ALKOHOL DI TANAH MAJAPAHIT. Ketika Aspirasi Warga dari Ngoro, Sooko hingga Trowulan Menguji Ketegasan Pemkab Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

ALKOHOL DI TANAH MAJAPAHIT. Ketika Aspirasi Warga dari Ngoro, Sooko hingga Trowulan Menguji Ketegasan Pemkab Mojokerto

-

Baca Juga






Kabupaten Mojokerto sedang menghadapi sebuah pertanyaan besar yang tak lagi bisa dijawab dengan diam.

Bukan tentang berapa botol minuman beralkohol yang beredar.

Bukan pula sekadar soal ada atau tidaknya izin usaha.

Melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar.

Di mana pemerintah ketika masyarakat mulai resah?

Di tengah identitas Mojokerto sebagai daerah religius yang bertumpu pada tradisi pesantren, suara penolakan terhadap keberadaan sejumlah toko minuman beralkohol kini muncul dari berbagai penjuru. Dari kawasan industri Ngoro, wilayah padat penduduk di Sooko, hingga kawasan sejarah dan budaya Trowulan.

Gelombang keresahan itu tidak datang dari kelompok elit.

Tidak lahir dari ruang rapat berpendingin udara.

Tetapi muncul dari lapisan bawah masyarakat.

Dari para orang tua.

Dari tokoh agama.

Dari warga desa yang mulai melihat perubahan sosial di lingkungan mereka.

Mereka kemudian mencari saluran.

Dan suara itu akhirnya bermuara ke meja seorang anggota DPRD.




Gus Makruf Anggota Komisi I Dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Terima Pengaduan Masyarakat Dapil 3 



LAPORAN DARI AKAR RUMPUT

Menurut laporan masyarakat yang diterima anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAN sekaligus Ketua Cabang Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto, Gus Makruf, keresahan warga tidak lagi bersifat sporadis.

Keluhan yang masuk memiliki pola yang hampir seragam.

Warga mengaku khawatir karena minuman beralkohol dinilai semakin mudah diperoleh.

Bahkan muncul kekhawatiran bahwa akses terhadap minuman beralkohol tidak lagi terbatas pada kalangan dewasa.

Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya cerita-cerita dari masyarakat mengenai anak-anak dan remaja yang diduga mulai mengenal minuman beralkohol lebih dini.

Jika laporan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi perdagangan.

Melainkan ancaman sosial.

Karena sejarah di berbagai daerah menunjukkan bahwa konsumsi alkohol usia muda sering kali menjadi pintu masuk bagi berbagai persoalan lain. 

Kenakalan remaja.

Kekerasan jalanan.

Tawuran.

Kecelakaan lalu lintas.

Gangguan ketertiban umum.

Kriminalitas berbasis pengaruh alkohol.

Di sinilah masyarakat mulai resah.


SURAT MUI DAN UJIAN BAGI PEMERINTAH

Di Kecamatan Ngoro, keresahan itu bahkan telah berubah menjadi sikap resmi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro melayangkan surat kepada pemerintah daerah.

Isinya tidak setengah-setengah.

Mereka meminta dilakukan peninjauan ulang, verifikasi perizinan, hingga penutupan atau relokasi toko minuman beralkohol yang dianggap menimbulkan keresahan masyarakat.

Alasan yang disampaikan juga tidak sederhana.

Mulai dari kedekatan lokasi usaha dengan kawasan pemukiman, fasilitas umum, lembaga pendidikan hingga tempat ibadah.

Artinya, persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan semata keberadaan produk yang dijual.

Tetapi dampak sosial yang ditimbulkan.

Ketika MUI turun tangan, sesungguhnya yang sedang berbicara bukan hanya lembaga keagamaan.

Melainkan representasi keresahan sosial masyarakat bawah.


NEGARA DI UJUNG PENA PERIZINAN

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kasus ini menjadi menarik.

Karena setiap izin yang diterbitkan negara sesungguhnya mengandung konsekuensi.

Izin bukan sekadar stempel.

Bukan pula formalitas birokrasi.

Izin adalah pernyataan negara bahwa suatu aktivitas usaha dianggap layak berjalan di tengah masyarakat.

Pertanyaannya:

Apakah seluruh toko yang menjadi sorotan masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan?

Apakah lokasinya sesuai ketentuan?

Apakah pengawasannya berjalan?

Apakah penjualannya diawasi secara ketat agar tidak menjangkau anak di bawah umur?

Dan yang lebih penting.

Apakah pemerintah pernah melakukan evaluasi sosial pasca izin diterbitkan?

Karena dalam hukum administrasi modern, izin tidak bersifat abadi.

Ketika kepentingan umum terganggu, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan mencabut izin tersebut.


MISTERI PENGAWASAN

Dalam banyak kasus, persoalan terbesar bukan terletak pada izin.

Tetapi pada pengawasan.

Pertanyaan yang paling sering muncul justru sederhana:

Siapa yang memastikan aturan dijalankan?

Apakah Satpol PP?

Apakah Disperindag?

Apakah DPMPTSP?

Apakah aparat penegak hukum?

Atau jangan-jangan semua merasa bukan tugasnya?

Di titik inilah birokrasi sering terjebak.

Semua memiliki kewenangan.

Namun tidak ada yang bergerak.

Semua memiliki tanggung jawab.

Namun tidak ada yang merasa bertanggung jawab.

Akibatnya, laporan masyarakat berputar-putar di meja birokrasi tanpa pernah menghasilkan tindakan nyata.




Bupati AlBarra 




MENGUJI PEMERINTAHAN MUBAROK

Kasus ini juga menjadi ujian politik yang tidak kecil bagi pemerintahan Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarra.

Karena masyarakat tidak hanya melihat kapasitas administratif pemerintah.

Mereka juga melihat konsistensi moral dan politik.

Apalagi Mojokerto dikenal sebagai daerah dengan kultur religius yang kuat.

Pesantren tumbuh di berbagai wilayah.

Tradisi keagamaan hidup di tengah masyarakat.

Karena itu setiap kebijakan yang berkaitan dengan minuman beralkohol akan selalu menjadi isu sensitif.

Bukan karena masyarakat anti investasi.

Bukan karena masyarakat anti perdagangan.

Tetapi karena mereka ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan sosial.


DARI NGORO, SOOKO, HINGGA TROWULAN

Ketika laporan masyarakat datang dari beberapa kecamatan sekaligus, sesungguhnya persoalan telah berubah bentuk.

Ini bukan lagi kasus satu toko.

Bukan pula kasus satu kecamatan.

Melainkan potret tentang bagaimana negara mengelola ruang sosial masyarakatnya.

Jika benar keresahan itu muncul secara serentak dari Ngoro, Sooko hingga Trowulan, maka yang harus dilakukan bukan sekadar sidak simbolik.

Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh.

Audit terhadap:

Perizinan.

Pengawasan.

Distribusi.

Kepatuhan terhadap perda.

Perlindungan anak.

Dampak sosial di masyarakat.

Karena masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang luar biasa.

Mereka hanya ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat pemerintah benar-benar ditegakkan.


CATATAN DETAK INSPIRATIF

Peradaban besar tidak runtuh karena serangan dari luar.

Ia sering kali runtuh karena ketidakpedulian terhadap gejala yang muncul dari dalam.

Hari ini yang terdengar dari Ngoro, Sooko, dan Trowulan bukanlah suara kemarahan.

Melainkan suara peringatan.

Peringatan bahwa masyarakat sedang meminta negara hadir.

Mereka tidak meminta pidato.

Tidak meminta slogan.

Tidak meminta pencitraan.

Mereka hanya meminta satu hal yang paling mendasar dalam sebuah pemerintahan:

Ketegasan.

Karena ketika laporan warga, suara ulama, aspirasi DPRD, dan aturan hukum telah berada di meja yang sama, maka pertanyaan terakhir yang tersisa hanyalah.

Apakah pemerintah akan bertindak, atau justru membiarkan waktu yang menjawab semuanya?

Dan sejarah selalu mencatat, pembiaran adalah bentuk keputusan politik yang paling mahal harganya.




Writer.   : Dara Jingga 

Editor.   : Pamugas Bhayaraja Dharmapraja 






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode