POTONGAN TAHANAN UNTUK NAPI DI HARI RAYA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

POTONGAN TAHANAN UNTUK NAPI DI HARI RAYA

-

Baca Juga

























detakinspiratif.com – Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah
dan sukacita bagi warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto. Sedikitnya, sejumlah
216 narapidana menerima remisi. Bahkan, satu di antaranya dibebaskan.








Suka
cita datangnya Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan warga binaan Lapas Klas IIB
Mojokerto. Sedikitnya 216 narapidana menerima remisi.








“Napi
yang menerima remisi hari ini 216 orang. Satu orang di antaranya mendapatkan
remisi bebas,” kata Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi kepada wartawan, di
lokasi, Minggu (25/6/2017).  








Dijelaskan
Hanafi, mayoritas napi yang menerima remisi lebaran dari kasus pencurian,
penganiayaan dan narkoba. Potongan hukuman bagi 215 napi bervariasi antara 1
hingga 2 bulan.








Menurutnya,
keringanan hukuman itu diberikan lantaran para napi berkelakuan baik serta
mengukuti pembinaan di dalam lapas dengan sungguh-sungguh.








“Warga
binaan lain juga punya kesempatan menerima remisi sepanjang tak bertindak onar
dan tak melakukan suap ke petugas,” urainya.








Saat
ini warga binaan di Lapas Mojokerto mencapai 666 orang. Terdiri dari 272
tahanan dan 394 napi. Hanafi berharap, pemberian remisi ini memotivasi napi lain
agar selalu berkelakuan baik.








“Semoga
ini memotivasi warga binaan yang lain untuk mecapai penyadaran diri,” tegasnya.


Diketahui,
remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.








Menurut
Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi
adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana
yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana
mati atau seumur hidup.








Adapun
berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi
adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana
yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.








Menurut
Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:








Setiap
narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.








Remisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak
pidana yang telah memenuhi syarat:








berkelakuan
baik; dan 
telah
menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.








Persyaratan
berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:








tidak
sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir,
terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 
telah
mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik. ( Mj - 1 )







Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode