Petugas melakukan pembukaan garis pembatas di area panel listrik. Pembukaan PPLH line pada panel listrik tungku furnace PT MJM, Jumat (30/10/2026).
MOJOKERTO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto membuka PPLH line pada panel listrik tungku furnace 1, 2, dan 3 milik PT Manna Jaya Makmur (MJM), Jumat (30/10/2026). Pembukaan tersebut dilakukan untuk kepentingan uji coba operasional, dengan pengawasan sejumlah unsur pemerintah dan aparat kewilayahan.
Berdasarkan laporan kegiatan DLH, pembukaan PPLH line berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB di fasilitas PT MJM, kawasan Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan melibatkan DLH, Kecamatan Bangsal, Koramil Bangsal, Satpol PP, serta perwakilan perusahaan. Hasil kegiatan dituangkan dalam berita acara pembukaan PPLH line.
Dalam pengamatan sekitar pukul 11.00 WIB, atau kurang lebih satu jam setelah proses peleburan beroperasi, petugas menggunakan drone untuk memantau kondisi emisi secara visual.
Laporan DLH menyebutkan, asap yang terlihat pada cerobong tampak sangat tipis dan berwarna putih. Sementara itu, kepulan asap tidak terlihat di bagian atap. Emisi dalam jumlah sedikit masih teramati di bagian belakang dekat cerobong, tetapi dilaporkan telah jauh berkurang dibandingkan kondisi sebelum penyegelan.
Temuan tersebut masih berupa pengamatan visual. Kepastian mengenai konsentrasi emisi dan kualitas udara belum dapat ditentukan hanya berdasarkan warna atau ketebalan asap.
Uji laboratorium menjadi tahap berikutnya
Kepala DLH Rahmat Hariyono menyatakan pengawasan akan terus dilakukan. Pengujian laboratorium terhadap emisi dan udara ambien direncanakan setelah proses produksi berjalan stabil agar hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang memadai mengenai kondisi operasional perusahaan.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk menilai kondisi emisi berdasarkan parameter teknis, bukan semata-mata penampakan asap di sekitar cerobong.
Selain pemantauan oleh petugas, koordinasi telah dilakukan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) di wilayah Bangsal dan Puri serta warga sekitar. Mereka diminta aktif mengawasi emisi yang dihasilkan selama kegiatan operasional berlangsung.
DLH Kabupaten Mojokerto juga meminta pihak PT MJM melakukan pemantauan secara aktif dan segera menghentikan kegiatan apabila muncul permasalahan atau keluhan terkait emisi yang dihasilkan.
Pembukaan PPLH line untuk uji coba ini merupakan perkembangan lanjutan setelah penanganan lingkungan di PT MJM sebelumnya mencakup penyegelan fasilitas dan rencana pembersihan timbunan limbah steel slag.
Namun, pembukaan garis pembatas pada panel listrik tungku tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban lingkungan perusahaan telah dipenuhi. Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rahmat Hariyono, sebelumnya menegaskan masih terdapat sejumlah objek fisik yang harus dibenahi, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), cerobong, tempat penyimpanan limbah B3, serta dokumen dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, perkembangan operasional PT MJM masih perlu diikuti melalui hasil pengawasan, penyelesaian kewajiban lingkungan, serta pengujian laboratorium setelah produksi stabil.
Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting untuk menilai kondisi emisi dan udara ambien di sekitar fasilitas industri tersebut.
Hasil uji laboratorium emisi dan udara ambien. Jangan sampai pengamatan visual yang menunjukkan asap lebih tipis kemudian diperlakukan sebagai bukti bahwa emisi telah memenuhi baku mutu.
Writer : Arthur Smith
Editor : George Foster