MENCURI IKAN DI PERAIRAN NKRI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MENCURI IKAN DI PERAIRAN NKRI

-

Baca Juga


  81 KAPAL DI LEDAKAN







Kapal Asing Pencuri Ikan Di Perairan Indonesia Di Ledakan Petugas














NEWSNTALK.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti menenggelamkan 81 kapal pelaku illegal fishing atau pencurian ikan
dengan cara diledakkan di 12 lokasi di Indonesia sekaligus, Sabtu.





Penenggelaman 81 kapal
berbendera asing tersebut di komando oleh Menteri Susi melalui "video
conference" dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.





Masing-masing lokasi
penenggelaman di Pos Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh
(tiga kapal), Stasiun PSDKP (tujuh kapal), Satker PSDKP Tarempa (10 kapal),
Satker PSDKP Natuna yang dilaksanakan oleh Lanal Ranai (29 kapal), dan Satker
PSDKP Tarakan yang dilakukan oleh Polair setempat (enam kapal).





Kemudian Pol. Air Polda
Bali (satu kapal), Pangkalan PSDKP Bitung (sembilan kapal), Lanal Ternate (empat
kapal), Satker PSDKP Merauke (satu kapal), Lantamal XIV Sorong (satu kapal),
Satker PSDKP Pontianak (delapan kapal), dan Morela yang dilaksanakan oleh
Lantamal IX Ambon (dua kapal).





Dengan hitungan mundur
dari angka 10, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 115 memulai proses peledakan
kapal asing untuk ditenggelamkan dari Satker PSDKP Merauke, Sorong, Ambon, dan
seterusnya, sekitar pukul 11.15 WIT.





"Saya akan menghitung
mundur dari 10, kemudian silakan saudara ledakan kapal-kapal itu," kata
Menteri Susi memberikan aba-aba kepada Satker PSDKP Merauke.





Dari 81 kapal ikan pelaku
pencurian ikan yang ditenggelamkan, hanya enam kapal yang berbendera Indonesia,
sedangkan 75 kapal lainnya berbendera asing, yakni Vietnam sebanyak 46 kapal,
Filipina 18 kapal, dan Malaysia 11 kapal.





Kapal-kapal tersebut
ditangkap saat melakukan tindak pidana perikanan dan lainnya terkait perikanan
oleh berbagai unsur Satgas 115, seperti TNI AL, Pol. Air Baharkam, Badan
Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.





Kapal berbendera asing
ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa dengan
Pasal 93 ayat dua jo, Pasal 27 ayat dua jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.





Selain itu juga mereka
dituntut karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak
lingkungan, karena melanggar Pasal 85 jo dan Pasal sembilan Undang-Undang
Perikanan.





Sedangkan untuk
kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa
melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.





Berdasarkan data
rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di WPPRI sejak Oktober
2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan,
yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia
(49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), Tiongkok (satu
kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).





Satu kapal berdasarkan
putusan inkrah dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT
berbendera Indonesia akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha
Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode