MUSNAHKAN BB NARKOTIKA PERUSAK GENERASI BANGSA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MUSNAHKAN BB NARKOTIKA PERUSAK GENERASI BANGSA

-

Baca Juga










Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP. Puji Hendro Wibowo dan Para Kapolsek Jajaran. Pamerkan BB Narkotika
Sebelum Dimusnahkan








Detakinspiratif.com – Sebanyak 8 orang terjerat dalam kasus
narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota Jatim. Saat ini mereka, dalam
tahanan Mapolres setempat. Dari 8 tersangka orang tersebut, 7 orang sebagai
pengedar dan 1 orang sebagai bandar. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres
Mojokerto Kota Jatim, AKBP. Puji Hendro Wibowo dalam press rilisnya, Selasa 15
Agustus 2017.








Dari
8 orang tersebut, barang bukti yang disita berupa Sabu-sabu Bruto 20,55 Kg,
Inex 4 butir, timbangan elektrik 3 unit dan 8 telpon genggam atau Handphone. Barang
bukti keseluruhan yang disita dan dimusnahkan siang tadi, sebanyak sepuluh ribu
lima ratus butir tablet double L ( LL) serta 5 gram narkotika golongan satu
jenis sabu-sabu.










Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota Jatim AKP. Hendro
Musnahkan BB Narkotika Hasil Operasi Tangkap Tangan 





Para
tersangka tersebut antara lain, Okri Anto, 39, warga Pulo Kulon, Pulorejo,
Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Jatim, Sugianto,48, warga Prajurit Kulon GG.V
Kota Mojokerto Jatim, Sutrisno,46, warga Ngagelrejo, Wonokromo, Kota Surabaya, Kadir,46,
warga Gedongan GG. I Kota Mojokerto Jatim, Feriyanto,36, warga Balongrawe,
Kedundung, Magersari Kota Mojokerto Jatim, Fajar Kusuma, 29, warga Desa Lengkong,
Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto Jatim, Ari Dewi Asih Setyawan, 22, Mahasiswi
salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mojokerto asal Balongsari GG. VII,
Magersari Kota Mojokerto Jatim.











Nanang
Tricahyono, 50, warga Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto Jatim, Joko Prawito
alias Geprek, 37, warga Prajurit Kulon GG. V, Kota Mojokerto Jatim dan Budiono,
37, Warga Balongrawe, Kedundung, Magersari Kota Mojokerto Jatim.











Dari
sekian tersangka pengedar narkoba laki-laki yang ditangkap tim buser Satnarkoba
Polres Mojokerto Kota Jatim yakni, tersangka perempuan yang berstatus mahasiswi
menjadi atensi khusus dari petugas setempat.


 


Kapolres Mojokerto Kota Jatim
AKBP. Puji Hendro Wibowo






Tersangka
perempuan Dewi Asih yang masih muda juga mahasiswi ini, ketika ditangkap
dirumahnya kedapatan menyimpan narkotika golongan I yakni, sabu-sabu. Ia berdalih,
disuruh pacarnya yang saat ini juga tertangkap dan mendekam satu tahanan.








Menurut
Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP, Puji Hendro Wibowo, para tersangka narkoba
diancam pidana penjara diatas 5 tahun. Dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU
RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pengecer atau pengedar.








Sedang
untuk  bandar narkotika jenis sabu-sabu,
dijerat pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.








Ditegaskan
AKBP. Puji Hendro Wibowo, manakala anggotanya ada yang terlibat dalam jual beli
peredaran narkotika atau pemakai, akan di sangsi pecat atau ditembak mati. Menurutnya,
itu perintah dari atasan dan juga larangan pemerintah serta agama. (Mj-1)







Kiri; Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota Jatim, AKP. Agus Purnomo,
Tengah : Kapolres AKBP. Puji Hendro Wibowo dan
Kanan : Kasatnarkoba AKP. Hendro















Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode