MOJOKERTO MASUK PETA RAWAN KONFLIK PEMILUKADA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

MOJOKERTO MASUK PETA RAWAN KONFLIK PEMILUKADA

-

Baca Juga




Siapkan Pasukan Pemukul dan Kendaraan Taktis  ; Antisipasi Kerawanan Konflik Pilkada 














MOJOKERTO  - Tahun politik 2018 mendatang menempatkan
Kota Mojokerto dalam peta daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas). Bersama 18 daerah lainnya di Jatim, "Kota Servis
City itu masuk dalam daftar daerah yang wajib menyelenggarakan Pilkada
serentak.





"Disabilitas masyarakat memicu tingkat kerawanan berbeda.
Mulai dari proses pencalonan, penetapan data pemilih hingga kampanye. Dinamika
partai politik tersebut timbul akibat tidak terpenuhinya sarat pencalonan,"
papar Komisioner KPU Jatim Moch Arbayanto, ketika menjadi narasumber dalam
Sosialisasi Tahapan dan Tata Cara Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Mojokerto 2018 di aula Hotel Raden Wijaya.





Ia menandaskan, dalam tahapan kampanye Pilkada menjadi titik
paling rawan gangguan keamanan. Ini terjadi karena adanya mobilisasi massa yang
bisa memicu konflik antar pendukung calon.









Meski demikian, Arbayanto enggan berkomentar potensi gangguan
kamtibmas di Jatim. "Saya kira pihak keamanan yang paling tahu 18 daerah
yang paling rawan," urainya.





Ditanya soal antisipasi gugatan, KPU akan membekali jajaran dengan
pola dokumentasi yang sesuai. "Soal gugatan kami menekankan pola data dan
dokumentasi. Karena ini penting sebagai alat bukti."





Sementara itu, disinggung soal antidokter panen gugatan Ketua KPUD
Kota Mojokerto Saiful Amin mengaku telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri
(Kejari) setempat. "Tentu soal gugatan model apapun kita siap
menanggapinya. Bahkan kami telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan untuk
pendampingan dalam penanganan masalah perdata dan Tata Usaha Negara
(TUN)," tandasnya.





Menurutnya, kalau ada gugatan dalam tahapan pemilu pihaknya akan
bekerja sesuai aturan. "Kita bekerja sesuai aturan saja. Kalau ada yang tidak
lolos tes kesehatan misalnya, KPU tidak ambil peran kecuali memenuhi rekom tim
dokter yang menyatakan tentang kondisi calon tidak memenuhi syarat atau
sebaliknya," ujar ia. ( Mj-1)









Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode