HAMIL SIMPAN NARKOBA DITANGKAP DEHHH... ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

HAMIL SIMPAN NARKOBA DITANGKAP DEHHH...

-

Baca Juga


GARA-GARA NGIDAM NARKOBA, HARUS MONDOK DI LAPAS KLAS II B MOJOKERTO

3 Orang Tsk Yang Satu Hamil Ngidam Narkoba 



 UNCLEOWOB.COM - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang digelar Polres Mojokerto sejak 3-13 Februari, berhasil menangkap 27 pengedar serta pemakai di wilayah hukum Polres dan Polsek Jajaran. Satu diantara para tersangka sedang hamil 8 bulan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 496.15 gram ganja, sabu seberat 18,33 gram serta 1097 pil dobel L.

Kasat Reskoba AKP Sahari didampingi Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan sebanyak 27 tersangka kasus narkoba itu terdiri dari 24 laki-laki dan 3 orang perempuan.

Melahirkan Di Lapas Gara-Gara Narkoba
"Tersangka perempuan yang hamil berinisial A (40), warga Kecamatan Pungging. Dia ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Candra Aris Vanda (36) di Kecamatan Mojosari. Dari pengakuan Candra, dia membeli sabu 0,25 gram dari A," kata Sutarto, kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Kendati dari pengakuan A, dia hanya sebatas membelikan. Namun, pihak Sat Reskrim menduga jika A terindikasi sebagai pengedar. "Untuk tersangka A, kami titipkan sementara ke LP (Lembaga Pemasyarakatan), kemungkinan dia melahirkan di LP," katanya.

Selain menangkap 10 tersangka yang dilakukan Sat Reskoba Polres Mojokerto. Penangkapan serupa juga dilakukan 12 Polsek jajaran yakni 17 tersangka diringkus. Masing-masing dari Polsek Mojosari 2 tersangka dengan barang bukti 0,3 gram sabu, Trawas 2 tersangka dengan 1,5 gram sabu, Bangsal 1,2 gram ganja, Gondang 1 tersangka dengan 0,25 gram sabu, Mojoanyar 1 tersangka 0,25 gram sabu.

Sementara Polsek Sooko menangkap 1 tersangka dengan 0,2 gram sabu, Jatirejo 1 tersangka dengan 0,3 gram sabu, Pacet 0,15 gram sabu, Trowulan 2 tersangka dengan 4,11 gram sabu, Pungging 3 tersangka dengan bukti 83 dobel L dan 366,72 gram ganja, Dlanggu 1 tersangka dengan 0,27 gram sabu, Ngoro 2 tersangka dengan 14 gram sabu.

"Ada yang ditangkap saat akan transaksi, ada yang mau pesta. Total barang bukti narkoba yang kami sita ada 496,15 gram ganja, 18,33 gram sabu, dan 1.097 pil koplo," sebutnya.

Meski telah menangkap 27 pengedar, pihaknya mengakui  kesulitan untuk mengungkap sindikat pengedar yang terus beroperasi, apalagi menangkap sekelas bandar gede.

"Sementara ini kami belum menemukan adanya pengedar besar. Kesulitan kami karena jaringannya terputus, tersangka tidak mau mengakui sumber barang," ujarnya.

Dari ulah yang dilakukan para tersangka, polisi bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas dia.

Sementara itu, tersangka A kepada wartawan mengaku baru sekali terlibat kasus narkoba. Perempuan yang sedang hamil 8 bulan ini, menyesali perbuatannya. Hanya saja, dirinya dimintai tolong oleh kakaknya untuk membeli sabu yang berujung berurusan dengan pihak yang berwajib. "Kemudian saya minta tolong adik saya untuk membelikan. Saya tidak tahu (tempat membeli sabu)," urainya.


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode