KPK GELEDAH DAN BAWA DOKUMEN SERTA CCTV DPRD KOTA MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK GELEDAH DAN BAWA DOKUMEN SERTA CCTV DPRD KOTA MOJOKERTO

-

Baca Juga
















detakinspiratif.com - Tim KPK telah selesai
melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto. Sejumlah dokumen dan CCTV disita dari
penggeledahan itu.





Dari pantauan,
belasan anggota tim KPK itu keluar dari kantor DPRD Kota Mojokerto sekitar
pukul 16.19 WIB. Mereka membawa 3 koper jinjing. Dua koper ukuran sedang warna
hitam dan kuning serta sebuah koper besar warna hijau.










M. Effendy Sekwan Dewan Kota Mojokerto


Sekretaris DPRD
Kota Mojokerto Mokhamad Effendy yang ikut dalam penggeledahan mengatakan tim
KPK menyita buku APBD TA 2017 di ruang sekretariat DPRD, buku tata tertib di
ruang Tata Usaha (TU) dan dokumen hasil rapat dengar pendapat (hearing) perencanaan
pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Selain itu, komputer
server berisi rekaman semua kamera CCTV di gedung dewan turut disita.





"Di atas
(ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto) tak ditemukan apa pun, hanya
dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa,"
kata Effendy kepada wartawan di lokasi.





Effendy menuturkan
penggeledahan di kantor DPRD yang berlangsung sejak pukul 11.25 WIB, telah
rampung. Menurut dia, tak ada lagi ruangan di gedung wakil rakyat itu yang
disegel penyidik KPK. Dia juga memastikan tak ada uang yang disita penyidik
dalam penggeledahan ini.





"Segel sudah
dibuka karena besok kami ada kegiatan," ucapnya.







Staf Sekwan DPRD Kota Mojokerto Usai Diperiksa KPK





Penggeledahan itu
berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat kemarin.





Penangkapan itu
dilakukan KPK pada Jumat kemarin hingga Sabtu lepas tengah malam. Ada 6 orang
yang ditangkap yaitu Purnomo (Ketua DPRD Mojokerto), Abdullah Fanani (Wakil
Ketua DPRD Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Wiwiet Febryanto
(Kadis PUPR Mojokerto), dan 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan
T.







KPK pun menetapkan
Purnomo, Abdullah, Umar, dan Wiwiet sebagai tersangka. Sedangkan, Hanif dan Taufik
masih berstatus sebagai saksi.










KPK Sita Dokumen DPRD Kota  Mojokerto




Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode