KOMPAK MENCURI DAGING SAPI MILIK MAJIKAN SENDIRI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KOMPAK MENCURI DAGING SAPI MILIK MAJIKAN SENDIRI

-

Baca Juga




3 Orang Pelaku Pencurian Daging Sapi Dikawan Polisi








detakinspiratif.com – Tiga
orang karyawan mantan wakil Bupati Mojokerto, kompak mencuri daging sapi milik
majikannya. Kini, ketiga orang tersebut mendekam di balik terali besi Polsek Sooko
Mojokerto Jawa Timur.











ketiga tersangka pencurian daging
sapi tersebut antara lain, Sariyan Bin Tubi,54, warga Dusun Kalanganyar RT 04
RW 08, Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang Jawa Timur. Yanuar Pribadi,
warga Dusun Kedung Maling, Sooko Mojokerto Jawa Timur. M. Darwis Farja, warga
Dusun Kalanganyar Kedung Betik, Kesamben, Jombang Jawa Timur.











Aksi para tersangka sudah dilakukan
sejak dua bulan lalu, hingga kerugian mencapai Rp. 16 juta.










Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP
Sutarto mengatakan, korban melaporkan ke Polsek Sooko jika ada pencurian daging
sapi yang diduga dilakukan oleh karyawan korban. "Korban dan petugas pun
melakukan penyelidikan dengan menjebak para tersangka," ungkapnya, Senin
(18/9/2017).














Alhasil, para tersangka sudah mempunyai niatan kurang baik. Dengan
cara membagi tugas. Sariyan (54) yang biasa menggunakan  kendaraan Tossa bagian eksekusi.  Mengambil daging sapi seberat 7 kilogram.














"Daging curian tersebut diserahkan ke Yanuar Pribadi. Kemudian
 terlibat transaksi. Tersangka Yanuar tak
lain tetangga korban Iswanto Iswahyudi mantan Wabup Mojokerto sekarang kembali
menjadi juragan daging sapi.













Selain menangkap kedua pelaku, lanjut Kasubbag Humas, petugas
juga mengamankan satu pelaku lainnya yakni M. Darwis Farja.  










Barang bukti yang disita berupa daging sapi  7 kg, satu buah kantong plastik warna merah,
satu bilah gobang, dua buah handphone merk Nokia dan merk Vivo, dua unit sepeda
motor Honda Vario, satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Tossa.













Kasubbag Humas menambahkan, para pelaku mengaku melakukan
pencurian daging sapi milik mantan Wabup tersebut sudah sejak dua bulan yang
lalu. "Dalam satu minggu, pelaku bisa mengambil daging sampai lima kali.
Dalam setiap kali pencurian antara 5 sampai 6 kg," tutur AKP. Sutarto.












Daging curian tersebut dijual dengan harga Rp. 200 ribu, hasil
penjualan dibagi tiga orang .  Para tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
( Mj-1 )






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode