MENDAGRI MINTA WALIKOTA MOJOKERTO KOOPERTIF DENGAN KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MENDAGRI MINTA WALIKOTA MOJOKERTO KOOPERTIF DENGAN KPK

-

Baca Juga





Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)















JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus,
sebagai tersangka dugaan kasus suap.








Kasusnya terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah
Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan
lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.








Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Mas’ud bersikap
kooperatif dengan KPK selama menjalani proses hukum.








“Saya berharap (Masud) tetap kooperatif dengan KPK,” kata Tjahjo
dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (26/11/2017).








Meski berstatus tersangka, menurut Tjahjo, Mas’ud masih dapat
melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto. Sebab, Mas’ud belum ditahan oleh KPK.








“Dalam konteks yang bersangkutan tidak ditahan, tidak OTT (terkena
Operasi Tangkap Tangan), tetap dia menjalankan tugas sehari-hari. Tetap dia
menjalankan tugas,” ujar Tjahjo.








Hanya, jika nantinya Mas’ud ditahan, maka jabatannya akan
dilimpahkan otomatis kepada wakil wali kota Mojokerto, Suyitno untuk sementara,
sebagai pelaksana tugas (Plt).








“Kalau yang lain kayak yang sudah ditahan, pasti langsung wakilnya
jadi Plt,” tambah dia.








Penetapan Mas’ud berdasarkan pengembangan penyidikan yang
dilakukan KPK terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.








Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo,
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota
Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto,
Wiwiet Febryanto.








Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK
menemukan bukti baru.








Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan
dan menetapkan Mas’ud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.








Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto,
Jawa Timur. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo,
Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.








KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di
antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD
Mojokerto.








Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari
komitmen fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.








Sementara itu, Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran
triwulan yang disepakati sebelumnya.








Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni
Wiwiet. Sementara, yang diduga menerima suap yakni Purnomo, Abdullah, dan Umar
Faruq.( Red. DI / kompas)






Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode