BELUM WAKTUNYA TAHAPAN KAMPANYE PASANG BALIHO..YA DITERTIBKAN DONGGG....
-Baca Juga
Belum Berijin Baliho Paslon Pilwali Ditertibkan |
MOJOKERTO
–
Jelang tahapan kampanye pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto
maupun pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur, komisioner KPU Kota Mojokerto
gelar rapar koordinasi penentuan pemasangan alat peraga kampanye ( APK
).
Digelar di ruang
Damarwulan Hotel, sebanyak 30 peserta
tampak hadir dalam acara tersebut. Termasuk Muspika, Camat dan Sekretaris Camat
se-Kota Mojokerto, Kepala OPD Pemkot
Mojokerto.
Tampak hadir pula
Wakapolsek Kemlagi, serta Lurah dan Sekretaris Kelurahan se-Kota Mojokerto
serta Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti beserta jajaran pengurus
Panwaslu Kota Mojokerto.
Dalam agenda
tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholikin menyampaikan dasar
hukum pemilihan kepada daerah (Pilkada). "Masa kampanye akan dilaksanakan
3 hari setelah penetapan pasangan calon. Kampanye sendiri adalah kegiatan
menawarkan visi, misi, program pasangan calon atau informasi lainnya yang
bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih," ungkapnya, Selasa
(23/1/2018).
Sementara, lanjut
Amin, untuk jenis alat peraga kampanye ada tiga. Yakni baliho, umbul-umbul dan
spanduk. Amin menjelaskan, baliho paling besar ukuran 4 meter X 7 meter dan
paling banyak lima buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten atau kota.
"Umbul-umbul,
paling besar ukuran 5 meter X 1,15 meter dan paling banyak 20 buah setiap
pasangan calon untuk setiap Kecamatan. Sedangkan spanduk, paling besar ukuran
1,5 meter X 7 meter dan paling banyak dua buah setiap pasangan calon untuk
setiap desa atau Kelurahan," katanya.
Lebih lanjut Ketua
KPU Kota Mojokerto Jawa Timur Saiful Amin mengatakan, pasangan calon dapat
menambahkan alat peraga kampanye dengan sejumlah ketentuan. Yakni ukuran alat
peraga kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga kampanye yang difasilitasi
oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.
"Alat peraga
kampanye dapat dicatat paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal
sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Untuk bahan kampanye yakni semua benda atau
bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda
gambar yang disebar untuk keperluan kampanye," ujarnya.
Tujuannya yakni untuk
mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota yang didanai anggaran pendapatan dan
belanja daerah dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon. KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten atau Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye.
"Bahan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, selebaran paling besar ukuran 8,5 cm
X 21 cm, brosur paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dengan
posisi terlipat 20 cm x 10 cm. Pamflet dan poster. Pamflet paling besar ukuran
21 cm x 29,7 cm dan atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm,"
teranganya.
Menurutnya, pasangan
calon dapat mencetak bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai
bahan kampanye tambahan dengan beberapa ketentuan. Ukuran bahan kampanye sesuai
dengan ukuran bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten atau Kota.
"Bahan kampanye
dapat dicetak paling banyak 100 persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah
pemilihan. Kelurahan se-Kota Mojokerto diminta agar menentukan lokasi yang akan
dipasang alat peraga kampanye Pilwali Mojokerto," urai ia.
Sementara terkait,
pencurian start pemasangan baliho gambar paslon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebelum masa tahapan kampanye, ketua KPU Kota Mojokerto Kepada Detak
Inspiratif mengatakan, hal itu bukan ranahnya KPU atau Panwaslu. Mengingat tahapan
kampanye baru dilaksanakan nanti sekitar pertengahan Februari hingga Juni 2018.
Manakala, ada paslon
yang sudah memasang gambar ukuran baliho dengan anggaran sendiri bertujuan
untuk sosialisasi, itu menjadi ranahnya pemda setempat,” Kata ia.
Senada dengan ketua
KPU Kota Mojokerto, Ketua panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajayanti juga
mengatakan hal serupa. Pemasangan gambar paslon ukuran baliho sebelum masa
tahapan kampanye pemilukada, itu menjadi ranah pemda setempat untuk
menertibkan. Manakala tidak berijin,”tuturnya usai mengikuti rakor penetapan
pemasangan alat peraga kampanye atau APK di hotel Raden Wijaya, Selasa 23 /1.
Dapat kami laporkan,
petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto selasa 23/1 sore, menertibkan
baliho paslon pemilukada yang diduga tidak berijin. Baliho-baliho paslon
pemilukada tersebut dipampang di beberapa tempat strategis. Namun mengganggu
estetika dan etika dalam pemerintahan daerah setempat.
Pemasangan baliho
paslon pemilukada yang notabene salah satu kontestan Pilwali Kota Mojokerto,
membuat gerah politik kontestan lainnya. (
Mj-1)