TIGA TERTANGKAP DUA BURON CURAT BYPAS MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TIGA TERTANGKAP DUA BURON CURAT BYPAS MOJOKERTO

-

Baca Juga




Amankan Para Pelaku Kriminalitas 








Tim Crime Hunter Polres Mojokerto Jawa Timur, masih dibuat pusing bandit
jalanan, yang merampok dan menyandera sopir dan kenek mobil box nopol L 8862 VA.

Di bypas Mojokerto pada hari Sabtu 25 /11 kemarim lusa itu. Mobil box tersebut
milik CV Kuda Raya Karya Nusa Surabaya, sub player dari produk obat nyamuk.










Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo Simamarta
Kabag Ops Kompol Tri Sujoko
Kasubag Humas AKP. Sutarto
Kasatlantas AKP. Nopta Histaris
 


Polres Mojokerto masih menangkap 3 orang pelaku dari 5 orang pelaku. Sedang
 2 orang pelaku masih buron. Tiga pelaku
yang  diamankan, Rianto (39) warga Simo
Gunung Baru No 15 RT 04 RW 01, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota
Surabaya, Yuliono (42) warga Johor Baru DKA 54 RT 04 RW 07, Kelurahan Perak Timur,
Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.








Tedy Pernomo (41) warga Tembok Dukuh 9-A/1 RT 05 RW 06,
Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Sedangkan dua pelaku yang
belum tertangkap yakni AD dan DD. 






Pelaku Tedy Pernomo (41) menceritakan , bahwa ia baru kali
pertama terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. "Sasarannya sudah
tahu, dari DD (pelaku yang belum tertangkap, red) yang pernah kerja disana. Dia
teman satu kampung saya," ujar bapak tiga anak yang berprofesi sebagai
tukang tatto ini.










AKBP. Leonardus Simamarta


Dalam rilisnya, Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardo Simamarta
mengungkapkan, , pada Sabtu (25/11/2017) pukul 14.30 WIB berawal dari laporan
korban Eko Santoso karyawan CV Kuda Raya Karya Nusa. "Korban melapor jika
bersama dua temannya di mobil boks dari Jombang ke Surabaya," ungkapnya,
Selasa (28/11/2017).









Di dalam mobil boks tersebut membawa 20 kardus obat nyamuk dan di
bawahnya ada brangkas isi uang Rp63.600.000. Namun saat sopir dan dua rekannya
berhenti buang


Di dalam mobil boks tersebut membawa 20 kardus obat nyamuk
dan di bawahnya ada brangkas isi uang Rp63.600.000. Namun saat sopir dan dua
rekannya berhenti buang air kecil di Jalan By Pass depan Waterland, Desa
Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sejurus kemudian mobil mereka dipapas
mobil para pelaku.






"Ada mobil Avanza dan turun lima orang, dua rekan korban
disandera para pelaku, sementara korban lari ke Pos 902 Jampirogo. Bersama
petugas, korban mengejar para pelaku dan berhasil dihentikan di utara Terminal
Kertajaya depan SPBU. Dari lima pelaku, diamankan tiga pelaku," katanya.





Dua rekan korban yang sempat disandera para pelaku di dalam
mobil berhasil diselamatkan bersama barang bukti. Tiga pelaku berhasil
diamankan, sementara dua pelaku masih dalam pengejaran.








"Para pelaku sudah tahu sasaran dan di titik tertentu
langsung melakukan penyerangan. Dua pelaku yang berhasil melarikan diri masih
dalam pengejaran petugas, para pelaku kita jerat Pasal 365 tentang Pencurian
dengan Kekerasaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya. 





Kapolres menambahkan, pihaknya mengapresiasi petugas yang
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasaan tersebut meski bukan
tugasnya. Aipda Nurhadi dan Bripka Dedi yang bersama korban melakukan
pengejaran akan diberikan penghargaan.  (Mj-1)









Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode