TANAH JOTANGAN, Rp89 MILIAR, DAN RAMAINYA KEPENTINGAN DI BALIK IBU KOTA BARU
-Baca Juga
Dari rencana pusat pemerintahan di atas lahan 3,6 hektare, muncul pertanyaan tentang status sawah, uang rakyat, Tanah Kas Desa, hingga kabar pendalaman regulasi oleh KPK. Ketika dokumen belum dibuka terang-terangan, ruang publik pun dipenuhi berbagai dugaan.
Ada tanah, ada uang, ada rencana besar. Mestinya tinggal duduk bersama, buka dokumen, lalu semua menjadi terang.
Tetapi urusan pengadaan lahan untuk pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, ternyata tidak sesederhana itu.
Angkanya lumayan bikin orang menoleh. Rp89 miliar disiapkan untuk pengadaan lahan seluas 3,6 hektare. Kalau uang sebesar itu dibicarakan di warung kopi, biasanya obrolan yang semula membahas harga BBM bisa mendadak pindah ke urusan tanah, pejabat, dan siapa tahu siapa.
Maklum, ini uang rakyat. Bukan uang hasil patungan untuk membeli makanan Rondo Royal.
Maka, wajar kalau masyarakat ingin tahu tanahnya di mana saja, siapa pemiliknya, berapa harga setiap bidang, dan apakah seluruh prosesnya sudah beres secara hukum?
Pertanyaan semacam itu bukan tanda orang tidak mendukung pembangunan. Justru sebaliknya. Pembangunan yang menggunakan uang publik memang harus bisa dijelaskan kepada publik.
Sayangnya, ketika informasi resmi belum cukup menjawab rasa ingin tahu masyarakat, kabar dari berbagai arah mulai mengisi ruang kosong.
Ada yang membicarakan status lahan sawah. Ada yang menyoroti Tanah Kas Desa. Ada pula informasi lapangan yang menyebut sebagian lahan sudah lebih dahulu dikuasai broker bermodal besar.
Benar atau tidak, kabar terakhir ini masih harus dibuktikan melalui riwayat kepemilikan dan dokumen transaksi. Namun, kemunculannya memperlihatkan satu hal, pengadaan tanah Jotangan sudah menjadi perhatian yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat pendek, semuanya aman.
Tanahnya untuk kantor, persoalannya merembet ke mana-mana.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, sebelumnya menyatakan lokasi yang direncanakan untuk pusat pemerintahan itu sesuai dengan pola ruang permukiman dalam Perda RTRW Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012. Ia juga merujuk Keputusan Bupati Nomor 336 yang menurut keterangannya menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk LP2B.
Pernyataan itu menjadi salah satu dasar penjelasan pemerintah daerah.
Namun, masyarakat sipil masih mempertanyakan status lahan tersebut karena adanya persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam peta nasional.
Di sinilah urusannya mulai menarik.
Sebuah bidang tanah bisa disebut masuk peruntukan permukiman dalam dokumen tata ruang daerah, tetapi status perlindungan sawahnya tetap harus diperiksa berdasarkan peta dan ketentuan yang berlaku. Dua hal itu tidak otomatis saling menghapus.
Ibarat punya alamat rumah yang jelas, bukan berarti semua urusan surat tanahnya pasti sudah beres.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan adu keyakinan antara pihak yang mengatakan aman dan pihak yang mempertanyakan legalitas. Yang dibutuhkan adalah peta resmi, koordinat bidang, dokumen pertanahan, serta penjelasan instansi yang berwenang.
Kalau memang aman, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau masih ada proses yang harus ditempuh, jelaskan proses apa yang belum selesai.
Sederhana, bukan?
Rp22 miliar sudah dibayarkan. Lalu, bagaimana ceritanya?
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan pembayaran untuk dua bidang tanah telah dilakukan. Nilai yang beredar mencapai Rp22 miliar.
Angka ini patut mendapat perhatian. Bukan karena pembayaran tersebut otomatis berarti ada pelanggaran, melainkan karena masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya sudah dibayar dan apa yang masih dalam proses.
Apakah Rp22 miliar itu merupakan pembayaran ganti kerugian final? Bidang mana saja yang sudah dibayar? Siapa penerimanya? Bagaimana status hak atas tanah ketika pembayaran dilakukan?
Pertanyaan itu perlu dijawab dengan dokumen, bukan dengan perkiraan.
Apalagi, pengadaan lahan untuk kepentingan umum memiliki tahapan hukum tersendiri. Penilaian, musyawarah, pembayaran ganti kerugian, dan pelepasan hak tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah semuanya satu urusan yang sama.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai perkembangan 28 bidang yang disebut masuk dalam pengadaan tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka besar di depan, sementara cerita di balik setiap bidang tanah tetap menjadi teka-teki.
Pemerintah tentu tidak harus menggelar semua dokumen di tengah alun-alun. Namun, informasi yang memang menjadi hak publik seharusnya dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Sebab, semakin besar uang yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk menjelaskan.
TKD ikut disebut. Nah, ini yang perlu dibuka terang
Ada satu bagian lain yang tidak kalah penting. Tanah Kas Desa atau TKD Jotangan.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut pemerintah masih berkoordinasi dengan pemilik lahan, termasuk terkait TKD.
Pernyataan tersebut menjadi pintu masuk untuk memeriksa bagaimana tanah milik desa diperlakukan dalam proyek ini.
TKD bukan tanah pribadi kepala desa, bukan pula tanah yang bisa diperlakukan sesuka hati. Tanah itu merupakan aset desa yang pengelolaannya terikat aturan.
Jika bidang TKD benar-benar masuk dalam pengadaan pusat pemerintahan, masyarakat perlu mengetahui mekanisme yang digunakan. Apakah melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tukar-menukar aset desa, atau mekanisme lain yang memiliki dasar hukum tersendiri?
Bagaimana status tanah pengganti jika diwajibkan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah seluruh tahapan telah dipenuhi?
Jawabannya penting karena mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki ketentuan tersendiri mengenai ganti kerugian atas TKD. Sementara itu, tukar-menukar aset desa juga mempunyai persyaratan dan prosedur sendiri.
Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi jangan pula menganggap persoalan selesai hanya karena tanah tersebut akan dipakai untuk kepentingan pemerintah.
Tanah desa tetap punya aturan. Tujuan pembangunan yang baik tidak membuat prosedur hukum boleh dilewati.
Kabar broker kakap dan perang pengaruh
Di tengah ramainya pembicaraan tentang Jotangan, berkembang pula informasi lapangan bahwa sebagian lahan yang direncanakan untuk pusat pemerintahan baru telah lebih dahulu dikuasai broker bermodal besar.
Informasi ini menarik untuk ditelusuri. Jika benar, pertanyaan berikutnya bukan sekadar siapa yang membeli tanah, melainkan kapan transaksi dilakukan, berapa harga perolehannya, dan bagaimana nilainya dibandingkan dengan harga ganti kerugian dalam pengadaan pemerintah.
Namun, sampai riwayat transaksi dan dokumen kepemilikan diperiksa, informasi mengenai broker tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diuji.
Begitu pula kabar mengenai buzzer dan influencer yang disebut-sebut digunakan untuk membentuk opini publik.
Di zaman ketika satu unggahan bisa berkeliling lebih cepat daripada undangan rapat RT, perang narasi memang mudah terjadi. Satu pihak bicara, pihak lain membalas. Yang satu mengunggah potongan informasi, yang lain menyebarkan tafsir berbeda.
Tetapi ramai di media sosial belum otomatis membuktikan adanya operasi yang dibiayai pihak tertentu.
Untuk menyebutnya sebagai kampanye disinformasi terorganisasi, perlu ada bukti yang lebih konkret mengenai pendanaan, koordinasi, atau penyebaran informasi yang diketahui tidak benar.
Karena itu, publik sebaiknya tidak mudah terseret ke dalam perang pendapat sebelum fakta dasarnya jelas.
Dalam perkara tanah Jotangan, yang lebih penting daripada menebak siapa sedang melawan siapa adalah membuka dokumen yang bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Kalau dokumennya terang, banyak kabar yang tidak berdasar akan gugur dengan sendirinya.
KPK disebut mendalami regulasi. Sejauh mana?
Ada pula informasi yang diterima DETAK INSPIRATIF dari seseorang yang mengaku mengetahui proses pengadaan lahan tersebut.
Sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan itu membenarkan adanya pendalaman terkait regulasi pengadaan lahan oleh KPK. Menurut keterangannya, pertanyaan yang diajukan masih berkaitan dengan aturan yang digunakan, apakah proses pengadaan tersebut telah sesuai ketentuan atau justru berpotensi menabrak aturan.
Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui konfirmasi resmi kepada KPK.
Sampai ada penjelasan yang dapat diverifikasi, belum cukup dasar untuk menyebut KPK telah menemukan pelanggaran, menetapkan tersangka, atau membuka penyidikan khusus atas proyek tersebut.
Tetapi jika benar ada pendalaman regulasi, publik tentu berkepentingan mengetahui duduk persoalannya.
Pendalaman aturan bukan vonis. Justru di situlah kesempatan untuk menguji apakah setiap tahapan sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Dan kalau seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan yang jelas juga akan membantu menjawab berbagai pertanyaan yang telanjur berkembang di masyarakat.
Jadi, tidak perlu panik. Tidak perlu pula buru-buru merasa semuanya beres.
Buka dokumennya, periksa prosesnya, lalu biarkan fakta berbicara.
Eksekutif dan legislatif, jangan kalah cepat dari kabar warung kopi
Pengadaan lahan pusat pemerintahan baru tentu bukan pekerjaan kecil. Ada perencanaan pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, kepentingan masyarakat, dan penggunaan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan proyek ini secara terbuka. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat juga memiliki kepentingan untuk memastikan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan melalui fungsi pengawasan dan mekanisme resmi yang tersedia.
Masyarakat tidak meminta pejabat membuka rahasia negara. Masyarakat hanya ingin tahu bagaimana uang mereka digunakan.
Berapa bidang yang sudah dibayar? Bagaimana status LSD-nya? Bagaimana mekanisme TKD? Dokumen apa yang masih harus dilengkapi? Dan bagaimana pemerintah memastikan pembangunan tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari?
Pertanyaan seperti itu mestinya tidak membuat siapa pun alergi.
Justru dengan penjelasan yang terbuka, pemerintah bisa membedakan kritik yang berbasis fakta dari kabar yang sekadar beredar.
Kalau informasi resmi terlalu sedikit, masyarakat akan mencari jawaban dari sumber lain. Kalau sumber resmi menjelaskan dengan terang, ruang bagi spekulasi bisa dipersempit.
Ini bukan perkara siapa paling pandai berpidato. Ini perkara siapa bersedia menunjukkan bukti.
Pusat pemerintahan boleh baru, keterbukaan jangan ikut menunggu
Pada akhirnya, rencana pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto akan dinilai bukan hanya dari megahnya bangunan yang kelak berdiri.
Proyek itu juga akan dinilai dari bagaimana tanahnya diperoleh, bagaimana uang rakyat dibelanjakan, dan bagaimana pemerintah menjawab pertanyaan publik.
Rp89 miliar bukan angka kecil bagi daerah. Di baliknya ada kebutuhan masyarakat yang bermacam-macam, jalan yang layak, sekolah yang terawat, pelayanan kesehatan, dan berbagai urusan publik lainnya.
Bukan berarti pembangunan pusat pemerintahan tidak penting. Tetapi setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Maka, sebelum gedung baru berdiri dan pita peresmian dipotong, ada pekerjaan yang tidak kalah penting memastikan seluruh proses pengadaan lahannya bisa dijelaskan dari awal sampai akhir.
Eksekutif punya dokumen. Legislatif punya fungsi pengawasan. Instansi pertanahan punya data. Dan masyarakat punya hak untuk mengetahui informasi publik sesuai aturan.
Tinggal satu pertanyaan sederhana, kapan semuanya dibuka secara terang?
Sebab, kalau urusan tanah dan uang rakyat dibiarkan menjadi teka-teki, jangan heran kalau warung kopi lebih ramai membahasnya daripada ruang rapat yang seharusnya memberi penjelasan.
Dibalik rencana besar pembangunan pusat pemerintahan baru, hak publik atas informasi tidak boleh ikut tertinggal di pinggir jalan
Writer : Westerling Winters
Editor : Foster Sterling
