AWAS !!! TRAVEL HAJI DAN UMROH PALSU MARAK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

AWAS !!! TRAVEL HAJI DAN UMROH PALSU MARAK

-

Baca Juga




Makbul Qodar Nglurug Ke Kantor Agen Travel AP
Jalan Pekayon, Kranggan, Kota Mojokerto
Jatim


detakinspiratif.com – Lagi, korban penipuan berkedok haji
yang dilakukan agen travel memakan korban. Setelah kasus agen travel FT di
Jakarta gencar di perbincangkan. Kini, sepasang suami istri, warga Perumahan
Griya Permata Meri Kota Mojokerto Jawa Timur juga tertipu agen travel haji.





Agen travel haji
yang berdomisili di Jalan Pekayon Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur,
diduga yang menjadi dalang gagalnya sepasang suami istri menjalankan haji tahun
ini.





Makbul Qodar,
44,  dan Dian Mujiarti , 40,  pasutri warga Griya Permata Meri, Kota
Mojokerto, demikian sepasang suami istri itu yang tertipu itu.  Tak hanya gagal dalam menjalankan rukun islam
kelima. Pasutri yang mempercayakan kepengurusan ibadah haji mereka pada biro
penyelenggara perjalanan haji dan umrah PT Arminareka Perdana (AP) melalui sistem
pemberangkatan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus ini malah kena sial.





Keduanya diusir
petugas imigran saat pesawat yang mereka tumpangi transit di Bombay, India pada
tanggal 28 Agustus lalu. Bersama dengan 12 orang lainnya, mereka dideportasi
petugas bandara setempat karena dianggap sebagai haji ilegal dengan menggunakan
visa ziarah.





Kasus ini telah
dilaporkan ke Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur setempat pada 12 September
lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana
diatur dalam pasal 378 KUHP. Dan laporan No LP B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota
kini tengah dalam taraf penyelidikan.





"Kasus ini
kami laporkan ke polisi. Kami dirugikan secara materi dan mental," ujar
Makbul Qodar, (18/9) kemarin.









Kepada wartawan
di gedung DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur, pria asal Pamekasan ini mengatakan
telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT AP. "Kami sudah membayar
biaya ONH yang diminta yakni Rp. 262.250.000 untuk dua orang,  saya dan istri. Setiap orang dikenai Rp.
131.125.000 per orang," katanya.





Kasus ini muncul
dipemberitaan bermula, ketika pasutri ini berniat melakukan perjalanan haji ke
Mekkah. Keduanya mempercayakan urusan haji mereka pada PT AP, yang dalam
perjalanannya kemudian beralih menjadi PT Musafir Makkah Madina yang berkantor
di jalan raya Pekayon, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto
Jawa Timur.





Keduanya
mendaftar pada pihak penyelenggara yakni Sri Juanti, 40, warga Jalan Cakalang
DD 12, Perum Sooko Indah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2016
dan dijanjikan berangkat pada musim haji 2017 ini. Untuk itu, keduanya diminta
membayar lunas ONH yang disepakati.





"Pembayaran
kami lakukan beberapa tahap, namun pada akhirnya kami melakukan
pelunasan," imbuh pria yang bekerja pada perusahaan finance ini.





Korban mengaku,
setelah lunas pada tanggal 24 Agustus 2017, ia diantar oleh pihak terlapor ke
bandara Juanda, Surabaya menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta dan menginap di
sebuah hotel. Namun karena pada tanggal 27 Agustus belum ada kejelasan
pemberangkatan ke Arab, akhirnya keduanya kembali ke Surabaya. Selang satu
hari, keduanya disuruh berangkat menuju ke Jakarta oleh terlapor. Setibanya di
Jakarta, mereka berdua menemui saudara Holil dan berangkat menuju Malaysia
untuk bertemu leader haji dari pihak terlapor.









Namun lagi-lagi
keduanya gagal, pasalnya saat pesawat transit di Bombay, India mereka harus
ditahan oleh pihak imigrasi setempat. Karena visa yang digunakan adalah visa
ziarah bukan visa untuk haji. Merasa ditipu oleh biro perjalanan haji tersebut
maka korban melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.





Kasubag Humas
Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas
laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar bukti
transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya
serta PT. Musafir Makkah Madinah.





"Berdasarkan
bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses
selanjutnya," terang Agus.





Dalam kronologisnya
Korban menuturkan, ia dan istrinya sudah menyetor uang senilai Rp262 juta lebih
kepada penyelenggara haji plus dan umroh PT Musafir Makkah Madina sejak tahun
2016 dengan keberangkatan musim haji tahun 2017 ini. "Uang sebesar Rp262
juta tersebut untuk dua orang dan pembayarannya dilakukan dalam beberapa
kali," ungkapnya.








Masih kata korban, istri korban sudah mulai curiga memasuki
bulan Juli lalu karena agen tersebut masih meminta uang tambahan yang besaranya
bervariasi. Mulai Rp.1 juta hingga puluhan juta, namun akhirnya keduanya
mendapat kabar akan diberangkatkan tanggal 24 Agustus lalu.















"Kami diminta berangkat dari Surabaya ke Jakarta
menggunakan pesawat dan didampingi pemilik agen Sri Juanty. Setibanya di
Jakarta, menginap di Hotel Aeropolis Swiftinn, namun pemilik masih mendatangi
kami dan meminta uang tambahan sekitar Rp. 35 juta hingga Rp. 40 juta,"
ujarnya.








Menurut pemilik, uang tersebut untuk melunasi agen yang di
Jakarta karena Sri Juanty belum melunasi biaya kepada agen yang ada di Jakarta.
Pemilik mengancam jika korban tidak memberikan maka korban tidak bisa
berangkat, setelah mendapat uang tersebut pemilik kembali ke Mojokerto untuk
menyelesaikan administrasi.










"Kami ditinggal di hotel, namun karena hingga tanggal 27
Agustus tidak ada kejelasan akhirnya kami memutuskan untuk pulang ke Mojokerto.
Tak lama, pihak agen menghubungi kami lagi dan diminta kembali berangkat dari
Surabaya menuju Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu," katanya. 








Pesawat yang ditumpangi tersebut dari Jakarta transit di
Kuala Lumpur, Malaysia dan ganti pesawat kembali menuju Riyadh, Arab Saudi.
Namun pesawat tersebut masih kembali transit di Mumbay, India. Sampai di
Mumbay, keduanya ditahan oleh petugas imigrasi setempat karena visa yang
digunakan bukan visa haji.








"Kami tidak bisa berangkat ke Arab karena visa kami
bukan visa haji tapi visa ziarah sehingga kami ditahan di Mumbay dan tanggal 30
Agustus lalu kami baru dipulangkan oleh pihak imigrasi Mumbay ke Indonesia.
Kami baru sampai di Mojokerto pada Sabtu tanggal 2 September," urainya.








Korban dan istrinya pun mendatangi kantor penyelenggara haji
plus dan haji PT Musafir Makkah Madina pada Senin (4/9/2017) untuk meminta
pertanggungjawab dan mengembalikan uang sebesar Rp262.250.000 tersebut.
"Tapi pemilik tidak ada, hanya ada karyawan. Itupun karyawan baru,"
ujarnya.








 Sementara itu, ketika
dikonfirmasi, Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya tampak sepi
dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan
Sri karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu ke mana Bu
Sri. Saya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT Musafir," kata Ros
penjaga itu. ( Mj – 1 )









Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode