PERANTARA SUAP BERINISIAL H DAN T ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PERANTARA SUAP BERINISIAL H DAN T

-

Baca Juga



















detakinspiratif.com - KPK menangkap empat pejabat
Mojokerto yaitu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan tiga
pimpinan DPRD terkait pengalihan anggaran 2017. Dua orang lainnya yang
ditangkap KPK berinisial H dan T, diduga sebagai perantara.





"Pada Jumat
(16/6) sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto
dan mengamankan 3 orang yaitu PNO Ketua DPRD Kota Mojokerto, UF Wakil Ketua
DPRD Kota Mojokerto dan seseorang yang diduga perantara beinisial H,"
jelas Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Sabtu (17/6/2017).








Basaria
menambahkan KPK kemudian mengamankan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet
Febryanto (WF) di wilayah Mojokerto. Sekitar pukul 24.30 WIB tim mengamankan
Wakill Ketua DPRD Abdullah Fanani, kemudian pukul 01.00 WIB tim mengamankan
pria berinisial T di kediamannya.





"Dan terakhir
sekitar pukul 01.00 WIB tim mengamnkan seseorang yang diduga sebagai perantara
bernisial T di kediamannya di Mojokerto," jelas Basaria.








Saat ini, keduanya
masih menjalani pemeriksaan di KPK. Basaria mengatakan status keduanya masih
sebagai saksi.





"Terhadap dua
lainnya T dan H masih dalam p6roses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksinya,"
jelas Basaria.





Sebelumnya
diberitakan, enam orang yang dicokok KPK tersebut datang secara bergiliran
dengan 4 mobil terpisah. Mobil pertama membawa dua orang yang diduga sebagai
perantara, sementara tiga mobil berikutnya secara berturut-turut membawa Kadis
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD
Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan M
Abdullah Fanani.





Selain kenam orang
itu KPK juga mengamankan duit senilai Rp 470 juta. Uang itu terkait pengalihan
anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto dan
komitmen setoran.





Selain itu, KPK
juga sudah menyegel ruangan pimpinan DPRD dan Kadis PU dan Penataan Ruang
Pemkot Mojokerto. Tanda KPK dan pita merah-hitam melintang di depan pintu
ruangan tersebut.


  





"Dari enam
orang yang diamankan KPK, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai
tersangka," kata Basaria.





KPK menetapkan
Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai
tersangka pemberi suap.








Sementara untuk
penerima suap, KPK menetapkan tiga orang, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto
Purnomo yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (Partai Kebangkitan
Bangsa), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (Partai Amanat Nasional).





Sementara dua
orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, H dan T, saat ini
masih berstatus sebagai saksi.





Penyidik
mengamankan uang total Rp 470 juta dalam OTT ini.





Suap dalam kasus
ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari
anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran
program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai
Rp 13 Miliar.








Pemberi suap dalam
kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Sementara penerima
suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
























































Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode