SELUNDUPKAN SABU PERWIRA POLISI DIPECAT ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

SELUNDUPKAN SABU PERWIRA POLISI DIPECAT

-

Baca Juga
















detakinspiratif. com - Penyelundupan 44 kilogram sabu-sabu asal Malaysia melibatkan anggota kepolisian. Polri memastikan akan memecat anggota tersebut.







Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw menegaskan sanksi yang akan diberikan adalah pemberhentian secara tidak hormat. "Bila atasannya terlibat, juga dilakukan hal yang sama," terangnya, di Aula Tribrata Polda Sumut, semalam.







Dalam penyergapan petugas gabungan di Serdang Bedagai, kemarin, sepuluh orang ditangkap. Salah satunya adalah Aiptu Suheryanto, anggota Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai.







Dari pemeriksaan awal tim gabungan Polda Sumut, BNN, dan Bea Cukai, Suheryanti mengaku masih baru terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba.







"Pengakuannya baru enam bulan, berapa banyak sabu yang sudah diselundupkan, masih kita selidiki," tambah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di tempat yang sama.







Aiptu Suheryanto diringkus oleh petugas gabungan setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga rekannya di SPBU yang berada di Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada pukul 06.30 WIB.







Ia ditangkap saat tengah duduk di warung kopi, di Perbaungan Kota bersama rekannya yang lain. Saat dihadirkan di hadapan awak media, oknum petugas tersebut mengenakan kaos merah. Raut wajahnya pun terlihat letih dan ketakutan.







Selain Aiptu Suheryanto, pelaku lainnya yang diringkus yakni, Bambang Julianto dan M. Syafii alias Panjul alias Boy. Keduanya tewas ditembus peluru karena mencoba melawan dan berusaha kabur.

Kemudian, Samsul Bahri, Sahidul Saragih, ‎Heri Agus Marzuki, ‎Rovvi Syahriandi,‎ Eddy Sahputra Sirait, Ayaradi, dan Untung alias Cheker. Mereka diamankan di Perbaungan Kota.







Bambang yang tewas ditembus peluru diketahui sebagai bandar dan penyedia barang, sedangkan rekannya M Syafii alias Panjul alias Boy merupakan orang yang membawa barang dari Malaysia ke Indonesia begitu juga Ayarandi dan Samsul Bahri.







Sementara Aiptu Suheryanto sebagai pengendali di lapangan dan yang lainnya merupakan kurir.

Tim gabungan sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2), 114 ayat(2), 112 ayat,(2), UU RI No.35 thn 2009. ( red)



Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode