DUA KALI MANGKIR, NUSRON AKHIRNYA BERHADAPAN DENGAN PENYIDIK KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DUA KALI MANGKIR, NUSRON AKHIRNYA BERHADAPAN DENGAN PENYIDIK KPK

-

Baca Juga





Bukan Cuma HGB Summarecon, Penyidik Telusuri Dugaan Setoran dan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN


JAKARTA — Dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

Kedatangannya terbilang mendadak. Tidak ada jadwal pemeriksaan baru yang sebelumnya diumumkan kepada publik. KPK menyebut Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya belum dipenuhi.

Namun, perkara yang dihadapi Nusron bukan persoalan kecil. Pemeriksaan itu berlangsung di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Selama kurang lebih lima jam, Nusron diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya telah memberikan keterangan atas pertanyaan penyidik.

Tetapi ada satu hal penting dari keterangan KPK setelah pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keterangan Nusron akan dikaji, dianalisis, dan ditelaah penyidik. Selanjutnya, keterangan itu akan diuji dengan keterangan para tersangka.

Artinya, pemeriksaan terhadap Nusron belum menjadi akhir. KPK masih harus mencocokkan penjelasan sang menteri dengan keterangan orang-orang yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, berikut bukti yang telah dikumpulkan.


Pernyataan KPK yang menarik perhatian adalah bahwa Nusron mengetahui apa yang terjadi dalam kegiatan tangkap tangan sebelumnya.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan lebih jauh, apa yang sebenarnya diketahui Nusron? Sejak kapan ia mengetahuinya? Dari mana informasi itu diperoleh? Dan apakah pengetahuannya hanya sebatas informasi mengenai OTT, atau juga menyangkut dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN?

Pertanyaan itu penting karena perkara yang sedang diusut KPK tidak hanya menyangkut pengurusan HGB Summarecon.

Penyidik juga menggali dugaan jual beli jabatan, uang setoran, serta praktik penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan kantor-kantor pertanahan di daerah.

Dengan demikian, penyidikan bergerak ke persoalan yang lebih luas, apakah dugaan penerimaan uang hanya berlangsung pada orang-orang tertentu, atau terdapat pola setoran yang melibatkan jenjang jabatan dan unit kerja di lingkungan kementerian?

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar penyimpangan dalam satu urusan pertanahan. Yang harus dibongkar adalah bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung, siapa yang menerima, siapa yang memberi, dan ke mana uang itu mengalir.

Namun, sampai saat ini, dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa seluruh kantor ATR/BPN di Indonesia terlibat atau bahwa Nusron menjadi bagian dari praktik tersebut.


DUA KALI MANGKIR, APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Publik tentu mencatat perjalanan pemanggilan Nusron.

Pada dua kesempatan sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda kedinasan dan perjalanan ke luar negeri.

Kemudian, pada 4 November, ia datang tanpa jadwal pemeriksaan baru.

KPK menyebut kedatangan itu sebagai inisiatif Nusron sendiri. Tetapi bagi masyarakat, pertanyaan mengenai dua ketidakhadiran sebelumnya tetap layak dijawab secara terang.

Apa yang membuat seorang menteri dua kali tidak hadir ketika diminta memberikan keterangan dalam perkara korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan kementeriannya?

Apakah benar seluruhnya karena agenda kedinasan dan perjalanan luar negeri? Ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana seorang pejabat negara memenuhi kewajibannya ketika dipanggil penegak hukum.

Apalagi, perkara ini menyangkut lembaga yang setiap hari berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sertifikat tanah, pengurusan hak atas tanah, pelayanan pertanahan, hingga berbagai urusan administrasi yang menentukan kepastian hukum warga.


Usai pemeriksaan, Nusron menghadapi wartawan yang telah menunggu. Sejumlah kamera dan telepon genggam diarahkan kepadanya. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan penyidik telah dijawab.

Usai pemeriksaan memperlihatkan Nusron dengan ekspresi serius ketika berhadapan dengan wartawan. Namun, ekspresi wajah seseorang tidak bisa dijadikan ukuran rasa takut, apalagi bukti keterlibatan dalam perkara pidana.

Yang jauh lebih penting adalah apa yang akan dilakukan KPK setelah memperoleh keterangannya.

Apakah keterangan Nusron sesuai dengan keterangan para tersangka? Apakah ada dokumen, komunikasi, atau aliran uang yang perlu dikonfirmasi kepadanya? Dan apakah penyidik masih akan memanggilnya kembali untuk menjelaskan hal-hal yang belum terang?

KPK sendiri menyatakan keterangan Nusron akan dianalisis dan diuji dengan keterangan para tersangka. Dengan kata lain, penyidik masih bekerja untuk mencari kecocokan antara keterangan saksi, bukti, dan rangkaian peristiwa.


UJUNGNYA, UANG SETORAN DAN JALUR KEKUASAAN

Perkara ini menyentuh urusan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Warga datang ke kantor pertanahan untuk mengurus hak atas tanah, mengurus sertifikat, dan mendapatkan pelayanan yang seharusnya berjalan sesuai aturan.

Karena itu, dugaan adanya uang setoran dan jual beli jabatan di lingkungan ATR/BPN harus dibuka secara terang.

Jika memang ada praktik setoran, siapa yang menentukan besaran dan jalurnya? Apakah uang diberikan untuk memperlancar pelayanan, mempertahankan jabatan, mendapatkan posisi tertentu, atau untuk kepentingan lain?

Apakah praktik itu hanya dilakukan oleh individu, atau ada pola yang lebih terorganisasi?

Dan yang paling penting, apakah ada pihak lain yang menerima manfaat dari aliran uang tersebut?

Di sinilah keterangan Nusron menjadi penting sebagai alat bukti. Bukan karena jabatan menterinya semata, melainkan karena ia memimpin kementerian yang sedang menjadi pusat penyidikan.

Nusron masih berstatus saksi dalam perkara ini. Tidak boleh ada vonis sebelum pembuktian di pengadilan. Tetapi status saksi juga tidak membuat pertanyaan publik harus berhenti.

KPK harus menuntaskan penelusuran aliran uang, membuka pola dugaan setoran, dan menjelaskan sejauh mana praktik itu berlangsung di lingkungan ATR/BPN.

Sebab, masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka berikutnya. Masyarakat ingin tahu apakah pelayanan pertanahan yang menjadi hak mereka selama ini benar-benar berjalan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Dua kali tidak hadir sudah menjadi catatan. Kedatangan Nusron pada pemeriksaan pertama juga sudah tercatat.

Sekarang publik menunggu hasil pengujian keterangan dan bukti oleh KPK.

Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada orang-orang yang tertangkap tangan, sementara jalur uang dan siapa yang menikmati hasilnya tidak pernah benar-benar dibuka.

Informasi dilapangan menyebutkan, Nusron Wahid sering datang ke Pacet Mojokerto untuk menemui seseorang. Apakah benar. Tokoh siapakah yang sering menjadi jujugan beliaunya? 






Writer : Clara Chloe 
Editor : Grace Moretz 

Mungkin Juga Menarik × − +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode