pakan menjual produknya kepada kelompok tertentu tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Persoalan kewenangan inilah yang menjadi bagian penting dari pembahasan antara peternak dan pemerintah.
Telur peternak lokal dan SPPG
Tuntutan berikutnya menyentuh ekosistem Program Makan Bergizi Gratis.
PUAS meminta kepastian agar telur dan daging ayam produksi peternak lokal dapat memasok SPPG di Kabupaten Mojokerto.
Bagi peternak, SPPG dapat menjadi pasar institusional dengan permintaan yang relatif terencana.
Tetapi agar peternak lokal benar-benar mampu masuk ke dalam rantai pasok tersebut, persoalannya tidak berhenti pada "mau membeli atau tidak".
Kontinuitas pasokan, volume, kualitas, keamanan pangan, harga, administrasi dan kemampuan distribusi juga menjadi bagian dari rantai pasok.
Dengan demikian, tuntutan peternak bertemu dengan pekerjaan rumah pemerintah bagaimana menghubungkan produksi peternak lokal dengan kebutuhan pasar institusional tanpa mengabaikan tata kelola pengadaan.
Empat kali audiensi, kini kembali ke jalan
Yang menjadi catatan penting dari aksi Senin 5 Oktober itu adalah pengakuan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam empat kali audiensi atau rapat bersama DPRD dan OPD terkait.
Karena itu, audiensi kali ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi.
Ada pertanyaan yang ikut dibawa ke meja pemerintah.
Apa tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya?
Apakah sudah terdapat kesepakatan tertulis?
OPD mana yang mendapat tugas?
Apa yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Mojokerto?
Bagian mana yang harus dikoordinasikan dengan Bulog, pemerintah provinsi Jawa Timur, Badan Pangan Nasional atau instansi pemerintah lainnya?
Dan yang paling penting bagi peternak, kapan hasil pembahasan tersebut dapat dirasakan dalam aktivitas usaha mereka?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian dari proses akuntabilitas pelayanan dan kebijakan publik.
Pemerintah daerah dan batas kewenangan
Kehadiran sejumlah OPD serta perwakilan Bulog dalam audiensi menunjukkan bahwa persoalan peternak memang bersinggungan dengan lebih dari satu sektor pemerintahan.
Pertanian berkaitan dengan produksi dan pembinaan peternakan.
Ketahanan pangan berkaitan dengan stabilisasi serta ketersediaan pangan.
Bulog memiliki posisi dalam kebijakan stabilisasi komoditas tertentu.
Sementara persoalan distribusi, perdagangan dan penyerapan produk lokal memiliki mekanisme tersendiri.
Karena itu, penyelesaian persoalan peternak tidak cukup hanya dengan satu keputusan administratif pemerintah kabupaten Mojokerto.
Diperlukan koordinasi lintas kewenangan agar kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat nasional dapat benar-benar tersambung dengan kebutuhan peternak di tingkat lokal.
Bagi peternak kecil, seluruh persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan sederhana, usaha mereka harus tetap bisa berjalan.
Sementara bagi pemerintah daerah, aksi PUAS menghadirkan pekerjaan lanjutan yang lebih konkret, memastikan hasil pertemuan tidak berhenti sebagai notulen dan kesepakatan rapat, tetapi memiliki tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab setelah empat kali audiensi dan satu aksi di depan Kantor Bupati, publik kini menunggu satu hal yang paling mudah diukur.
Apa yang berubah setelah meja pertemuan kembali digunakan untuk membahas persoalan peternak unggas di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Writer : Dara Jingga
Editor : Pamugas Dharmapraja