Warga Kedungpapar Sumobito Jombang Demonstrasi Bekas Waduk Tragal, Minta Status Tanah Ditelusuri ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Warga Kedungpapar Sumobito Jombang Demonstrasi Bekas Waduk Tragal, Minta Status Tanah Ditelusuri

-

Baca Juga






JOMBANG — Puluhan hingga ratusan warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menggelar aksi demonstrasi di kawasan eks Waduk Tragal, Jumat (23/10/2026). Warga mempersoalkan keberadaan 62 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut terbit di atas lahan bekas waduk seluas sekitar dua hektare. Mereka meminta status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut ditelusuri secara terbuka.

Aksi tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan seseorang berinisial S, mantan pegawai pengairan di Jombang. Sejumlah warga dan pengelola lahan disebut telah menerima panggilan dari Polres Jombang terkait pengaduan tersebut.

Perwakilan warga sekaligus Sekretaris Pengelola, Subektiono, mengatakan lahan tersebut awalnya merupakan waduk yang kemudian berubah fungsi menjadi area persawahan. Menurut dia, masyarakat mengelola lahan dengan sistem garapan bergiliran setiap tahun.

Hasil penyewaan garapan, lanjutnya, digunakan untuk kepentingan bersama, antara lain penerangan jalan, perluasan area pemakaman, dan kebutuhan fasilitas sosial masyarakat.

Warga mempertanyakan proses penerbitan 62 SHM yang disebut telah terbit sekitar 1998. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar penerbitan maupun status terkini seluruh sertifikat tersebut.

Dugaan adanya praktik mafia tanah yang disampaikan perwakilan warga masih memerlukan pembuktian. Keberadaan, riwayat penerbitan, serta keabsahan sertifikat perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan dan keterangan instansi berwenang.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan agar lahan eks waduk dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan menelusuri riwayat penguasaan tanah serta memeriksa legalitas dokumen kepemilikan.

Kepala Desa Kedungpapar, Faisal Karim, yang hadir dalam aksi tersebut, menyatakan pihak pemerintah desa memantau aspirasi warga. Ia berharap kawasan waduk dapat kembali berfungsi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. 

Dari sisi hukum, sengketa ini memerlukan pemeriksaan terhadap data fisik dan yuridis tanah, dokumen dasar penerbitan SHM, serta riwayat perubahan status lahan. Sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian menurut ketentuan pendaftaran tanah, tetapi dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang menunjukkan dugaan cacat administrasi atau yuridis.

Diharapkan adanya keterbukaan informasi publik, dokumen, kepastian hukum, dan perlindungan hak seluruh pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa eks Waduk Tragal.





Writer : Arthur Smith 
Editor : George Foster 
Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode