MOJOKERTO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan memasuki tahap yang semakin spesifik.
Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/10/2026), pembahasan tidak hanya berkutat pada ruang jalan, tetapi mulai menyentuh batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan pemerintah desa, mekanisme perizinan, pemanfaatan ruang jalan hingga kemungkinan konsekuensi penerimaan daerah.
Namun satu hal penting. Raperda tersebut belum final.
Karena itu, seluruh konstruksi yang muncul dalam pembahasan saat ini masih merupakan bagian dari proses legislasi dan dapat berubah sebelum menjadi Perda.
Rapat di Ruang Raden Wijaya lantai II DPRD Kabupaten Mojokerto dipimpin Ketua Pansus XV, Debra Septia Eka Haris Putry.
Dari unsur pemerintah daerah hadir antara lain Yuni Laila Fauziah dari DPUPR, Henry dari bidang Tata Ruang serta Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Mojokerto, Beny Winarko.
DESA MULAI MASUK DALAM PETA KEWENANGAN
Salah satu perkembangan menarik dalam pembahasan adalah munculnya penajaman mengenai posisi pemerintah desa.
Menurut Beny Winarko, desa diberikan kewenangan dalam aspek pembangunan dan pengawasan.
“Itu salah satunya penguatan UU. Desa diberikan kewenangan untuk pembangunan dan pengawasan,” kata Beny.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pembahasan Raperda menyangkut ruang jalan yang memiliki rezim kewenangan dan status berbeda.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata siapa yang boleh menggunakan ruang jalan, tetapi juga siapa yang berwenang mengatur, membangun, mengawasi dan memberikan izin atas pemanfaatannya.
Di sinilah batas kewenangan Pemkab dan Pemdes menjadi salah satu titik yang perlu dicermati sampai rumusan final Raperda.
TIGA RUANG JALAN
Materi Raperda berkaitan dengan tiga ruang dalam penyelenggaraan jalan
Rumaja (Ruang Manfaat Jalan)
Rumija (Ruang Milik Jalan)
Ruwasja (Ruang Pengawasan Jalan)
Ketiganya bukan sekadar ruang kosong di sekitar badan jalan.
Dalam pembahasan, ruang tersebut dapat berkaitan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, termasuk jaringan utilitas seperti fiber optik, media reklame serta pemanfaatan lain yang mempunyai nilai ekonomi.
Karena itu, penggunaan ruang jalan membutuhkan mekanisme yang jelas.
Beny menyebut pemanfaatan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkaitan dengan perizinan.
IZIN DI PEMKAB, LALU BAGAIMANA DENGAN DESA?
Di sinilah pembahasan memasuki wilayah yang lebih menarik.
Beny menjelaskan bahwa untuk perizinan, kewenangannya berada di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Namun dalam wawancara dengan DETAK INSPIRATIF, ia juga menyebut kemungkinan adanya mekanisme pembagian penerimaan antara Pemkab dan pemerintah desa.
“Dalam sistem tersebut akan ada bagi hasil Pemkab dan PEMDES,” kata Beny.
Ia juga menyebut pemanfaatan bagian-bagian jalan dimungkinkan menambah pemasukan pemerintah desa.
Pernyataan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan final, sebab Raperda masih dalam pembahasan.
Yang menjadi pertanyaan. Jika izin berada di tangan Pemkab, dari mana sumber penerimaan yang kemudian dapat dibagihasilkan kepada Pemdes?
Apakah konstruksinya berupa pajak daerah?
Retribusi daerah?
Atau mekanisme penerimaan lain?
Siapa yang menjadi wajib bayar?
Apa objek pemungutannya?
Berapa tarif atau nilai yang dikenakan?
Dan yang paling penting, apa dasar hukum pembagian penerimaan tersebut kepada pemerintah desa?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum boleh dijawab dengan asumsi.
Justru harus ditunggu dari rumusan final Raperda beserta aturan turunannya.
NASKAH AKADEMIK 2024 MENJADI TITIK PEMBANDING
Menariknya, persoalan ini bukan muncul tiba-tiba.
Naskah Akademik Raperda yang disusun pada 2024 sudah membahas Rumaja, Rumija dan Ruwasja, termasuk kebutuhan pengaturan pemanfaatan, perizinan serta penataan ruang yang berkaitan dengan sempadan jalan.
Naskah Akademik tersebut juga menjadi dasar penting untuk melihat bagaimana gagasan regulasi berkembang sebelum masuk ke meja Pansus XV.
Karena itu, perjalanan Raperda ini sebenarnya bisa dibaca dalam empat lapisan.
Naskah Akademik 2024, Draft Raperda, Pembahasan Pansus XV, Perda Final.
Setiap lapisan dapat menghasilkan perubahan.
Dan perubahan itulah yang nantinya menarik untuk diuji.
BUKAN SEKADAR SOAL JALAN
Raperda ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai badan jalan.
Ia menyentuh sedikitnya empat wilayah, ruang publik, kewenangan pemerintahan, perizinan, penerimaan.
Karena itu, semakin spesifik pembahasannya, semakin penting pula kejelasan batas kewenangan.
Terutama ketika satu ruang yang sama dapat bersinggungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah desa, kepentingan masyarakat, pemilik utilitas, pelaku usaha dan pengguna jalan.
Pansus XV masih mempunyai ruang untuk menyempurnakan konstruksi tersebut.
Dan selama palu belum diketukkan pada rumusan final, tidak ada yang boleh dianggap selesai.
Bagi publik, justru tahap pembahasan inilah yang penting untuk diikuti.
Sebab yang kelak menentukan bukan hanya siapa boleh menggunakan ruang jalan, tetapi juga, siapa yang mengatur, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, siapa yang membayar, dan ke mana uangnya mengalir.
Writer : Winters
Editor : Sterling