KISAH TUMPENG MAUT DI BALONGWONO TROWULAN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KISAH TUMPENG MAUT DI BALONGWONO TROWULAN

-

Baca Juga





KADES DAN PERANGKAT DITAHAN GARA-GARA BANCAAN UANG TKD

















News
and Talk.com
- Uang
hasil sewa tanah kas desa digunakan kepentingan pribadi oknum Kepala Desa dan
Kaur Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim ditahan Kejaksaan
Negeri Mojokerto Jatim hari ini, Jum’at 7 April 2017,  sekitar 09.30 WIB.





Dari keterangan Kasi Pidum
Kejari Mojokerto Jatim, Faturrahman mengatakan kasus ini terjadi pada tahun
2014.





Ketika itu, hasil sewa
tanah kas desa Desa Balongwono Trowulan Mojokerto Jatim tersebut senilai Rp.
363 juta dari pihak ketiga.





Tanah kas desa tersebut
digunakan untuk membuat batu bata merah oleh pihak ketiga.





Oleh oknum kepala desa dan
kaki tangannya, uang hasil sewa tanah kas desa tidak dimasukan ke APBDes. Justru
digunakan untuk kepentingan pribadi.





Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kabupaten Mojokerto menahan Kepala Desa (Kades) dan Kaur Umum Balongwono,
Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, keduanya terlibat kasus
korupsi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2014 sebesar Rp.363 juta.










Kades M. Muclis Dan Kaur Machmud Perangkat Desa Desa Balongwono
Trowulan Mojokerto Jatim, Seragam orange
 



Sebelum dilakukan
penahanan, Kades, Muchamad Muchlis dan Kaur Umum, Machmud menjalani pemeriksaan
di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto yang berada
di lantai 2. Sekitar 2,5 jam, keduanya menjalani pemeriksaan.





Dengan memakai rompi warna
orange, keduanya digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kabupaten Mojokerto.
Didampingi penyidik, keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB
Kota Mojokerto.





Kasi Pidsus Kejari
Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengatakan "hasil audit BPKP, kerugian
negara sebesar Rp. 363 juta. TKD tersebut disewakan selama tiga tahun untuk
galian C, namun hasilnya tidak masuk APBDes," ungkapnya, Jum'at
(7/4/2017).





TKD tersebut disewakan
untuk digali tanahnya, dari keterangan ahli ada perubahan terhadap struktur
tanah terhadap TKD seluas 12 hektar tersebut. Hasil sewa TKD digunakan untuk
kepentingan pribadi. Padahal seharusnya menurut peraturan perundang-undangan
dimasukan APBDes baru dimanfaatkan.





"Dari pengakuan
terdakwa, uang hasil sewa TKD tersebut dipakai bancaan 27 orang, mulai dari
perangkat sampai anggota BPD, namun ini masih keterangan sepihak, tidak ada
bukti tentang pengakuan dia," katanya.





Kasi Pidsus akan melihat
perkembangan di persidangan dan bukti yang ada yang disampaikan terdakwa. Kasi
Pidsus menambahkan, keduanya ditahan karena sudah memenuhi syarat formil.





"Yang bersangkutan
mempunyai wewenang di desa sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan
mempengaruhi saksi-saksi sehingga dilakukan penahanan. Keduanya dijerat Pasal 2
subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman pidana 20 tahun," tegasnya.



























  

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode